DINILAI KURANG OPTIMAL, DEWAN SOROTI KINERJA PENDAMPING DANA DESA DI LUMAJANG

     Lumajang, Suara Semeru - Dewan menyoroti kinerja pendamping Dana Desa (DD) dari pusat, dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap peran mereka dalam pembangunan desa, terutama terkait penggunaan DD dan pemberdayaan masyarakat.

     Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Eka Tri Oktavia, S.Pd., mengungkapkan, bahwa sorotan ini muncul karena adanya kekhawatiran mengenai efektivitas pendampingan dalam mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat.

     “Kita menerima banyak aduan terkait peran mereka dalam melakukan pendampingan, karena banyak desa mengaku tidak diberi pendampingan secara optimal oleh pendamping DD ini,” ungkapnya, pada kamis 17 Juli 2025.

     Hadir pula dalam dialog interaktif tersebut Kepala Inspektur Inspektorat  Kabupaten Lumajang, H. Akhmad Taufik Hidayat, S.H. M.Hum., yang diwakili oleh  Erik Kurniawan Satrio, SSTP., selaku Pembantu Inspektorat II. Tema yang diusung adalah ‘Kinerja Pendamping Dana Desa di Lumajang Kurang Optimal’.

     Menurut Eka Tri Oktavia, dari 198 desa yang tersebar merata di Kabupaten Lumajang hanya ada 83 pendamping DD, minimnya pendamping desa ini tidak seharusnya dijadikan alasan terhadap kurang maksimalnya kinerja dalam memberikan pengarahan kepada desa penerima DD atau dana transfer dari pusat.

     Dewan kata Eka Tri Oktavia, berharap pendamping desa benar-benar efektif dalam mendampingi desa terutama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan, serta dalam pemberdayaan masyarakat. Karena dari banyak laporan yang masuk dan juga temuan dilapangan, banyak pendamping desa yang tidak pernah terlibat dengan alasan masih ada di desa lainnya.

     “Namun ketika pernahsaya cek di desa lain pendamping yang dimaksud juga tidak ada, alasan semacam ini kan tidak perlu dijadikan tameng,” keluhnya.

     Berkaca dari berbagai temuan itu, Dewan menilai penting untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pendamping DD terutama pengawasan ditingkat kabupaten, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendamping desa menjalankan tugasnya dengan baik, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta untuk meningkatkan efektivitas pendampingan desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

     “Evaluasi dan pengawasan  akan membantu dan memastikan bahwa pendamping desa bertanggung jawab atas kinerja mereka dalam penggunaan sumber daya yang diberikan. Dengan pengawasan yang ketat, potensi penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi dalam pendampingan dapat diminimalisir,” tegasnya.

     Evaluasi dan pengawasan yang baik juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program-program pembangunan desa dan peran pendamping desa. Tujuan evaluasi dan pengawasan sendiri bisa menilai kinerja pendamping desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mengidentifikasi masalah dan kendala yang dihadapi oleh pendamping desa, dan memberikan umpan balik kepada pendamping desa untuk perbaikan kinerja.

     “Ini juga bisa mendeteksi penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi, memastikan penggunaan DD yang transparan dan akuntabel dan bisa mengevaluasi efektivitas program-program pembangunan desa,” jelentrehnya.

     Menyikapi permintaan Dewan tersebut, Pembantu Inspektorat II Kabupaten Lumajang, Erik Kurniawan Satrio, SSTP., mengungkapkan, bahwa untuk saat ini pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap tenaga pendamping desa yang bernanung di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

     Saat ini hanyalah Kemendes PDTT yang memiliki peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, serta pengelolaan tenaga pendamping desa. Sementara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), seperti Inspektorat, hanya memiliki peran dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan DD saja.

     “Sayangnya untuk tahun-tahun ini kita sudah tidak punya kewenangan melakukan pengawasan kinerja pada pendamping desa. Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, hanya bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan dana desa, itu saja,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar