KOMISI A DPRD LUMAJANG SOROTI REGULASI PAW KADES YANG MASIH TERGANJAL ATURAN PUSAT

 

Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah belum dapat melaksanakan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu (PAW) karena ada aturan turunan yang belum selesai diatur oleh pemerintah pusat.

Menurut Ma’ruf Nidhomuddin, S.T., M.M., selaku Anggota Komisi A DPRD Lumajang, bahwa penundaan ini karena menunggu aturan turunannya yang masih dalam proses penyelesaian, meskipun seharusnya proses PAW di Kabupaten Lumajang sudah berjalan. 

“Pilkades PAW yang seharusnya dilaksanakan terpaksa ditunda karena aturan turunannya masih dalam proses. Hal ini membuat pemerintah daerah, seperti di Kabupaten Lumajang, belum dapat memulai proses Pilkades PAW di beberapa desa,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Selasa 6 Mei 2025. Tema yang diusung adalah ‘Pergantian Antar Waktu Desa’.

Ia menjelaskan, saat ini ada sedikitnya 11 desa di Kabupaten Lumajang sudah diisi oleh penjabat sementara atau Pj. Sehingga kewenangan yang dimiliki tidak bisa maksimal seperti halnya Kepala Desa difinitif. Untuk itu diperlukan pemilihan PAW agar jalannya roda pemerintahan ditingkat desa bisa berjalan dengan optimal.

Menurutnya, kinerja Pj. Kades yang belum optimal dapat berdampak pada berbagai aspek, termasuk pembangunan desa, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Pj. Kades sering menghadapi tantangan dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait koordinasi dengan berbagai pihak, keterbatasan anggaran, dan dinamika masyarakat desa yang kompleks.

Disisi lain, pemerintah daerah juga direpotkan dengan aturan, pasalnya pelaksanaan Pilkades PAW tidak dapat dilakukan tanpa adanya aturan turunan yang jelas dan rinci dari pemerintah pusat. Aturan turunan ini akan mengatur detail teknis pelaksanaan Pilkades PAW, termasuk mekanisme pemilihan, persyaratan calon, dan lain-lain.

“Pemerintah pusat sedang menyelesaikan aturan turunan tersebut, sehingga pemerintah daerah perlu menunggu proses ini selesai sebelum dapat melanjutkan proses Pilkades PAW,” tambahnya.

Penundaan ini tentu saja berdampak pada proses pemerintahan di desa-desa yang membutuhkan kepala desa baru. Masyarakat mungkin akan menunggu proses pemilihan dan pelantikan kepala desa baru, sehingga ada ketidakpastian dalam pelaksanaan pemerintahan di desa. 

Pihaknya berharap, regulasi yang menjadi landasan hukum Pilkades PAW dapat segera diterbitkan, agar proses pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan kepastian hukum bagi panitia pemilihan, serta memastikan stabilitas pemerintahan desa. 

“Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan Pilkades PAW dapat berlangsung secara transparan, demokratis, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik demi kepentingan masyarakat di sembilan desa yang terdampak,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)


Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar