SAMBUT MOMEN KEMERDEKAAN, DISPENDUKCAPIL BERI KADO WARGA YANG USIANYA GENAP 17 TAHUN

Sumber : Semeru FM

     Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 77 tahun 2022. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang, memberikan kado berupa KTP elektronik (KTP el) bagi warga yang genap berusia 17 tahun.

     Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (DAFDUK) Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Drs. Rochmat Wachid mengatakan, pada momen kemerdekaan pihaknya membagikan secara simbolis KTP elektronik kepada warga yang usianya sudah genap 17 tahun.

     “Dengan nuansa perjuangan, kami memberikan penyerahan secara simbolis kepada 5 anak yang usianya pas 17 tahun di HUT Kemerdekaan RI tahun ini,” ungkapnya, ketika menjadi narasumbner di Radio Semeru FM pada Selasa (16/8). 

Sumber : Semeru FM

     Hadir pula dalam dialog tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Yonatan Kobba, S.E., M.M., dan Zaenal selaku Penata Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Lumajang.

     Wachid menambahkan, bertepatan dengan tanggal 17 Agustus ini, ada sedikitnya 50 anak yang genap berusia 17 tahun sudah terdata di Dispendukcapil. Sehingga berhak atas kepemilikan KTP electronik. Pasca mengikuti upacara bendera, ke 50 anak wajib KTP yang masih berstatus pelajar itu langsung menerima KTP electronik secara simbolis diwakili 5 anak yang tempat tinggalnya tidak jauh dari kantor Dispendukcapil.

     Lebih lanjut Wachid menambahkan, pemberian KTP electronik bagi wajib KTP pemula, merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesadaran penduduk untuk memiliki KTP sejak awal, sepanjang penduduk yang bersangkutan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Karena berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, salah satu syarat wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin.

     Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang PIAK Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Yonatan Kobba, S.E., M.M. Ia mengatakan bahwa Dispendukcapil tetap konsisten melayani meskipun dihari libur dan bahkan semangatnya harus lebih tinggi karena bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77. 

Sumber : Semeru FM

     Untuk layanan yang diberikan masih sama seperti sebelumnya yaitu pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan juga Akta Kelahiran yang diberikan secara gratis kepada masyarakat dengan jam pelayanan seperti hari biasanya. “Pada momen kemerdekaan, kami akan lebih bersemangat lagi dalam melayani masyarakat tentunya dengan kostum kemerdekaan,” tuturnya.

     Layanan ini tidak hanya dilakukan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, namun bisa juga dilayani di kantor kecamatan masing masing. Namun, diakui bahwa ada sekitar 4 kecamatan yang saat ini tidak bisa mencetak langsung akta kelahiran, KTP atau administrasi kepedudukan tertentu, karena mesin printer khusus untuk pencetakan kartu tersebut masih dalam proses perbaikan.

Sumber : Semeru FM

     Empat kecamatan yang dimaksud yakni Kecamatan Rowokangkung, Kecamatan Tekung, Kecamatan Yosowilangun dan Kecamatan Pasrujambe. Untuk warga di 4 kecamatan tersebut, layanan pencetakan KTP terpaksa dilayani di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Lumajang.

     “Masyarakat yang mengurus administrasi kepedudukan tidak hanya sekedar dilayani saja, namun perlu dibahagiakan dengan upaya dan komitmen Dispendukcapil dalam melengkapi seluruh kebutuhan administrasi kepedudukan dengan cepat dan efisien,” tegasnya.

     Sementara itu Zaenal, selaku Penata Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Lumajang menambahkan, pihaknya juga akan memberikan Akta Kelahiran secara langsung kepada bayi yang lahir tepat pada tanggal 17 Agustus. Akta kelahiran tersebut akan diantar dan diserahkan langsung saat itu juga usai didata dan dicetak. 

Sumber : Semeru FM

     Zaenal mengaku sudah menghubungi rumah sakit dan klinik persalinan yang ada di Kabupaten Lumajang, untuk sosialisasi layanan ini. Siapa pun yang melahirkan pada tanggal 17 Agustus 2022 akan mendapat layanan khusus dari Dispendukcapil. “Kami telah siapkan petugas yang lembur mulai pukul 12 malam, untuk mensukseskan program kami ini,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)


Posting Komentar

0 Komentar