Lumajang, Suara Semeru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi utama sebagai legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi melibatkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah. Fungsi anggaran mencakup pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sementara fungsi pengawasan dilakukan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD,” ungkap Zaenal Abidin, S.H., Wakil Ketua Komisi A DPRD Lumajang, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Selasa 6 Mei 2025. Tema yang diusung dalam dialog tersebut adalah ‘Peran dan Fungsi DPRD’
Menurutnya, berbeda dengan DPR-RI yang tugasnya membuat Undang-Undang DPRD hampir sama dengan DPRD Provinsi, yaitu berperan dalam membentuk Peraturan daerah (Perda) bersama dengan kepala daerah baik itu Bupati atau Gubernur.
“Perda yang dihasilkan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di daerah, seperti tata ruang, perizinan, dan lain-lain,” tambahnya.
Selain tiga fungsi utama tersebut, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian kepala daerah, memberikan pendapat dan pertimbangan terkait perjanjian internasional, dan masih banyak yang lainnya.
Lebih lanjut Zaenal menegaskan, bahwa DPRD memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Dewan bisa membahas dan memberikan persetujuan terhadap Raperda APBD yang diajukan oleh kepala daerah. Fungsi ini memastikan bahwa anggaran yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah digunakan secara efektif dan efisien.
“DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD untuk memastikan bahwa kebijakan dan anggaran yang telah ditetapkan berjalan sesuai dengan tujuan dan tidak terjadi penyimpangan. Pengawasan juga mencakup pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar