DEWAN SOROTI PJU LUMAJANG YANG KALAH TELAK DENGAN KABUPATEN JEMBER

        
Sumber: Semeru FM

         Masih banyaknya jalan yang tak juga dilengkapi lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), kembali menuai     sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang. Sebab, selain gelap pada     malam hari, kondisi jalan yang tidak dilengkapi penerangan dianggap rawan terhadap aksi kriminalitas.
Seperti yang disampaikan, Usman Afandi, S.Pd., Anggota Komisi C DPRD Lumajang. Menurutnya, pentingnya PJU selain mengurangi kasus kecelakaan atau laka lantas, juga mengurangi potensi tindak kejahatan. Sehingga pihaknya meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, agar pro aktif memonitor mana saja lokasi yang masih minim lampu PJU.
Menurut Usman, terkait problematika penaganan PJU di Kabupaten Lumajang, memang belum tuntas dan belum rampung, perlu banyak hal yang harus disiapkan dan disempurnakan, apalagi selama ini masih kerap terbentur dengan anggaran.
Sumber: Semeru FM

“Jadi kalau melihat Lumajang dengan kabupaten sebelah, taruhlah dengan Jember, kita masih kalah jauh, karena di Kabupaten Jember PJU menjadi program prioritas yang diutamakan,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Selasa (27/6).
Hadir pula dalam dialog tersebut, Kasi Pengembangan dan Pemeliharaan Prasarana Jalan, Dishub Lumajang, Hari Subagiyo dan Penyusun Sarana dan Prasarana Jalan, Dishub Lumajang, Adi Prasetyo. Tema yang diusung adalah “Problematika PJU di Kabupaten Lumajang”.
Sumber: Semeru FM

Menurut Usman, meskipun ada PJU yang terpasang, sayangnya hanya sebagian saja, hal ini yang membuat sebagian wilayah di Kabupaten Lumajang masih saja gelap dan rawan jika malam hari. Untuk mencegahnya, di lokasi yang dinilai rawan tersebut harus terpasang lampu PJU, karena keberadaan PJU tidak hanya membantu mengurangi potensi tindak kejahatan, tetapi di sisi lain, juga meningkatkan wajah pembangunan di Kabupaten Lumajang, khususnya saat malam hari.
Menyikapi sorotan Dewan tersebut, Kasi Pengembangan dan Pemeliharaan Prasarana Jalan, Dinas Perhubungan Lumajang, Hari Subagiyo menjelaskan bahwa fungsi utama PJU adalah memberikan pencahayaan buatan bagi pengguna jalan, sehingga mereka merasa aman dalam melakukan aktivitas perjalanan di malam hari.
Sumber: Semeru FM

Lampu PJU merupakan barang-barang elektronik yang rentan atau dapat dikatakan memiliki umur pakai yang pendek, sehingga kegiatan perbaikan dan pemeliharaan mutlak dibutuhkan. Perbaikan dapat meliputi perbaikan jaringan, penggantian lampu yang mati, atau pun pengecekan kondisi PJU.
Namun sayangnya untuk kewenangan dalam pengelolaan PJU oleh Dinas Perhubungan masih sangat terbatas, pihaknya menyebut bahwa kawasan Jatiroto hingga ke Wonorejo bukan masuk dalam kewenangan Dinas Perhubungan melainkan masuk kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
“Kesulitan kita ada pada lewenangan pak, karena jalan tersebut masuk jalan nasional, sehingga bukan kami yang berhak mengelola dan memasang PJU nya,” jelasnya.
Sumber: Semeru FM

Ia menambahkan, berbagai upaya sudah dilakukan Dinas Perhubungan Lumajang, untuk menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terutama yang disampaikan kepada wakil rakyatnya yaitu Dewan.
“Kami sudah berupaya menjembatani berbagai keluhan tersebut dengan cara bersurat kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jawa Timur berulang kali, jika sampai saat ini belum ada tindakan itu adalah kewenangan BPTD,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)





Semua tanggapan:
Saiful Anam Ipung, Yhony Alentha dan 2 lainnya


Posting Komentar

0 Komentar