Lumajang, Suara Semeru - Dewan menyoroti kinerja pendamping Dana Desa (DD) dari pusat, dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap peran mereka dalam pembangunan desa, terutama terkait penggunaan DD dan pemberdayaan masyarakat.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Eka Tri Oktavia, S.Pd., mengungkapkan, bahwa sorotan ini muncul karena adanya kekhawatiran mengenai efektivitas pendampingan dalam mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kita menerima banyak aduan terkait peran mereka dalam melakukan pendampingan, karena banyak desa mengaku tidak diberi pendampingan secara optimal oleh pendamping DD ini,” ungkapnya, pada kamis 17 Juli 2025.
Hadir pula dalam dialog interaktif tersebut Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Lumajang, H. Akhmad Taufik Hidayat, S.H. M.Hum., yang diwakili oleh Erik Kurniawan Satrio, SSTP., selaku Pembantu Inspektorat II. Tema yang diusung adalah ‘Kinerja Pendamping Dana Desa di Lumajang Kurang Optimal’.
Menurut Eka Tri Oktavia, dari 198 desa yang tersebar merata di Kabupaten Lumajang hanya ada 83 pendamping DD, minimnya pendamping desa ini tidak seharusnya dijadikan alasan terhadap kurang maksimalnya kinerja dalam memberikan pengarahan kepada desa penerima DD atau dana transfer dari pusat.
Dewan kata Eka Tri Oktavia, berharap pendamping desa benar-benar efektif dalam mendampingi desa terutama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan, serta dalam pemberdayaan masyarakat. Karena dari banyak laporan yang masuk dan juga temuan dilapangan, banyak pendamping desa yang tidak pernah terlibat dengan alasan masih ada di desa lainnya.
“Namun ketika pernahsaya cek di desa lain pendamping yang dimaksud juga tidak ada, alasan semacam ini kan tidak perlu dijadikan tameng,” keluhnya.
Berkaca dari
berbagai temuan itu, Dewan menilai penting untuk melakukan evaluasi dan
pengawasan terhadap pendamping DD terutama pengawasan ditingkat kabupaten, hal
ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendamping desa menjalankan tugasnya
dengan baik, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta untuk
meningkatkan efektivitas pendampingan desa dalam pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa.
“Evaluasi dan
pengawasan akan membantu dan memastikan
bahwa pendamping desa bertanggung jawab atas kinerja mereka dalam penggunaan
sumber daya yang diberikan. Dengan pengawasan yang ketat, potensi
penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi dalam pendampingan dapat
diminimalisir,” tegasnya.
Evaluasi dan
pengawasan yang baik juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
program-program pembangunan desa dan peran pendamping desa. Tujuan evaluasi dan
pengawasan sendiri bisa menilai kinerja pendamping desa dalam menjalankan tugas
dan fungsinya, mengidentifikasi masalah dan kendala yang dihadapi oleh
pendamping desa, dan memberikan umpan balik kepada pendamping desa untuk
perbaikan kinerja.
“Ini juga bisa
mendeteksi penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi, memastikan penggunaan
DD yang transparan dan akuntabel dan bisa mengevaluasi efektivitas
program-program pembangunan desa,” jelentrehnya.
Menyikapi
permintaan Dewan tersebut, Pembantu Inspektorat II Kabupaten Lumajang, Erik
Kurniawan Satrio, SSTP., mengungkapkan, bahwa untuk saat ini pemerintah daerah
tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap tenaga
pendamping desa yang bernanung di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Saat ini hanyalah
Kemendes PDTT yang memiliki peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,
serta pengelolaan tenaga pendamping desa. Sementara Aparat Pengawas Internal
Pemerintah (APIP), seperti Inspektorat, hanya memiliki peran dalam melakukan
pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan DD saja.
“Sayangnya untuk
tahun-tahun ini kita sudah tidak punya kewenangan melakukan pengawasan kinerja
pada pendamping desa. Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,
hanya bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan desa, termasuk pengelolaan dana desa, itu saja,” pungkasnya. (Yoni
Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar