KETUA KOMISI B DPRD LUMAJANG, EKO ADIS PRAYOGA, SE: MAKSIMALKAN PELAYANAN DAN PEMBANGUNAN KABUPATEN LUMAJANG

 

Sumber : Semeru FM

     Secara sederhana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, merupakan bagian dari wakil rakyat yang menempati daerah tingkat kabupaten. Sebagai salah satu lembaga Negara yang memiliki kedudukan tinggi dan merupakan salah satu fungsi legislatif, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas tertentu.
     Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang, agar peran serta Dewan bisa berjalan seiring dan sejalan dengan pemerintah daerah, berbagai terobosan positif terus dilakukan oleh Komisi B. Salah satunya optimalisasi pelayanan untuk memajukan Kabupaten Lumajang dari sisi pengawasan pembangunan.
     “Kami akan memaksimalkan pelayanan dan pembangunan Lumajang agar lebih baik ke depannya,” ucap Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga, SE. Ketika menjadi narasumber diprogram Dewan Mendengar Radio Semeru FM pada Senin (22/8). Tema yang diusung pada dialog tersebut adalah “Tugas Pokok dan Fungsi Komisi B”.

Sumber : Semeru FM


     Eko Adis menambahkan, Dewan memiliki tiga fungsi, yaitu sebagai legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, anggaran yaitu kewenangan dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan yakni kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
     Sementara untuk komisi merupakan alat kelengkapan Dewan yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan Dewan. Setiap anggota Dewan kecuali unsur pimpinan Dewan, wajib menjadi anggota salah satu komisi. “Untuk komisi yang ada di kami terfokus pada persoalan pembangunan,” imbuhnya.
     Eko Adis menjelaskan, kendati setiap komisi yang ada di Dewan tugas dan fungsinya berlainan, namun secara umum peran Dewan itu sama, yaitu menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat, dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerahnya. Kemudian melakukan kunjungan kerja, rapat kerja dan rapat dengar pendapat, serta usulan kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang bidang tugas komisi.

Sumber : Semeru FM

     “Kalau kita mitra kerjanya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR), Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan beberapa kesekretariatan di Pemerintah Daerah (Pemda),” jelasnya.

KAWAL PERDA PERTANIAN

     Dewan akan terus melakukan pengawalan pada Raperda Pertanian yang saat ini masih dalam proses penelitian di Gubenur Jawa Timur. Hal itu dilakukan, karena kawasan pertanian pangan yang ada di Kabupaten Lumajang, wajib dilindungi dan diberdayakan, sesuai dengan peruntukannya.
     Eko Adis menjelaskan, kriteria yang mesti diperhatikan dalam Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah kesesuaian lahan, ketersediaan infrastruktur, penggunaan lahan, potensi teknis lahan dan luasan kesatuan hamparan lahan. 

Sumber : Semeru FM

     “Dengan terbentuknya Perda Pertanian tersebut, progres pertanian di Kabupaten Lumajang diharapkan semakin baik, hal ini sejalan dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah provinsi,” tegasnya.  
     Maka sudah selayaknya perlindungan lahan pertanian juga dilakukan proteksi mencegah perubahan fungsi menjadi lahan non-pertanian, misalnya kawasan industri, pertokaan dan perumahan. Konversi atau alih fungsi lahan adalah perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula menjadi fungsi lain yang menjadi dampak negatif terhadap potensi lahan pertanian.
     “Alih fungsi lahan terjadi, sebagai akibat pertumbuhan ekonomi dan pertambahan jumlah penduduk, sehingga perlu disusun suatu kebijakan yang mendukung pertanian di daerah,” tambahnya.
     Menurut Eko Adis, penyusunan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pasokan pangan untuk masyarakat dan sebagai upaya perlindungan terhadap lahan-lahan subur dengan produktivitas tinggi. (YONI KRISTIONO)


Posting Komentar

0 Komentar