DISPENDUKCAPIL LUMAJANG BERI PRIORITAS LAYANAN ADMINDUK BAGI PENDUDUK RENTAN

Sumber: Semeru FM

 Sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lumajang, mulai gencarkan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi penduduk rentan.

Analis Kebijakan Muda, Dispendukcapil KabupatenLumajang, Zaenal mengatakan, penduduk rentan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh kondisi fisik, sakit, terlantar, kemudian penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara, dan atau tanah dalam kasus pertanahan dan komunitas terpencil.
Sumber: Semeru FM

“Untuk layanan bagi penduduk rentan ini, kami siap melakukan jemput bola, agar masyarakat tanpa kecuali bisa terlayani dengan baik serta mendapatkan haknya yaitu kelengkapan Adminduk,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di Radio Semeru FM, Selasa (10/10). Hadir pula dalam dialog tersebut, Analis Kebijakan Ahli Muda Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Riyadini Wahyu Hastuti. Tema yang diusung adalah 'Layanan Adminduk Bagi Penduduk Rentan'.
Zaenal menegaskan, bahwa berinvestasi juga sudah merangkul semua pihak untuk berkolaborasi, bersama menyukseskan gerakan bersama mendata, merekam dan mencetak dokumen kependudukan berupa Biodata, KTP-el, dan KIA bagi penyandang disabilitas. Pihaknya mengaku tidak bisa sendirian mengusung pekerjaan besar ini yang bertujuan memberikan dokumen kependudukan bagi penduduk yang rentan atau kesulitan mengakses layanan Adminduk.
“Yang dimaksud penduduk rentan Adminduk adalah para lansia, penderita sakit menahun, penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), suku terpencil, kaum transgender, dan para penyandang disabilitas,” jelasnya.
Sumber: Semeru FM

Di tempat yang sama Analis Kebijakan Ahli Muda Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Riyadini Wahyu Hastuti mengatakan, karena urgensi kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam berbagai pendataan untuk kebutuhan sosial serta akses layanan publik seperti Rumah Sakit, mencakup Disdukcapil Kabupaten Lumajang langsung memberikan layanan cetak KTP dan Adminduk lainnya setelah syarat terpenuhi.
“Kami akan memberikan pelayanan cepat kepada saudara kita yang berkebutuhan khusus atau dalam kondisi sakit, agar mendapatkan Adminduk,” ujarnya.
Selain pelayanan yang diprioritaskan, Disdukcapil Kabupaten Lumajang juga memberikan kemudahan akses bagi masyarakat atau penduduk rentan, terutama yang menggunakan sistem jemput bola ke rumah-rumah. Hal ini menjadi bukti hadirnya Negara terhadap penduduk rentan dalam menyediakan dokumen kependudukan.
Sumber: Semeru FM

“Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan jemput bola, silahkan bersurat kalau ada komunitas yang menuaunginya, jika tidak, ya cukup hubungi kami saja ke kantor Dispendukcapil, maka kami akan segera berangkat untuk melakukan perekaman kepada masyarakat rentan tersebut,” tutupnya. (YONI KRISTIONO)

Posting Komentar

0 Komentar