Lumajang, Suara Semeru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, kembali menggelar rapat Paripurna IV, pada Rabu 9 Juli 2025. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Hj. Oktafiyani, S.H., M.H., diikuti anggota dewan lintas fraksi. Hadir Bupati Lumajang, Bunda Indah Amperawati dan Wakil Bupati Lumajang, Mas Yudha Adji Kusuma, Sekretaris Daerah, Agus Triono, jajaran Kepala SKPD, dan Camat.
Agenda Paripurna kali ini adalah Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kemudian Dewan juga melakukan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dan Persetujuan Dewan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2025.
Seluruh fraksi sudah menyampaikan pandangan umum, catatan kritis, serta permohonan penjelasan atas kebijakan fiskal dan program strategis yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Dewan mengapresiasi soal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi pengeluaran, serta prioritas pembiayaan pembangunan yang mendukung program strategis Kabupaten Lumajang.
Namun, Dewan juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat agar penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurut Dewan, perubahan APBD ini disusun untuk menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan daerah selama tahun berjalan, termasuk penyesuaian pendapatan daerah dan alokasi belanja yang lebih optimal.
Dalam penyampaiannya, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang, Hj. Heri Nani Hariyati, S.P., menyampaikan bahwa rencana pendapatan tahun 2025, sebelum perubahan sebesar Rp 2.197.052.739.748,00 dan sesudah perubahan menjadi sebesar Rp 2.194.188.796.873,40 meliputi yang PAD sebelum perubahan sebesar Rp 423.551.579.045,00 dan rencana setelah perubahan sebesar Rp 438.975.119.873,40. Selanjutnya pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp 1.773.501.160.703,00 dan rencana setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.755.213.677.000,00.
Pada sisi belanja, anggaran belanja pada perubahan APBD tahun 2025 sebelum perubahan sebesar Rp 2.241.234.752.873,00 dan rencana setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2.438.823.674.270,43 terdiri dari belanja operasi, sebelum perubahan sebesar Rp 1.696.044.317.206,31 dan sesudah perubahan sebesar Rp 1.845.087.064.938,50.
Belanja modal, sebelum perubahan sebesar Rp 147.635.623.857,69 dan sesudah perubahan sebesar Rp 190.019.540.309,93. Belanja Tidak terduga, sebelum perubahan sebesar Rp 15.000.000.000,00 dan sesudah perubahan sebesar Rp 14.232.257.213,00. belanja transfer, sebelum perubahan sebesar Rp 382.554.811.809,00 dan sesudah perubahan sebesar Rp 389.484.811.809,00.
Sementara itu untuk pembiayaan, pembiayaan pada rencana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 meliputi, penerimaan pembiayaan, sebelum perubahan sebesar Rp 59.182.013.125,00 dan sesudah perubahan menjadi sebesar Rp 259.634.877.397,03, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 15.000.000.000,00.
“Kekuatan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah pada sisi pendapatan sebesar Rp 2.194.188.796.873,40, sisi belanja sebesar Rp 2.438.823.674.270,43 dan defisit Rp 244.634.877.397,03,” ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa terhadap kekuatan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang mengalami defisit tersebut tercukupi dari Pembiayaan Netto sebesar Rp 244.634.877.397,03. Dengan demikian penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 secara kuantitatif maupun kualitatif telah sesuai dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Dewan sepakat untuk menerima perubahan tersebut. (Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar