KADISHUB LUMAJANG, RASMIN: “MESKIPUN GRATIS HANYA 37 AMBULANS DESA YANG MELAKSANAKAN UJI KIR, LAINNYA KEMANA?”

 

Lumajang, Suara Semeru - Ambulan Desa wajib mengikuti uji KIR atau uji kelayakan kendaraan secara berkala, seperti kendaraan operasional lainnya. Untuk menunjang program tersebut, Pemkab Lumajang sudah memberlakukan uji KIR dengan sistem jemput bola terhadap Ambulan Desa.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Lumajang, Drs. Rasmin., mengungkapkan bahwa uji KIR dengan system jemput bola ini dilakukan untuk memastikan ambulans dalam kondisi layak jalan dan aman untuk digunakan, terutama karena ambulans digunakan dalam situasi darurat.

“Program uji KIR ini gratis, meskipun gratis ternyata hanya 37 ambulans desa yang melaksanakan uji KIR, sementara lainnya hingga detik ini maish belum,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di Radio Semeru FM, Kamis 15 Mei 2025.

Hadir pula dalam dialog interaktif tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lumajang, Mustaqim. Tema yang diusung adalah ‘Pelaksanaan Uji KIR Dengan Sistem Jemput Bola Terhadap Ambulan Desa’.

Menurut Rasmin, ambulans sebagai kendaraan operasional khusus, diwajibkan untuk mengikuti uji KIR secara berkala. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).

Uji KIR bertujuan untuk memastikan kelayakan jalan dan keamanan ambulans, sehingga dapat digunakan secara optimal dalam pelayanan kesehatan. Ambulans yang telah lulus uji KIR memiliki jaminan bahwa kendaraan tersebut dalam kondisi baik, sehingga dapat melayani pasien dengan aman dan nyaman.

“Sesuai petunjuk dari Bupati dan Wakil Bupati, pengujian ini pun ada fungsi pelayanan juga ke masyarakat. Jadi, bukan hanya sebatas fungsi layak jalan melainkan fungsi pelayanan umum terhadap masyarakat juga ada,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim menjelaskan, bahwa program uji KIR ambulans dengan system jemput bola merupakan program dari pemerintah yang dikomandoi langsung oleh Bupati Lumajang Bunda Indah Amperawati dan Wakil Bupati Lumajang Mas Yudha Adji Kusuma.

“Kegiatan ini semata-mata memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Sekarang ini jamannya sudah berubah, yakni era keterbukaan, maka namanya efektifitas dan efisiensi, kemudian harus tepat sasaran dengan apa yang menjadi obsesi public. Sehingga kami berharap mobil ambulans yang belum melaksanakan uji KIR, segeralah dilakukan agar kendaraan nyaman dan aman serta laik jalan ketika melayani masyarakat,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar