DEWAN MINTA NETRALITAS PENYELENGGARA PEMILU HARUS DIJAGA

 

Sumber: Semeru Fm

Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Dewan mewanti-wanti agar petugas penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersikap netral.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, H. Tohar Hasan, saat melaksanakan dialog interaktif di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Rabu (15/11).
Selain KPU dan Bawaslu yang mempunyai kewenangan di tingkat kabupaten, kepanjangan tangan dari penyelenggara pemilu di tingkat bawah seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga harus menunjukkan netralitasnya.
Sumber: Semeru FM

“Penyelenggara pemilu selain yang ada di tingkat kabupaten juga ada yang di tingkat kecamatan, maka kami meminta kepada mereka untuk benar-benar netral pada pemilu tahun 2024 mendatang,” ungkapnya.
Kedua lembaga tersebut sebagai penyelenggara pemilu, diharapkan mampu menjadi wasit yang baik dan kredibel. Menurutnya, pemilu 2024 adalah waktu yang tepat bagi para penyelenggara untuk menyamakan persepsi dan memahami tantangan yang akan dihadapi.
“Penyelenggara pemilu di bawah seperti PPS nantinya dapat bekerja secara profesional, mempunyai integritas, jujur, adil dan menjaga netralitas dalam rangka suksesnya pemilu. Karena setiap tindakan yang dilakukan oleh seluruh penyelenggara pemilu, termasuk PPS, harus berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, agar langkah dan tindakan dapat dipertanggung jawabkan,” tegasnya.
Sumber: Semeru FM

Tohar Hasan juga menekankan kembali pentingnya netralitas seluruh penyelenggara pemilu, sebagai salah satu kata kunci yang harus ditegakkan, netralitas penyelenggara pemilu harus dijaga dan dipegang teguh, karena merupakan modal sangat penting dalam mengawal tegaknya demokrasi. (YONI KRISTIONO)

Posting Komentar

0 Komentar