CABULI BOCAH KAKEK RENTA DIBEKUK POLISI

 

Lumajang, Suara Semeru - ST kakek berusia 71 tahun,di Jatiroto, harus meringkuk dijeruji besi Mapolres Lumajang. Diduga kuwat karena melakukan aksi tidak senonoh kepada bocah yang masih berusia 5 tahun.

Pelaku melakukan perbuatan kejinya itu dengan alasan karena alat kelaminnya sudah tidak mampu berdiri lagi karena hernia, sehingga untuk memuaskan hasrat birahinya,pelaku nekat mencabuli korban.

Seperti yang disampaikan Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, ketika menggelar rilis di Mapolres Lumajang, pada Rabu sore 9 Juli 2025, menurutnya, pelaku melakukan kekerasan seksual sudah berulang kali, awalnya dilakukan di dalam kamar rumah pelaku.

Peristiwa bejat itu terbongkar lantaran korban bercerita dengan temannya, sampai diketahui orang tua teman korban, akhirnya ketika dicek oleh orang tua korban. Korban menceritakan kejadian yang dialami itu, kemudian dilaporkan ke polisi.

Kasus tersebut kini masih dilakukan pengembangan, khawatir masih ada korban lain yang belum melapor, sementara tersangka sendiri terancam di jerat dengan pasal 81 tentang perlindungan anak di bawah umur yang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar