DEWAN BERHARAP KARANG TARUNA MAMPU PERKUAT NILAI SOSIAL MASYARAKAT

 

Sumber: Semeru FM

Keberadaan Karang Taruna merupakan bagian dari organisasi kemasyarakatan, khususnya pemuda yang mempunyai peran penting dalam percaturan pembangunan, termasuk di Kabupaten Lumajang. Dengan peran itu, keberadaan Karang Taruna menjadi perhatian serius Dewan.

Atensi itu muncul dari Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Awaluddin Yusuf, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Rabu 13 Maret 2024, dengan tema ‘Peran Karang Taruna Dalam Pembangunan Desa’.
Menurutnya, atas keberadaan Karang Taruna pihaknya berharap ke depan Karang Taruna dapat berkolaborasi dengan pemerintah di berbagai sektor. Sehingga bisa memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam membentuk dan memperkuat nilai-nilai sosial di masyarakat.
“Karang Taruna harus mampu memperkuat nilai-nilai sosial di masyarakat, mampu berdaya guna dan memiliki efektivitas serta bermanfaat di dalam pengaplikasian program kerjanya di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.
Sumber: Semeru FM

Lebih lanjut pihaknya mengimbau, bahwa di dalam penyusunan program kerjanya, pemuda Karang Taruna harus terus mendukung dan berlandaskan ideologi pancasila dan UUD 1945. Seperti yang tertuang dalam mars Karang Taruna, substansi dari isinya adalah bagaimana membela pancasila dan UUD 1945 agar ekonomi kerakyatan bisa tumbuh.
Terkait peningkatan kualitas SDM di dalam Karang Taruna, alangkah baiknya bila tidak semua pemuda berlomba-lomba ingin menjadi abdi negara. Namun, pemuda harus mampu menciptakan lapangan kerja, misalnya dengan menjadi pengusaha atau entrepreneur guna meningkatkan stabilitas ekonomi di desanya.
“Untuk itu sebagai organisasi sosial kepemudaan, Karang Taruna diharapkan menjadi wadah untuk membina, mengembangkan, serta memberdayakan potensi pemuda di suatu wilayah guna memberikan dampak positif bagi lingkungan wilayah desa tersebut,” tegasnya.
Karang Taruna seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 tahun 2018, merupakan organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat.
Sumber; Semeru FM

“Alokasi anggaran untuk Karang Taruna bisa diambilkan dari Dana Desa (DD) dan Alokasi dana Desa (ADD) sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemerintah terutama ditingkat desa tidak lagi memperhatikan peran dari Karang taruna. Termasuk dana Jasmas Dewan juga bisa,” jelasnya.
Implementasi peraturan tersebut diharapkan mampu mempopulerkan Karang Taruna khususnya di kalangan anak muda. Dalam rangka memperkuat eksistensi Karang Taruna, perlu adanya konsolidasi organisasi secara sinergis dan berkesinambungan. Selain pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, masyarakat di wilayah tersebut juga harus tergerak untuk turut berpartisipasi bagi keberlangsungan Karang Taruna. (YONI KRISTIONO)

Posting Komentar

0 Komentar