KETUA BAPEMPERDA DPRD LUMAJANG ABDUL RAHMAN SALEH, S.AP: LUMAJANG MASUK ZONA MERAH NARKOBA

 

Sumber : Semeru FM

     Beberapa tahun belakangan ini, Kabupaten Lumajang masuk dalam zona merah atau bahaya narkoba. Hampir seluruh kecamatan tak luput dari penyalahgunaan barang haram tersebut. Dengan status bahaya narkoba itu, Dewan berinisiatif membuat Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

     Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Abdul Rahman Saleh, S.AP., menjelaskan, bahwa lahirnya Raperda tersebut sudah jelas menunjukkan bukti nyata pemerintah dalam menangani peredaran narkotika dan prekursor narkotika. 

     “Lumajang sudah masuk zona merah bahaya narkoba, sehingga perlu aturan yang nyata dalam penanggulangan bahaya narkoba,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber diprogram Dewan Mendengar Radio Semeru FM pada Kamis (18/8). Sementara tema yang diusung dalam dialog tersebut adalah “Raperda Tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Narkotika”.

Sumber : Semeru FM

     Dimana dari data yang ada, dari tahun ke tahun angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lumajang semakin meningkat. Adanya Raperda tersebut, diharapkan bisa menjadi Peraturan Daerah yang secara langsung bisa disosialisasikan kepada publik.

     Ia menambahkan, Pemerintah Daerah perlu meningkatkan perannya secara serius, setelah Raperda tersebut diteliti dan diterima dengan baik oleh Gubenur Jawa Timur. Karena Raperda P4GN merupakan landasan hukum bagi Pemerintah daerah untuk mengambil langkah, dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengancam kehidupan masyarakat, terutama generasi muda penerus bangsa, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

     “Yang kita tahu sebagian besar penyalahguna narkoba adalah remaja dan berpendidikan tinggi yang merupakan moral bangsa dan tidak ternilai, sehingga kerugian sesungguhnya sangat besar. Terutama dampak ekonomi peredaran narkotika dan penyalahgunaannya yang sudah sangat signifikan,” jelasnya.

Sumber : Semeru FM

     Abdul Rahman Saleh berharap, Raperda P4GN agar segera bisa disahkan menjadi Perda. Dirinya menuturkan, narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan senjata mematikan untuk menjatuhkan generasi bangsa. Terlebih, Kabupaten Lumajang juga sudah menjadi wilayah transit penyebaran narkoba jenis sabu ke wilayah tapal kuda bahkan hingga ke pulau Bali, hal ini sesuai data yang ada di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) maupun Polres Lumajang.

     Selain itu, dengan keberadaan Perda tentang pencegahan, penanggulangan bahaya narkotika, nantinya di Kabupaten Lumajang dapat segera mengurangi kasus penyalahgunaan barang haram tersebut. Untuk itu pula, dia mengharapkan, peran aktif seluruh komponen masyarakat, buat melaksanakan upaya-upaya pencegahan sebagaimana diatur dalam Perda.

Sumber : Semeru FM

     Komponen masyarakat yang dimaksud, yaitu kepala satuan pendidikan, masyarakat dan semua pihak terutama para orang tua, karena orang tua memiliki peranan paling penting dalam menjaga anggota keluarga, terutama anak-anaknya dari ancaman sindikat narkoba.

     “Upaya pencegahan tersebut, sebagai upaya mendesak agar masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Hal ini bermakna bahwa negara harus memberikan perlindungan kepada rakyat dari perbuatan yang dapat membahayakan, baik itu ancaman fisik maupun non fisik berdasarkan landasan hukum yang ada,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)


Posting Komentar

0 Komentar