DEWAN: PENDAPATAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BELUM OPTIMAL

 

Sumber : Semeru FM

     Penerimaan daerah yang masih didominasi sektor pajak dan retribusi daerah, dinilai belum optimal. Pengelolaan aset daerah dan optimalisasi potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum berjalan maksimal, sehingga belum ada berkontribusi secara signifikan ke pemerintah daerah.

     Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Hj. Surati, SH mengatakan, hasil penerimaan pajak dan retribusi diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

     “Kita akui pendapatan pajak dan retribusi daerah belum berjalan optimal. Dari target yang ditetapkan sebesar 92 miliar lebih pada tahun 2022 ini, ternyata hanya tercapai 82 persen saja,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber diprogram Dewan Mendengar Radio Semeru FM pada Senin (7/11).

Sumber : Semeru FM

     Hadir pula dalam dialog tersebut Anggota Komisi C DPRD Lumajang, Usman Afandi, Kabid Rencana dan Pengendalian Operasional (Rendalops) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Didik Sumartono dan Kabid Pendataan dan Penilaian BPRD Lumajang, Dra. Feby Udiana. Tema yang diusung adalah “Setrategi Peningkatan Pendapatan Pajak dan Retribusi”.

     Surati berharap, supaya pemerintah daerah lebih serius dalam mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak ini, sehingga hasilnya bisa digunakan untuk pembangunan dan bisa berimbas pada kesejahteraan masyarakat Lumajang.

     Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi C DPRD Lumajang, Usman Afandi. Menurutnya, sejauh ini dana perimbangan yang merupakan transfer keuangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah jumlahnya relatif memadai.

Sumber : Semeru FM

     Meskipun demikian, daerah harus tetap lebih kreatif dalam meningkatkan PAD untuk meningkatkan akuntabilitas dan keleluasaan dalam pembelanjaan APBD. Berkaitan dengan hal tersebut, optimalisasi sumber-sumber PAD perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah. 

     Untuk itu diperlukan intensifikasi dan ekstensifikasi subyek dan obyek pendapatan. Dalam jangka pendek kegiatan yang paling mudah dan dapat segera dilakukan adalah dengan melakukan intensifikasi terhadap obyek atau sumber pendapatan daerah yang sudah ada terutama melalui pemanfaatan teknologi informasi.

     “Dengan sisa waktu satu bulan dan target pendapatan sebesar 92,6 miliar namun belum sepenuhnya tercapai, maka perlu ada penanganan khusus. Hal ini sudah kita sampaikan ketika beberapa waktu lalu melakukan rapat dengan BPRD di aula Komisi C,” jelasnya.

     Menurut Usman, dengan melakukan efektivitas dan efisiensi sumber atau obyek pendapatan daerah, maka akan meningkatkan produktivitas PAD tanpa harus melakukan perluasan sumber atau obyek pendapatan baru yang memerlukan studi, proses dan waktu yang panjang.

     “Dukungan teknologi informasi secara terpadu guna mengintensifkan pajak mutlak diperlukan, karena sistem pemungutan pajak yang dilaksanakan selama ini cenderung belum optimal. Terutama pada pajak minerba atau pasir yang paling bermasalah. Namun setelah dilakukan pembenahan, kini pendapatannya sedikit demi sedikit mulai ada peningkatan,” tegasnya.

     Sementara itu Kabid Rendalops BPRD Lumajang, Didik Sumartono mengungkapkan, ada beberapa pajak yang sejauh ini perolehannya dibawah 60 persen, yaitu pajak parkir dan minerba. Sementara untuk pajak hotel sudah bisa tembus diangka 97 persen, pajak restoran dan tempat hiburan juga sudah tembus diangka 100 persen. Demikian halnya dengan reklame sudah tembus di angka 92 persen, penerangan jalan 83 persen dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) 96 persen.

Sumber : Semeru FM

     “Kita optimis kok mas, akhir tahun ini bisa sesuai target, meskipun pada posisi pajak parkir dan minerba masih belum meyakinkan,” jelasnya.

     Belum optimalnya target PAD tersebut menurut Didik, tidak mengurangi semangat untuk tetap meningkatkan pendapatan dari sektor minerba atau pasir. Sebab, usai dilakukan penataan pada pengelolaan pasir oleh Bupati Lumajang, perolehan dari sektor minerba ini mulai mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

     Ditempat yang sama, Kabid Pendataan dan Penilaian BPRD Lumajang, Dra. Feby Udiana menuturkan, belum optimalnya PAD dari sektor parkir karena tingkat kepatuhan dari Wajib Pajak (WP) belum berjalan dengan baik. 

Sumber : Semeru FM

     Padahal penyelenggaraan perpakiran merupakan salah satu betuk pelayanan umum bagi masyarakat yang menjadi potensi besar untuk menambah PAD di Lumajang. Oleh karena itu, pelaksanaan perparkiran diharapkan dapat ditingkatkan agar capaian PAD bisa naik. Dengan cara persamaan persepsi antara pemerintah, penyelenggara, pengelola dan juru parkir terhadap penyelenggaran perparkiran di Lumajang agar bisa berjalan baik.

Sumber : Semeru FM

     “Untuk itu kita perlu menggali potensi sektor parkir ini untuk optimalisasi PAD. Bagi para penyelenggara, pengelola dan juru parkir diharapkan semakin meningkatkan kontribusinya sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu WP juga demikian harus mematuhi apa yang menjadi kewajibannya,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)


Posting Komentar

0 Komentar