Lumajang, Suara
Semeru - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang
menyatakan dukungan atas diharamkannya sound horeg yang dikeluarkan MUI Propvinsi
Jawa Timur. Fatwa yang dinyatakan dalam Nomor 1 Tahun 2025, dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum
dan mencegah dampak negatif di masyarakat.
Ketua Dewan Pimpinan MUI Cabang Lumajang, KH. Achmad Hanif,
SQ, menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di
kantor MUI Lumajang, Kamis 24 Juli 2025.
Ia menekankan pentingnya penyampaian informasi secara tepat
agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, terutama di media sosial yang kerap
memunculkan perdebatan tanpa dasar.
KH. Ahmad Hanif menambahkan, bahwa fatwa mui jawa timur
menyebut penggunaan sound horeg—perangkat suara dengan volume tinggi yang biasa
digunakan dalam hiburan jalanan—diharamkan apabila menyebabkan gangguan
ketenteraman, melanggar norma social dan berpotensi mengarah pada kemaksiatan.
MUI Lumajang berharap masyarakat dapat memahami substansi
fatwa secara utuh dan menjadikannya pedoman dalam menjaga harmoni serta
ketertiban di lingkungan masing-masing.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar