SEKRETARIS KOMISI A DPRD LUMAJANG, ZAENAL ABIDIN, SH: “DESA MAJU HARUS MEMILIKI TOLAK UKUR YANG JELAS”


Sumber: Semeru FM

 
 Permasalahan klasik yang ada di desa adalah sumber daya manusia yang kurang kompeten dalam mengelola desanya, sehingga potensi sumber daya alam tidak bisa di kelola oleh desa, tapi di kuasai oleh pihak diluar desa tersebut.

Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Zaenal Abidin, SH, mengatakan, bahwa solusi dari permasalahan tersebut adalah harus ada program, sistem, kebijakan, aturan yang terintegrasi baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah untuk desa.
“Karena untuk mewujudkan desa yang maju harus memiliki tolak ukur yang jelas, kalau tidak jangan harap desa tersebut akan maju dan berkembang,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Selasa (12/3), tema yang diusung adalah ‘Desa Maju Mandiri dan Sejahtera’.
Zaenal menabahkan, sesuai Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa, diharapkan menjadi milestone atau tonggak bagi terciptanya desa yang sejahtera. Permasalahan yang kompleks diharapkan mulai bisa diurai satu demi satu yang merupakan benang merah dari permasalahan klasik tersebut.
Sumber: Semeru FM

“Tata kelola yang baik atau good governance, merupakan hal pertama yang harus dilakukan oleh pemerintahan desa. Sehingga untuk mewujudkan desa maju, mandiri, dan sejahtera, bisa terlaksana dengan baik, tentu harus ada keterlibatan maksimal dari masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, tata kelola yang baik memerlukan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional untuk mengelola potensi sumber daya alam desa. Selanjutnya sumber daya manusia tersebut akan dapat membuat produk dan menyediakan jasa yang berkualitas. Sinergitas keduanya akan menjadikan daya saing desa menjadi tinggi yang pada akhirnya cita-cita desa sejahtera dan makmur akan terwujud.
Disinggung sejauh ini peran Komisi A DPRD Lumajang untuk turun kelapangan seperti apa? Zaenal menegaskan, pihaknya tidak perlu sering turun ke semua desa, dengan adanya digitalisasi informasi, Dewan bisa melihat kinerja desa yang bagus dan tidak cukup di tataran kecamatan saja, di sana bisa diketahui desa mana yang penyerapan anggaranya bagus dan mana yang sebaliknya.
“Jika desa tersebut penyerapan anggarannya lambat jelas Kepala Desa (Kades) ada masalah, sehingga perlu perhatian khusus dan dicarikan titik pemecahannya seperti apa. Karena semua yang dibutuhkan oleh Desa sudah dipenuhi oleh Negara baik berupa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang nilainya tidak sedikit,” imbuhnya.
Sumber: Semeru FM

Selain itu, seorang Kades tidak hanya dituntut kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas administrative saja, tetapi juga harus dapat melayani, mengayomi serta menumbuh kembangkan inisiatif dan partisipasi masyarakat yang dipimpinnya, untuk ikut serta membangun Desanya.
“Perkembangan desa merupakan fondasi sekaligus tolak ukur perkembangan pemerintahan di atasnya. Dalam upaya mengembangkan desa, peran serta seluruh masyarakat sangat diperlukan, untuk mengembangkan potensi desa yang dimiliki,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)

Posting Komentar

0 Komentar