DISKOMINFO LUMAJANG: PPID JANGAN BERINFORMASI TANPA DASAR KOMUNIKASI

Sumber : Semeru FM

     Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengelola dan menyediakan setiap informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat secara cepat dan tepat. 

     Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang, Ir. Paiman. Menurutnya, PPID wajib menyajikan informasi dengan dasar komunikasi, agar bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

     “Saya berharap PPID jangan sampai berinformasi tanpa dasar berkomunikasi, karena hasilnya tidak baik,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di Radio Semeru FM pada Rabu (30/11). 

Sumber : Semeru FM

     Hadir pula dalam dialog tersebut, Adi Samaludin selaku Kepala Desa (Kades) Sumbersari Kecamatan Rowokangkung dan Luluk Sampurno sebagai Ketua Kolompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Sumbersari Kecamatan Rowokangkung. Tema yang diusung adalah “Sinergi PPID di Lumajang”.          

     Paiman menegaskan, implementasi keterbukaan informasi publik harus sejalan dengan hak warga negara untuk mengetahui segala informasi mengenai kebijakan maupun proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah. 

     “Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses reformasi birokrasi di pemerintahan, maka PPID sebagai kepanjangan tangan pemerintah dan kalangan birokrasi, ke depan bisa memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada publik,” tambahnya.

     Dengan sinergi antara partisipasi masyarakat dan lembaga yang transparan, harapannya dapat membentuk pemerintahan yang baik serta mampu membuat kebijakan yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat. 

Sumber : Semeru FM

     “Semangat inilah yang mendorong kami untuk mewujudkan pemerintah yang transparan, akuntabel, dan efektif di dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi public,” jelasnya.

     PPID pada setiap institusi memiliki peran sebagai gerbang layanan informasi untuk masyarakat.  Bahkan dengan informasi yang disajikan, akan dapat mencegah penyebaran hoaks berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

     Dengan maraknya informasi yang tidak benar atau hoaks, PPID juga punya peran penting untuk dapat memberikan klarifikasi terhadap berita yang benar dan yang tidak benar, karena masyarakat sendiri sering bingung untuk melakukan pengecekan atas setiap informasi yang beredar.

     “Ini yang menjadi keharusan bagi PPID, agar melakukan berbagai cara dalam menjalankan fungsinya untuk pemenuhan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar,” harapnya.

     Menurut Paiman, PPID sesungguhnya mempunyai potensi dan kemampuan untuk lebih memaksimalkan pemenuhan masyarakat dengan perkembangan teknologi, sehingga perlu melakukan langkah-langkah yang terpadu dan kolaboratif.

     Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

     “Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

     Hal senada juga disampaikan Luluk Sampurno, Ketua KIM Desa Sumbersari Kecamatan Rowokangkung. Atas bimbingan dan arahan dari Diskominfo dan pemerintahan di tingkat desa, pihaknya berhasil menyabet juara pertama dalam lomba artikel berita pada ajang Anugerah Pewarta Warga di Jatim Kominfo Festival yang diselenggarakan Dinas Kominfo Jawa Timur. 

Sumber : Semeru FM

     Luluk mengaku tidak menyangka jika KIM yang diketuainya berhasil menyabet juara pertama. Ia pun menyampaikan bahwa juara yang diraihnya merupakan kemenangan bersama KIM seluruh Kabupaten Lumajang yang selama ini sudah berjuang dan memberikan informasi dan pemberitaan yang baik di desanya masing-masing. 

     “Saya ini tidak menyangka bakal dapat juara, ini berkat dukungan dari pak Kepala Desa, dari teman-teman KIM semua dan Dinas Kominfo Lumajang tentunya. Tanpa partisipasi mereka, prestasi ini tidak mungkin kita dapatkan,” jabarnya.

     Sementara itu, Adi Samaludin selaku Kepala Desa Sumbersari Kecamatan Rowokangkung, mengaku bangga dengan prestasi KIM Desa Sumbersari. Menurutnya, keberadaan KIM sangat diperlukan karena ikut serta menyebarluaskan informasi, terutama program pemerintah kepada masyarakat. 

     “Keberadaan KIM kita butuhkan untuk menyerap informasi yang terjadi di masyarakat. Kami akan  terus bersinergi, agar informasi yang diterima masyarakat bisa sesuai,” ujar Adi.

Sumber : Semeru FM

     Di era keterbukaan informasi saat ini, perlu koordinasi antara pemerintah desa dan KIM. Menurutnya KIM adalah suatu lembaga komunikasi pedesaan yang dibentuk oleh masyarakat, dari dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

     Menurut Adi, keberadaan KIM di pedesaan salah satu fungsinya adalah untuk pemberdayaan, agar masyarakat dapat hidup layak serta mampu mengatasi permasalahan dimasa yang akan datang, karena persaingan global semakin terbuka.

Sumber : Semeru FM

     “Saya pastikan akan memberikan dukungan penuh kepada kiprah KIM, agar dapat semakin maju dalam rangka memberdayakan anggota dan masyarakat serta bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)


Posting Komentar

0 Komentar