DEWAN MENILAI, PPNS ADALAH KUNCI KEBERHASILAN PENEGAKAN PERATURAN DAERAH

 

Sumber: Semeru FM

Seiring dengan tuntutan profesionalisme Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan image building di masyarakat, Satpol PP dihadapkan dengan perubahan paradigma yang mengarah kepada pola pembinaan yang saling berhubungan satu dengan lainnya.

Sehingga diperlukan koordinasi dan kerjasama antara Satpol PP dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, terutama dalam penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Seperti yang disampaikan Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP. Pejabat PPNS merupakan penegak Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan kunci keberhasilan dalam penegakan aturan yang dibuat oleh Dewan.
“Oleh sebab itu, kami berharap agar PPNS kita ini dipenuhi secara maksimal dan tidak hanya satu, agar penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan harapan Dewan,” ucapnya, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM. Jum’at (14/7).
Sumber: Semeru FM

Hadir pula dalam dialog tersebut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Lumajang, Didik Budi Santoso, SH, MM. Tema yang diusung adalah “Tantangan dan Kinerja Pol PP Dalam Penegakan Perda”.
Dengan adanya PPNS diharapkan mampu membuat sinergitas sehingga tercapai output yang diharapkan yaitu percepatan pelaksanaan peningkatan sumber daya aparatur Satpol PP, untuk tercapainya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Reza Hadi Kurniawan menjelaskan, bahwa terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, akan menimbulkan terwujudnya suatu kepatuhan masyarakat terhadap penegakan Peraturan Daerah sehingga dapat memberi dampak pada kelancaran pelaksanaan pembangunan melalui upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pada saatnya nanti ketika Satpol PP melaksanakan tugas di lapangan, minimal sudah tau dan paham betul tentang aturan yang akan ditegakkannya kepada masyarakat,” tegasnya.
Sumber: Semeru FM

Ia menambahkan, saat menegakan Peraturan Daerah, anggota Satpol PP wajib di dalam hati dan jiwanya untuk menanamkan sikap humanis serta berwibawa, agar dalam setiap tindakannya Satpol PP tetap dicintai dan dihormati oleh masyarakat.
“Petugas di lapangan harus terus melakukan teguran secara lisan dan pendekatan secara humanis dan kekeluargaan kepada oknum pelanggar Perda tersebut, agar dirinya memiliki kesadaran akan kesalahannya serta tidak mengulangi kembali perbuatannya dikemudian hari,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Lumajang, Didik Budi Santoso, SH, MM. Mengatakan bahwa peran Satpol PP dalam penegakan Perda serta sejumlah produk hukum yang mengandung sanksi telah inten dilakukan meskipun saat ini jumlah PPNS di Satpol PP belum sesuai harapan.
Sumber: Semeru FM

Menurutnya, Satpol PP terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas PPNS yang ada, upaya ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, transparan, inovatif dalam penegakan Perda. Menurut Didik Budi Santoso, posisi PPNS sangat strategis dan memiliki kekuatan hukum dalam membantu Pemerintah Daerah dalam menangani pelanggaran.
“Meskipun kita masih kekurangan PPNS, tetapi proses penegakan Perda tetap dilakukan, harapan ke depan sama dengan yang disampaikan oleh Dewan, bahwa penambahan tenaga PPNS harus dioptimalkan agar kinerja Satpol PP lebih optimal,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)

Posting Komentar

0 Komentar