MEREDAM KONFLIK DENGAN SATGAS TAMBANG PASIR

 

Sumber : Semeru FM

     Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Oktafiani, SH., menilai, pembentukan Satgas Tambang Pasir di Kabupaten Lumajang, merupakan langkah tepat dan perlu didukung oleh semua pihak. Pasalnya, jika berbicara terkait dengan pertambangan pasir, banyak problematika yang ada di dalamnya. 

     “Konflik tambang pasir sangat tinggi dan banyak masalah serta resiko sosial yang harus dihadapi,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber diprogram Dewan Mendengar Radio semeru FM pada Sabtu (20/8). Hadir pula dalam dialog tersebut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto. Sementara itu tema yang diusung adalah “Satgas Tambang Pasir”.

     Okta menambahkan, persoalan tambang pasir selama ini bertumpu pada beberapa hal. Pertama dengan masyarakat, kedua dengan pemerintah daerah dan ketiga soal kewenangan tata kelola pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang.

Sumber : Semeru FM

     Pihaknya mengingatkan agar jangan sampai penambangan pasir tersebut merugikan masyarakat sekitar dan harus mampu memberikan dampak yang baik bagi warga setempat, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Belum ada efek signifikan dari tambang pasir, jika kita berbicara soal PAD,” keluhnya.

     Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto. Menurutnya, pembentukkan tim satuan tugas penanganan pertambangan pasir, guna mencegah terjadinya konflik sosial. Upaya pencegahan potensi konflik sosial ini, dengan mengedepankan tindakan persuasif kepada penambang pasir.

     “Sesiuai petunjuk pimpinan, saya berharap melalui tim satgas, mampu meminimalisir dan mereduksi potensi konflik pertambangan, termasuk potensi konflik lainnya yang dapat mengganggu Keamanan dan Keteriban Masyarakat (Kamtibmas),” jelasnya.

Sumber : Semeru FM

     Hari menambahkan, pendekatan yang dilakukan dalam penanganan konflik penambang pasir terdiri atas pendekatan kompensasi dan pendekatan partisipasi. Pendekatan kompensasi ialah pendekatan yang menggunakan beberapa faktor, sehingga semua yang berkaitan dengan persoalan tambang tidak memicu masalah.

     “Kita bicara jalan misalnya, bagaimana proses penambangan itu tidak merugikan masyarakat karena jalannya rusak, kemudian langkah pasca tambang, apakah pihak penambang sudah memenuhi kewajibannya untuk memelihara alam yang sudah dikeruk. Nah ini berbagai persoalan yang harus kita hadapi dengan tim Satgas Tambang Pasir, agar tidak memicu konflik,” jelasnya.

     Pendekatan berikutnya yang biasa digunakan yaitu pendekatan partisipasi. Pendekatan partisipasi dilakukan melalui pendekatan keterlibatan sejak awal. Pendekatan melalui keterlibatan sejak awal kemudian berlanjut yang membutuhkan penjelasan terus-menerus tentang kegiatan. Dari dua bagian pendekatan partisipasi tersebut mengharuskan adanya kejujuran dan transparansi.

     “Jika kita berbicara soal jalan tambang, seharusnya di Kabupaten Lumajang persoalan tersebut bukan sekedar wacana saja, pemerintah harus aktif menentukan bahwa pemilik tambang memiliki jalan tambang sendiri, seperti halnya di wilayah pertambangan Batu Bara di Kalimantan. Jika sudah berjalan seperti itu, tidak ada lagi keluhan jalan raya yang rusak akibat aktifitas truk pasir,” ucapnya. 


POTENSI ALAM LUMAJANG HARUS DIKEKOLA DENGAN BAIK


     Sumber Daya Alam (SDA) dari potensi tambang pasir di Kabupaten Lumajang, bisa meningkatkan perekonomian secara signifikan. Sebab bahan baku pasir di Lumajang begitu melimpah. Potensi tersebut menurut Hari, harus dikelola dengan baik dan maksimal demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lumajang.

     “Kita patut bersyukur atas karunia berupa daerah yang damai dan menyimpan banyak potensi kekayaan sumber daya alam yang benar-benar berlimpah ini. Tapi potensi ini harus dikelola dengan baik, jangan malah menimbulkan masalah dikemudian hari,” kata Hari.

Sumber : Semeru FM

     Hari menambahkan, perlu adanya sinergi yang lebih maksimal antara semua komponen, mulai dari pemerintah hingga masyarakat secara umum, untuk terus mengumpulkan kemajuan pembangunan daerah. 

     “Potensi yang ada ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, agar bisa kembali bermanfaat untuk negara dan juga masyarakat, serta bisa mengurangi dampak bencana dari proses penambangan pasir itu sendiri,” tegansya.

     Semenatra itu Oktafiani mengapresiasi Satgas Tambang Pasir dan berbagai upaya yang sudah dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), untuk mengurangi risiko kebencanaan di Kabupaten Lumajang. Terkait upaya pengurangan risiko kebencanaan tidak saja pemerintah yang menangani, namun semua lini harus dilibatkan.

     “Di pertambangan pasir ini memang kita akui cukup banyak permasalahannya. Karena ada pemilik modal, pengusaha, penambang pasir, armada pengangkut dan perlu solusi tepat,” ucapnya.

     Ia juga berharap, dengan tatakelola tambang pasir yang benar, ke depan PAD Kabupaten Lumajang juga bisa meningkat dan pengelolaan tambang pasir sesuai dengan prosedur yang berlaku.

     “Kami berharap kedepan ada perubahan yang signifikan terkait dengan PAD dan pengelolaan tambang pasir. Konflik dalam penambangan pasir memang sangat komplit, namun upaya Dewan, Pemerintah Daerah dan APH sudah mulai berjalan. Komitmen kami bahwa kedepan tatakelola penambangan pasir di Kabupaten Lumajang berjalan sesuai dengan yang kita harapkan,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)


Posting Komentar

0 Komentar