Lumajang, Suara Semeru - Dewan siap
mensuport Koperasi Merah Putih (KMP) dan diharapkan dapat menjadi wadah bagi
masyarakat desa untuk mengelola potensi lokal dan meningkatkan nilai tambah
produk desa.
Dukungan ini
disampaikan oleh Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Lumajang, Hospita Eka Sari, ia menjelaskan program ini merupakan
tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Koperasi ini dibentuk
di tingkat desa atau kelurahan dan diharapkan dapat menjadi motor penggerak
ekonomi kerakyatan.
“Pembentukan KMP
untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam
hal ini ketahanan pangan desa melalui koperasi,” ungkapnya, ketika menjadi
narasumber diprogram Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Jum’at 18 Juli 2025. Tema
yang diusung dalam dialog itu adalah ‘Peran Koperasi Merah Putih Dalam Meningkatkan
Ekonomi Rakyat Desa’.
Hospita Eka Sari
menegaskan, dengan adanya koperasi, masyarakat desa diharapkan dapat lebih
mudah mengakses pembiayaan, layanan ekonomi, dan berbagai kebutuhan dasar seperti
sembako, klinik desa, dan lain-lain, KMP diharapkan dapat mengurangi
ketergantungan desa pada pihak luar dan membangun kemandirian ekonomi desa.
“KMP adalah
koperasi yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi
ini merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa dan
pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,
sementra pelaksanaan program akan menerapkan prinsip gotong royong,
kekeluargaan, dan partisipasi bersama,” tambahnya.
Pembentukan KMP
ini sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan pangan, karena KMP sendiri
memiliki 7 jenis gerai atau unit usaha yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan
pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan
logistik.
Selain itu,
lembaga ini juga dapat menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan
kebutuhan masyarakat setempat, adapun modal untuk pembentukan koperasi ini
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daerah, dan Desa, (APBN,
APBD dan APB-Desa) serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan
perundang-undangan.
“Koperasi ini
juga ditujukan untuk meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, dan
menciptakan lapangan kerja, dan inklusi keuangan, seluruhnya demi pengentasan
kemiskinan dan peningkatan ekonomi masyarakat secara merata,” pungkasnya. (Yoni
Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar