KOMISI A DPRD LUMAJANG, “BUMDES JANGAN HANYA MILIK SEKELOMPOK ORANG”

    
Sumber: Semeru FM

 Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDES sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
Pembentukan BUMDES ditetapkan dengan Peraturan Desa, Kepengurusan terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat, permodalan dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
Sumber: Semeru FM


Karena itu pendirian BUMDES harus dilakukan oleh semua Desa yang ada di Kabupaten Lumajang. Hal itu disampaikan Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Eka Tri Oktavia, S.Pd. Minggu (9/7) di Program Dewan Mendengar Radio Semeru FM. Eka Tri Oktavia mengatakan, tujuan Bumdes haruslah bermuara pada kesejahteraan masyarakat Desa setempat, jika tidak, maka lembaga tersebut belum layak disebut Bumdes.
“Temuan kami di lapangan masih banyak Bumdes yang dikelola oleh sekelompok orang-orang tertentu, karena itu orangnya Kepala Desa (Kades), tidak perlu kita sebut nama desanya lah, hal semacam itu, seharusnya tidak boleh terjadi,” ucapnya.
Hadir pula dalam dialog tersebut Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Dra. Muwi Mujayanti, kemudian Fungsional PSM Muda DPMD Kabupaten Lumajang, Lalak Deby Priswantoro dan Staf DPMD Kabupaten Lumajang, Wikan Suksmanto. Tema yang diusung adalah “Optimalisasi Manajemen BUMDES”.
Sumber: Semeru FM

Ia menegaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, sudah dijelaskan dengan gamblang bahwa harus ada Bumdes pada setiap Desa. Namun faktanya dari 198 Desa ternyata hanya ada 127 Desa yang sudah membentuk Bumdes, bahkan mirisnya lagi dari 127 yang sudah terbentuk hanya ada 39 Bumdes yang memiliki badan hukum.
Eka Tri Oktavia menambahkan bahwa pembangunan desa dapat dijadikan kekuatan untuk pembangunan. Hal ini dapat terwujud apabila Desa mampu melaksanakan pembangunan secara mandiri, sehingga kesejahteraan masyarakat Desa dapat terlaksana dengan baik, namun jika banyak Desa masih belum membuat Bumdes secara resmi maka harapan tersebut akan sia-sia.
“Penyertaan alokasi anggaran untuk Bumdes ini harus ada, sehingga Pemerintah Desa harus paham terkait dengan aturan ini dan jangan malah Bumdes hanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu saja,” harapnya.
Menyikapi hal tersebut, Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat DPMD Kabupaten Lumajang, Dra. Muwi Mujayanti mengatakan, bahwa untuk menghidupkan Bumdes perlu adanya perhatian dari Pemerintah Kabupaten Lumajang, dengan langkah-langkah pendekatan dan pemahaman yang baik.
Sumber: Semeru FM

“Kita akui dari 198 Desa hanya ada 127 Desa yang sudah membentuk Bumdes, hal ini tentunya perlu dorongan dan dukungan serta pendampingan dari Pemerintah Darah,” ucapnya.
Muwi Mujayanti menambahkan, pembentukan Bumdes sendiri harus didasarkan pada kebutuhan, potensi dan kapasitas desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, karena perencanaan dan pembentukan Bumdes adalah atas prakarsa masyarakat desa.
“Bumdes didirikan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa yang merupakan prakarsa masyarakat desa. Artinya usaha yang kelak akan diwujudkan adalah digali dari keinginan dan hasrat untuk menciptakan sebuah kemajuan di dalam masyarakat Desa,” tambahnya.
Karena Bumdes merupakan pilar kegiatan ekonomi di Desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial, prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan dalam menjalankan usahanya, dengan demikian diharapkan keberadaan Bumdes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan.
Hal senada juga disampaikan Staf DPMD Kabupaten Lumajang, Wikan Suksmanto. Sulitnya mengoptimalkan keberadaan Bumdes oleh DPMD, dikarenakan kurang optimalnya pembinaan yang dilakukan oleh pemerintahan di tingkat Desa.
Sumber: Semeru FM

“Kenapa Bumdes ini belum menunjukkan geliatnya meskipun bertahun-tahun kita bina. Disini peran Kades tidak bisa dikesampingkan, biasanya ketika terpilih Kades baru maka pengurus Bumdes lama akan diganti, sehingga hal ini yang menyulitkan petugas dari DPMD untuk mematangkan pembinaan pada pengurus Bumdes tersebut,” keluhnya.
Pada bagian akhir dialog, ke empat narasumber sama-sama sepakat bahwa Bumdes berperan dalam mendukung kemandirian ekonomi desa, peran Bumdes terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa, peran Bumdes terkait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Desa, peran Bumdes terkait aspek peningkatan taraf hidup berimplikasi terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan dan peran Bumdes terkait aspek ketaatan peraturan perundang-undangan berimplikasi dalam kemampuan dalam pengelolaan potensi desa. (YONI KRISTIONO)

Posting Komentar

0 Komentar