ANGGOTA KOMISI A DPRD LUMAJANG, HOSPITA EKA SARI: “KOPERASI MERAH PUTIH UNTUK MEMPERKUAT EKONOMI DESA DAN KETAHANAN PANGAN”

     Lumajang, Suara Semeru - Dewan siap mensuport Koperasi Merah Putih (KMP) dan diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk mengelola potensi lokal dan meningkatkan nilai tambah produk desa.

     Dukungan ini disampaikan oleh Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Hospita Eka Sari, ia menjelaskan program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Koperasi ini dibentuk di tingkat desa atau kelurahan dan diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan.

     “Pembentukan KMP untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam hal ini ketahanan pangan desa melalui koperasi,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber diprogram Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Jum’at 18 Juli 2025. Tema yang diusung dalam dialog itu adalah ‘Peran Koperasi Merah Putih Dalam Meningkatkan Ekonomi Rakyat Desa’.

     Hospita Eka Sari menegaskan, dengan adanya koperasi, masyarakat desa diharapkan dapat lebih mudah mengakses pembiayaan, layanan ekonomi, dan berbagai kebutuhan dasar seperti sembako, klinik desa, dan lain-lain, KMP diharapkan dapat mengurangi ketergantungan desa pada pihak luar dan membangun kemandirian ekonomi desa.

     “KMP adalah koperasi yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi ini merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa dan pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sementra pelaksanaan program akan menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama,” tambahnya.

     Pembentukan KMP ini sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan pangan, karena KMP sendiri memiliki 7 jenis gerai atau unit usaha yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik.

     Selain itu, lembaga ini juga dapat menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat, adapun modal untuk pembentukan koperasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daerah, dan Desa, (APBN, APBD dan APB-Desa) serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

     “Koperasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, dan menciptakan lapangan kerja, dan inklusi keuangan, seluruhnya demi pengentasan kemiskinan dan peningkatan ekonomi masyarakat secara merata,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar