Sumber : Semeru FM |
Tingginya angka Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lumajang, tampaknya belum ditangani secara optimal, hal ini membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, mulai melakukan optimalisasi dalam penanganan dan pengobatan hingga rehabilitasi bagi ODGJ.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman, SH., mengatakan bahwa negara harus hadir untuk melakukan penanganan termasuk melakukan penghentian pemasungan bagi penderita ODGJ. Pasalnya, problematika orang yang dipasung di Kabupaten Lumajang masih tergolong banyak dan penanganan yang dilakukan juga belum maksimal.
“Jangan ada pemasungan pada ODGJ, karena mereka itu membutuhkan perawatan, penanganan dan pengobatan secara serius,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber diprogram Dewan Mendengar Radio Semeru FM pada Senin (15/8). Tema yang diusung dalam dialog tersebut adalah “Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Komisi D”.
Sumber : Semeru FM |
Supratman menambahkan, pemasungan bukan solusi bagi ODGJ, sebab berdasarkan ilmu medis penyakit kejiwaan itu dapat disembuhkan. Menurutnya, ODGJ seharusnya dibawa ke rumah sakit jiwa untuk memperoleh penanganan. “Karena itu, seluruh masyarakat yang keluarganya ada yang ODGJ, kami meminta kerelaannya untuk dirawat di rumah sakit agar bisa sehat dan bisa pulih kembali,” harapnya.
Dengan demikian, tidak akan ada lagi warga yang dipasung karena mengalami ODGJ. Pihaknya siap memberikan bantuan dan penanganan jika ada warga yang melaporkan anggota keluarganya yang ODGJ. “Semua pihak harus ikut bertanggungjawab terhadap keselamatan korban yang tengah mengalami sakit mental tersebut,” tambahnya.
Supratman menegaskan, pemasungan ODGJ membuktikan masyarakat tidak memahami sepenuhnya kasus kejiwaan di sekitar mereka. Karena itu, dia meminta sinergi semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ODGJ. Selama ini, masyarakat masih bingung jika menemukan ODGJ, harus melapor kepada siapa dan langkah apa yang harus dilakukan.
“Sesuai data yang ada di masing-masing kecamatan, jumlah ODGJ di Kabupaten Lumajang kalau dihitung secara keseluruhan hampir tembus diangka 2 ribuan ODGJ, jumlah ini tidak sedikit sehingga kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara penanganan ODGJ yang baik dan benar,” tegasnya.
Sumber : Semeru FM |
Pihaknya mengaku sudah melakukan komunikasi dan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP-KB), Camat, Kapolsek, Koramil, relawan dan Dinas Sosial. Karena penanganan ODGJ dan perawatannya gratis tidak dipungut biaya sepeserpun, baik itu ODGJ yang tidak beridentitas ataupun pada ODGJ yang masih punya sanak saudara.
Masih menurut Supratman, di Lumajang ada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) yang juga siap melakukan penanganan pada para ODGJ. Terobosan ini menunjukkan bahwa Dewan dan Pemerintah Daerah serius menangani persoalan ODGJ. Jika fasilitas yang ada di PUSKESMAS sudah penuh atau tidak bisa menangani, maka pasien ODGJ akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Malang, termasuk lokasi penampungan sementara pasca perawatan yang ada di Pasuruan.
“Untuk saat ini kami lebih memprioritaskan penanganan pada ODGJ yang memiliki keluarga atau sanak saudara, langkah ini kami lakukan agar perawatan pasca pengobatan di RSJ bisa dilanjutkan di rumah oleh keluarganya, sehingga hasilnya benar-benar optimal,” tutur Supratman.
Ia juga meminta semua Puskesmas untuk proaktif dalam penanganan ODGJ dengan cara jemput bola. Karena dari data yang ada di Dinkes PP-KB, ODGJ yang sudah tertangani hingga saat ini sekitar 43,5 persen dan 14,5 persen diantaranya ODGJ yang pernah di pasung oleh sanak saudaranya.
“Jadi jika ada ODGJ, laporkan kepada tim yang sudah terbentuk terdiri dari teman-teman di Dinkes PP-KB, Polsek dan Koramil dan para relawan, agar penanganannya dilakukan secara cepat dan akurat dan kasus pemasungan pada ODGJ di Kabupaten Lumajang tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)
0 Komentar