Lumajang, Suara
Semeru - Ambulan Desa wajib mengikuti uji KIR atau uji kelayakan kendaraan
secara berkala, seperti kendaraan operasional lainnya. Untuk menunjang program
tersebut, Pemkab Lumajang sudah memberlakukan uji KIR dengan sistem jemput bola
terhadap Ambulan Desa.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Lumajang, Drs.
Rasmin., mengungkapkan bahwa uji KIR dengan system jemput bola ini dilakukan
untuk memastikan ambulans dalam kondisi layak jalan dan aman untuk digunakan,
terutama karena ambulans digunakan dalam situasi darurat.
“Program uji KIR ini gratis, meskipun gratis ternyata hanya
37 ambulans desa yang melaksanakan uji KIR, sementara lainnya hingga detik ini
maish belum,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di Radio Semeru FM, Kamis 15
Mei 2025.
Hadir pula dalam dialog interaktif tersebut, Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lumajang, Mustaqim. Tema yang
diusung adalah ‘Pelaksanaan Uji KIR Dengan Sistem Jemput Bola Terhadap Ambulan
Desa’.
Menurut Rasmin, ambulans sebagai kendaraan operasional
khusus, diwajibkan untuk mengikuti uji KIR secara berkala. Hal ini sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(UU LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Uji KIR bertujuan untuk memastikan kelayakan jalan dan
keamanan ambulans, sehingga dapat digunakan secara optimal dalam pelayanan
kesehatan. Ambulans yang telah lulus uji KIR memiliki jaminan bahwa kendaraan
tersebut dalam kondisi baik, sehingga dapat melayani pasien dengan aman dan
nyaman.
“Sesuai petunjuk dari Bupati dan Wakil Bupati, pengujian ini
pun ada fungsi pelayanan juga ke masyarakat. Jadi, bukan hanya sebatas fungsi
layak jalan melainkan fungsi pelayanan umum terhadap masyarakat juga ada,”
tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Lumajang, Mustaqim menjelaskan, bahwa program uji KIR ambulans dengan
system jemput bola merupakan program dari pemerintah yang dikomandoi langsung
oleh Bupati Lumajang Bunda Indah Amperawati dan Wakil Bupati Lumajang Mas Yudha
Adji Kusuma.
“Kegiatan ini semata-mata memudahkan pelayanan kepada
masyarakat. Sekarang ini jamannya sudah berubah, yakni era keterbukaan, maka
namanya efektifitas dan efisiensi, kemudian harus tepat sasaran dengan apa yang
menjadi obsesi public. Sehingga kami berharap mobil ambulans yang belum
melaksanakan uji KIR, segeralah dilakukan agar kendaraan nyaman dan aman serta
laik jalan ketika melayani masyarakat,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar