ANGGOTA KOMISI A DPRD LUMAJANG, HADI NUR KISWANTO: “ADA 21 MILIAR PBB-P2 KITA BELUM DI BAYAR OLEH WAJIB PAJAK”

Sumber: Semeru FM

Pajak merupakan sektor andalan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan, karena pajak dihimpun dari rakyat dan hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat secara tidak langsung, dalam bentuk berbagai sektor pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Hadi Nur Kiswanto menegaskan, bahwa Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), merupakan bagian pendapatan pajak daerah yang pengelolaanya telah diserahkan sepenuhnya dari pemerintah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang PBB-P2.
“Kami sempat kaget ketika mengetahui ada Rp. 21 miliar pajak kita yang belum terbayarkan selama periode 2017-2023. Padahal penerimaan PBB-P2 memiliki peran yang sangat signifikan dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil dari pajak ini juga menjadi penopang utama pembangunan dan pelayanan di berbagai sektor,” ungkapnya, Rabu (13/2).
Sumber: Semeru FM

Hadir pula dalam dialog interaktif di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, yaitu Camat Sumbersuko, Adma Teguh. Sementara tema yang diusung adalah ‘Optimalisasi PBB-P2’.
Menurutnya, APBD Lumajang tahun 2024 diproyeksikan mencapai sekitar 2,2 triliun, sedangkan PAD hingga akhir tahun 2023 lalu hanya mencapai 351 miliar. Dengan kondisi seperti itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Disini peran dari pemangku wilayah seperti Camat, kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, dan Dewan harus bisa sinergi mencari titik temu agar persoalan tunggakan pajak di kabupaten Lumajang tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lumajang untuk bersama-sama meningkatkan potensi PAD, terutama melalui optimalisasi penerimaan PBB-P2 di masing-masing wilayah. Karena jika masih tetap berpegang pada pola yang selama ini berjalan, tidak akan mencapai kemandirian.
Sumber: Semeru FM

Hal senada juga disampaikan Camat Sumbersuko, Adma Teguh. Diakui untuk Kecamatan Sumbersuko perolehan pajaknya masuk nomor 4 terbaik Kabupaten Lumajang, ke depan peningkatan pajak akan terus dioptimalkan dengan pelibatan semua pihak, sehingga tunggakan yang selama ini belum bisa dicapai, harapannya akan tertangani dengan baik.
“Untuk Kecamatan Sumbersuko dari 8 desa yang ada, 5 desa diantaranya sudah lunas PBB-P2 sementara 3 desa belum 100 persen, namun sudah mencapai 75 persen bahkan lebih,” tegasnya.
Diakui, penurunan penerimaan PBB-P2 akan berdampak pada penurunan penerimaan sektor pajak. Dari hasil penelitian pada desa-desa di Kecamatan Sumbersuko melalui metode kualitatif dengan teknik pengambilan data primer atau sekunder, observasi dan wawancara dengan para pemangku kepentingan telah menemukan faktor penyebabnya, diantaranya hambatan pemungutan pada Wajib Pajak (WP) yang berdomisili diluar wilayah, lesunya sektor ekonomi dan nakalnya petugas pungut, namun semua permasalahan itu sudah mulai tertangani dengan baik.
Sumber: Semeru FM

“Berbagai upaya harus segera kita lakukan untuk menghindari menurutnya penerimaan PBB-P2, melalui langkah-langkah kebijakan yang tepat, sehingga sektor pajak masih bisa menjadi penopang dan andalan PAD sebagai salah satu perwujudan otonomi daerah,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)

Posting Komentar

0 Komentar