ANGGOTA KOMISI A DPRD LUMAJANG, REZA HADI KURNIAWAN, S.IP: “PERBUB ASET DESA BELUM BERJALAN SESUAI HARAPAN”

Sumber: Semeru FM

Meskipun di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.

Namun masih banyak aset desa yang tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah Kabupaten Lumajang, seperti yang disampaikan Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP. Proses inventarisasi aset desa adalah salah satu masalah bagi pemerintah desa. Banyak aset desa yang sulit kembali karena berbagai kebijakan kepala desa dan perangkat desa sebelumnya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Meskipun kita punya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 78 tahun 2021 tentang Aset Desa. Faktanya terkait dengan pengelolaan aset desa, masih belum sesuai harapan, karena sosialisasinya masih sangat minim,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Rabu (2/8). Tema yang diusung adalah ‘Pengelolaan Aset Desa’.
Menurut Reza, pengelolaan aset desa seharusnya dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Pemerintah desa dengan kewenangan otonominya harus mampu mengelola dan memanfaatkan aset desa secara optimal guna mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera.
Sumber: Semeru FM

Pemerintah desa sebagai satu unsur dominan dari desa, perlu memiliki seperangkat pendapatan dan kekayaan. Tanpa ditunjang oleh elemen-elemen tersebut, pemerintah desa akan menemui kesulitan dalam melaksanakan tugasnya. Karena dalam kenyataan menunjukan bahwa pengelolaan kekayaan desa pada khususnya belum berjalan sesuai diharapkan. Sebagai gambaran pengelolaan kekayaan desa selama ini hanya terbatas pada pencatatan saja.
“Dalam tubuh pemerintahan itu jelas di setiap lingkupnya punya aset, entah itu dalam bentuk bangunan ataupun tanah dan juga kendaraan, termasuk di tingkat desa. Namun yang terjadi saat ini banyak dari aset desa yang hilang, seperti kendaraan dinas, STNK dan bahkan Tanah Kas Desa (TKD) juga ada yang berkurang di Lumajang ini,” keluhnya.
Untuk itu pemerintah desa perlu mengetahui apa saja yang termasuk aset desa sebagaimana yang ditetapkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa. Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) atau perolehan hak lainnya yang sah.
Sumber: Semeru FM

Aset desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan aset desa yang berdayaguna dan berhasil. Pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa.
“Aset-aset yang dimiliki oleh desa, harus dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat. Tentu pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Pengelolaan asset desa yang dilakukan dengan baik, bisa mendatangkan banyak manfaat maupun kebaikan bagi warga desanya,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)



ua tanggapan:
6


Posting Komentar

1 Komentar