Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah
telah mengumumkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hasil seleksi tahun 2024 ditunda,
sementara untuk pemerintah daerah kini berfokus pada penataan Non-ASN.
Menyikapi hal
tersebut, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S. IP., menjelaskan, bahwa keputusan penundaan
penataan Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) bukan imbas dari efisiensi
anggaran.
“Proses penataan
Non-ASN bukan imbas dari efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat,” ungkapnya,
ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Sabtu 8
Maret 2025. Tema yang diusung adalah ‘Penataan Non-ASN di Kabupaten Lumajang’.
Menurutnya
pegawai Non-ASN atau Honorer dalam Database Badan Kepegawaian Nasional
(BKN), jika gagal dalam seleksi P3K,
mereka masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai P3K paruh waktu.
Syaratnya, pemerintah memiliki data lengkap mengenai status dan riwayat kerja
mereka.
Kemudian untuk
non ASN atau Honorer Non-Database, jika gagal dalam seleksi P3K, mereka tidak
memiliki jaminan untuk tetap bekerja di instansi pemerintah. Pasalnya, tidak
ada peraturan yang menjamin keberlanjutan status mereka.
“Tidak masuknya
sejumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Lumajang karena adanya
proses pendataan pegawai non-ASN termasuk honorer dalam database BKN yang sudah
diselesaikan dan finalisasi data Oktober 2022 lalu. Sehingga, pegawai non-ASN
yang belum masuk saat ini sudah tidak lagi bisa masuk dalam database BKN,”
jelasnya.
Dari data yang
dihimpun, Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi merumahkan ratusan tenaga honorer
di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Total pegawai honorer yang telah
dirumahkan dari 35 OPD yang ada mencapai 437 orang. Tenaga honorer di bawah
naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang menjadi yang paling terdampak.
Ada sebanyak 223 pegawai yang telah dirumahkan. (Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar