KOMISI A DPRD LUMAJANG: “PILKADES SERENTAK 2023 DAN PILEG 2024 HARUS BERJALAN SESUAI HARAPAN DAN TAHAPAN”

Sumber: Semeru FM

 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Hadi Nur Kiswanto berharap, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di delapan desa secara serentak, bisa berjalan lancar dan aman.

“Kami berharap pelaksanaan Pilkades yang akan dilakukan secara serentak pada bulan September 2023 mendatang, bisa berjalan sesuai harapan dan tahapan,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Kamis (22/6). Hadir pula dalam dialog tersebut, Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP. Tema yang diusung adalah “Tahapan Pilkades 2023 dan Pemilu 2024”.
Hadi menjelaskan, Pilkades bakal dilaksanakan di delapan desa yang tersebar dalam enam wilayah kecamatan, meliputi Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari, Desa Penanggal Kecamatan Candipuro, Desa Candipuro Kecamatan Candipuro, Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh, Desa Tempeh Lor Kecamatan Tempeh, Desa Umbul Kecamatan Kedungjajang, Desa Jatigono Kecamatan Kunir dan Desa Tukum Kecamatan Tekung.
Ia menilai kedewasaan masyarakat dalam menghadapi setiap pemilihan umum sudah tumbuh, apalagi dengan adanya momen Pilkades yang digelar serentak ini, pihaknya meyakini potensi terjadinya konflik antar warga semakin kecil. Sehingga pihaknya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal yang bisa menciptakan perpecahan.
Sumber: Semeru FM

“Masyarakat kita sudah terbiasa menghadapi Pilkades, sehingga masyarakat bisa menyadari pentingnya kondusifitas di daerahnya masing-masing. Mari kita ciptakan suasana pelaksanaan Pilkades serentak yang kondusif, sehingga menghasilkan pemimpin yang amanah,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP. Mengatakan bahwa seluruh biaya penyelenggaraan Pilkades serentak ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karenanya, seluruh calon kepala desa tidak lagi dipungut biaya pendaftaran.
“Jadi alokasi anggarannya bisa diambilkan dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) atau dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB-Des), sehingga animo masyarakat untuk mencalonkan di Pilkades kali ini sangat tinggi, itu harapan kami,” jelasnya.
Karenanya, Komisi A DPRD Lumajang akan terus melakukan pemantauan agar pelaksanaan Pilkades berjalan aman dan lancar, mulai dari kesiapan dari pantia, pihaknya ingin memastikan apakah panitia siap atau belum menggelar Pilkades. Karena apabila panitia belum siap, kemudian dipaksakan, dikhawatirkan malah muncul konflik.
“Pelaksanaan Pilkades akan dilakukan melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Sehingga kami berharap agar kesiapan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, benar-benar matang dan sesuai harapan,” tegasnya.
Sumber: Semeru FM

DEWAN SIAP HADAPI PILEG PROPORSIONAL TERBUKA
Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP., siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. Hal ini menyusul ditolaknya gugatan dalam perkara pengujian materil atau judicial review Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, sehingga sistem pemilu tetap pada Sistem Proporsional Terbuka untuk pemilu 2024.
“Kami sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. Tidak ada yang berat bagi kami, karena apapun keputusannya, kami sudah siap untuk melaksanakannya,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemilu adalah tonggak penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memberikan suara kepada rakyat untuk menentukan masa depan mereka. Sehingga Pemilu 2024 akan menjadi momentum bagi masyarakat untuk bersatu dalam semangat demokrasi.
Hal senada juga diutarakan Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Hadi Nur Kiswanto. Menurutnya, sistem proporsional tertutup sendiri hanya memperbolehkan setiap warga negara yang menjadi peserta pemilu mencoblos gambar parpol tanpa menentukan siapa Calon Legislatif (Caleg) yang akan mewakili rakyat di legislatif atau Dewan.
Penentuan caleg yang bisa menjadi anggota Dewan ditentukan oleh partai berdasarkan nomor urut. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, sistem pemilu yang berlaku tetap pada sistem proporsional terbuka yang artinya setiap pemilih bisa langsung mencoblos Caleg yang diusung oleh parpol peserta pemilu.
Sumber: Semeru FM

“Penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak. Disini peran masyarakat untuk menentukan pilihannya benar-benar bisa dilakukan secara maksimal. Sehingga Pemilu 2024 akan menjadi ajang di mana calon pemimpin dapat dengan jelas menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya kepada rakyat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, MK menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Para penggugat berharap MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019. Sementara sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, sampai Pemilu 1999. (YONI KRISTIONO)

Posting Komentar

0 Komentar