Lumajang, Suara
Semeru - ST kakek berusia 71 tahun,di Jatiroto, harus meringkuk dijeruji
besi Mapolres Lumajang. Diduga kuwat karena melakukan aksi tidak senonoh kepada
bocah yang masih berusia 5 tahun.
Pelaku melakukan perbuatan kejinya itu dengan alasan karena
alat kelaminnya sudah tidak mampu berdiri lagi karena hernia, sehingga untuk
memuaskan hasrat birahinya,pelaku nekat mencabuli korban.
Seperti yang disampaikan Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy
Siregar, ketika menggelar rilis di Mapolres Lumajang, pada Rabu sore 9 Juli
2025, menurutnya, pelaku melakukan kekerasan seksual sudah berulang kali,
awalnya dilakukan di dalam kamar rumah pelaku.
Peristiwa bejat itu terbongkar lantaran korban bercerita
dengan temannya, sampai diketahui orang tua teman korban, akhirnya ketika dicek
oleh orang tua korban. Korban menceritakan kejadian yang dialami itu, kemudian
dilaporkan ke polisi.
Kasus tersebut kini masih dilakukan pengembangan, khawatir
masih ada korban lain yang belum melapor, sementara tersangka sendiri terancam
di jerat dengan pasal 81 tentang perlindungan anak di bawah umur yang ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar