DEWAN BERHARAP DPMD BISA MENSOSIALISASIKAN IMPLEMENTASI PERPANJANGAN MASA JABATAN KADES DENGAN GAMBLANG

 

     Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024 lalu, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Namun minimnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme perpanjangan tersebut, kini menjadi perhatian serius Dewan.

     Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Hadi Nur Kiswanto menuturkan, selama perpanjangan masa jabatan 2 tahun itu, tupoksi kades tidak akan berubah. Bahkan gaji dan anggaran tidak berubah, sama dengan masa jabatan sebelumnya.

     “Lalu bagaimana langkah yang sudah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Apakah sudah melakukan sosialisasi terkait dengan perubahan tersebut dan juga bagaimana dengan aturan turunannya seperti Perda dan Perbubnya,” jelasnya, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar, Jum’at (7/6).

     Hadir pula dalam dialog tersebut, Kabid Bina Pemdes DPMD Kabupaten Lumajang, Aksanul Inam, S.Sos. Tema yang diusung adalah ‘Penyikapan Perda dan Perbup Untuk Memastikan Implementasi Yang Efektif dan Sesuai Dengan Kebutuhan Kabupaten Lumajang’.

     Menurutnya, secara regulasi jabatan kades memang telah resmi diperpanjang dari semula hanya enam tahun kini menjadi delapan tahun. Semua itu sesuai dengan hasil revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa. 

    Hasilnya masa jabatan kades yang akan berakhir tahun 2024 ini ditambah menjadi dua tahun ke depan. Tak hanya itu, dalam Pasal 39, kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

     “Berkaca dari aturan tersebut maka pemerintah daerah harus benar-benar menerapkan aturan secara matang. Sehingga regulasinya berjalan baik dan tidak menghambat kinerja kades dan perangkat desa lainnya ke depan,” ungkapnya.

     Sementara itu, Kabid Bina Pemdes DPMD Kabupaten Lumajang, Aksanul Inam, S.Sos menyampaikan, kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekarang ini akan diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun. 

     Menurutnya, dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut, pihaknya sudah melaksanakan langkah-langkah administratif yang cermat dan tepat sesuai regulasi dalam proses perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD di Kabupaten Lumajang.

     “Kami terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan regulasi yang akan diterapkan di daerah. Selanjutnya, akan kita lakukan kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang akan dilaksanakan tanggal 13 Juni 2024 secara serentak. Setelahnya akan diberlakukan juga penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepada BPD,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)


Posting Komentar

0 Komentar