Sumber : Semeru FM |
Meskipun Lumajang masuk kategori kota kecil namun ternyata itu tidak berarti Lumajang tidak tersentuh peredaran narkoba. Justru Lumajang menjadi salah satu kota transit dan peredaran narkoba dari berbagai jenis.
Hal ini diungkap oleh Sub Koordinator Rehabilitsi BNNK Lumajang Eriyanti S.P., saat menjadi narasumber di acara Dewan Mendengar yang disiarkan langsung di radio Semeru FM, Selasa (5/7/22). Bersama narasumber Wakil Ketua DPRD Lumajang, Bukasan, S.Pd. M.M., acara ini membahas tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba di Lumajang.
Sumber : Semeru FM |
“Meskipun Lumajang jarene kutho cilik, jauh dari ibukota tetapi penyebaran narkoba luar biasa, ini dipengaruhi oleh anak muda yang bekerja ke Bali, pulang bawa sesuatu dan ditawarkan ke saudaranya disini,” ujar Yanti panggilan akrab Eriyanti.
Peredaran narkoba di Lumajang menurut Yanti hampir mengkontaminasi seluruh kecamatan yang ada di Lumajang. Bahkan di tingkat desa, peredaran narkoba cukup masiv sehingga tidak jarang petugas kewalahan dam memberi sosialisasi.
“Ada pengaduan warga yang menyampaikan anaknya terkena pil koplo dan ini ternyata juga menimpa anak-anak muda lainnya. Bahkan aparat desa menyatakan di tempat itu memang banyak pemuda yang memakai pil koplo,” tukasnya.
Sumber : Semeru FM |
Berdasarkan data di BNNK Lumajang ternyata penyalah gunaan narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) lebih banyak dilakukan oleh anak usia sekolah, SMP dan SMA. Kebanyakan mereka menayalhgunakan pil dan obat-obatan, oplosan.
“Tidak saya sebut merknya, anak-anak ini biasa mengoplos obat batuk tertentu untuk dijadikan sarana nyandu,” ungkapnya.
Hal senada diungkap Wakil Ketua DPRD Lumajang, Bukasan, S.Pd. M.M., yang mengaku prihatin dengan peredaran narkoba di Lumajang. Ia semula tidak menduga jika di Lumajang peredaran narkoba cukup masiv.
“Ini adalah keprihatinan kita bersama, dulu kita berfikir pengguna narkoba hanya di kota besar, seiring perkembangan teknologi, ternyata Lumajang menjadi sarang dan tempat peredaran narkoba, tidak hanya satu kecamatan tetapi hampir menyebar ke seluruh desa,” ungkap Bukasan.
Bukasan menyebutkan bahwa sumberdaya manusia (SDM) di desa gampang terpenagaruh, baik oleh lingkungan maupun media. Beberapa anggota Dewan di dapilnya mendengar masalah tersebut sehingga ikut prihatin dan segera ingin menyelesaikan masalah narkoba ini.
“Banyak faktor yang mempengaruhi hingga anak menjadi korban narkoba, seperti pengaruh keluarga, lingkungan atau tidak disengaja untuk pereda nyeri akhirnya rutin dan kecanduan. Ini bahaya juga, atau mungkin karena kecanduan disengaja. Banyak faktor, bisa juga karena pernah ikut teman, karena trauma mental dan lain-lain. Ini yang perlu dicegah,” jelentreh Bukasan.
Bukasan mengingatkan kepada semua masyarakat Lumajang bahwa keluargalah yang memegang peranan penting, bagaimanapun kesibukannya harusnya perhatian orang tua dan anggota keluarga lainnya tetap melekat. “Jangan pasrah kepada lembaga pendidikan saja, anak banyak waktu bersama di rumah, usia sekolah perlu mendapat perhatian apalagi yang masih duduk di bangku SMA, ini lebih bahaya karena usia remaja yang sedang mencari jati diri,” tuturnya.
Disekolahan juga menjadi tempat target penting untuk sosisalisasi bahaya narkoba. Tidak hanya anak yang duduk di bangku SMA, tingat SMP dan SD pun juga harus diperhatikan, karena narkoba bisa menyasar siapapun dan dalam usia berapapun. “Di daerah saya ada yang kelas 2 SMP sudah terlibat narkoba , ini sungguh memprihatinkan dan butuh kewaspadaan semua pihak,” katanya.
RAPERDA NARKOBA
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Lumajang, Bukasan, S.Pd. M.M., menyebutkan bahwa saat ini DPRD Lumajang sedang membahas soal rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Raperda inisiatif tersebut dilatar belakangi karena masifnya peredaran narkoba di Lumajang, ini perlu dilakukan pencegahan dan pemberantasan bersama oleh seluruh komponen masyarakat. BNNK Dan Polres Lumajang saja tidak akan mampu tanpa dukungan semua pihak, termasuk dukungan dari pemerintah daerah.
Sumber : Semeru FM |
Untuk melakukan penganggaran pencegahan dan pemberantasan narkoba di Lumajang, pemerintah perlu payung hukum, sehingga raperda tersebut perlu segera di wujudkan, apalagi itu sudah menjadi amanat undang-undang.
“Ini menjadi keprihatinan bersama agar BNNK dan Polri tidak bekerja sendiri, harus didukung oleh pemerintah daerah karena itu DPRD berinisiatif untuk membuat raperda inisiatif terkait fasilitasi dan pencehagan narkoiba. Ini tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Reperda yang diusulkan Dewan ini, menurut Bukasan mencakup tugas pemerintah daerah (Pemda) untuk memfasilitasi, pemda harus bekerjasama dengan BNNK dan Polres untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba agar pelaku tidak membuat link baru.
Yang penting pemerintah hadir dengan menyiapkan anggaran untuk pemberantsan narkoba tersebut. “Selanjutnya setelah ini Bupati silahklan buat Perbup. Soal besaran anggarannya bisa mengikuti kebutuhan ,” tandasnya.
Terkait dengan Raperda inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ini, Sub Koordinator Rehabilitsi BNNK Lumajang Eriyanti S.P., menyambutnya dengan suka cita.
“Alhamdulillah, dengan adanya raperda ini kami terbantu dan ini sebuah implementasi amanat undang-undang yang kami tunggu –tunggu, bagi kami itu sesuatu yang luar biasa. Terimakasih Pak Bukasan, ini yang ditunggu- tunggu , karena peran pemerintah sudah ada di permendagri dan sudah diterbitkan dalam undang undang narkotika dan juga diamanatkan dalam peranserta masyarakat,” ujar Yanti dengan nada riang.
Yanti menyebutkan bahwa kegiatan BNNK Lumajang sifatnya stimulus, ia mencontohkan kegiatan Desa Bersinar (Desa Bersih dari Narkoba) yang dilakukan setiap tahun dan untuk tahun ini ada tiga kelurahan yang menjadi sasaran program Desa Bersinar, yakni Kelurahan Ditotrunan, Jogoyudan dan Keluarahan Jogotrunan.
“Kita ada intervensi berbasis masyarakatak (IBM), kita juga ada agen pemulihan (AP), semua itu harus ada di desa bersinar. Selain itu untuk pencegahan ada program keluarga, keluarga adalah utama. Tidak hanya itu pada kegiatan penjaringan aparat desa, kami juga gelar tes urine, itu semua butuh anggaran,” jelentreh Yanti menunjukkan besarnya kebutuhan anggaran di DNNK Lumajang.
Selama ini menurut Yanti, pihak BNNK sangat berharap dengan anggaran dari Pemerintah Daerah Lumajang, karena anggaran di BNNK Lumajang ternyata hanya cukup untuk satu desa atau keluarahan. “Harapanya masing-masing desa atau kelurahan bisa membiayai secara mandiri dengan ibm harapanya begitu.
Yanti menyebutkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang lus untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursornya.
“Peran serta masyarakat dalam penanganan narkotika tidak hanya untuk narkotika itu sendiri, tetapi juga prekursor narkotikanya, ini sesuai Pasal 104 UU 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (TEGUH).
0 Komentar