Drs. H. KHUSNUL KHULUK: PROGRES CSR LUMAJANG MASIH TERSENDAT

 

Sumber : Semeru FM

     Meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP). Belum semua perusahaan di Kabupaten Lumajang, melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan.

     Drs. H. Khusnul Khuluk, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang mengatakan, CSR yang merupakan komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha atau perusahaan, untuk memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, pada kenyataannya masih sering tersendat. 

     “Progresnya masih tersendat-sendat, padahal aturan terkait dengan CSR ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Sehingga perlu perhatian serius semua pihak, agar CSR bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Khusnul Khuluk, ketika menjadi narasumber diprogram Dewan Mendengar Radio Semeru FM, pada Sabtu (13/8). 

     Ia menambahkan, peran CSR dalam pembangunan Kabupaten Lumajang harus nyata, karena pembangunan suatu daerah bukan hanya tanggungjawab pemerintah semata, berbagai pihak harus bisa berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. 

     “Dengan dibentuknya Perda ini, salah satu tujuannya adalah untuk mewujudkan batasan yang jelas tentang TSLP, termasuk lingkungan perusahaan serta pihak-pihak yang menjadi pelaku usahanya. Serta untuk melindungi perusahaan dari pungutan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang,” jelasnya.

Sumber : Semeru FM

     Masih menurut Khusnul Khuluk, dunia usaha seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat, dengan mempertimbangan pula faktor lingkungan hidup. Partisipasi dunia usaha dalam membantu mengatasi berbagai permasalahan sosial, harus dipandang sebagai proses pemberdayaan yang melibatkan swasta, perusahaan dan masyarakat sebagai pelaku pembangunan.

     Dengan demikian, masing-masing unsur atau komponen mempunyai hak dan kewajiban dalam proses pembangunan. “Nah berbicara soal hak dan kewajiban, masih banyak perusahaan kecil dan besar yang ada di Kabupaten Lumajang, malah enggan mengeluarkan CSR nya, padahal CSR adalah keharusan,” keluhnya.

     Hal ini seharusnya cepat dievaluasi oleh Pemerintah Daerah, karena minimnya komitmen perusahaan untuk mengeluarkan CSR adalah bukti lemahnya pengawasan. Selain itu, masih belum ada keseragaman pada pengelolaan CSR antara pemerintah dengan perusahaan, jadi pemicu tersendatnya penyaluran CSR di Kabupaten Lumajang.

Sumber : Semeru FM

     Jika berkaca pada aturan atau Perda yang sudah dibuat oleh Pemerintah Daerah, seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lumajang, wajib menyalurkan CSR. Namun faktanya, dari sekian ratus perusahaan besar yang bercokol di Lumajang, hanya PT. Mustika Tama yang sudah menyalurkan kewajiban CSR nya secara penuh.

     Pada bagian akhir dialog Khusnul Khuluk menegaskan, kalau CSR dikelola dengan baik dan terarah, akan memberikan dampak sangat besar dalam membantu pembangunan daerah dan juga masyarakat sekitar, tetapi selama ini CSR itu diberikan oleh perusahan sendiri tampa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga hasilnya tidak terarah dengan optimal. (YONI KRISTIONO)


Posting Komentar

0 Komentar