DUA RAPERDA INISIATIF DEWAN DIRESPON BUPATI LUMAJANG

Sumber : DPRD Kab. Lumajang

      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Lumajang, kembali menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD, pada Rabu (6/7) pagi. 

     Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lumajang, H. Bukasan, S.Pd., M.M., dengan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, diikuti sejumlah jajaran anggota Legislatif beserta jajaran Forkompinda.

Sumber : DPRD Kab. Lumajang

     Rapat Paripurna II yang berlangsung pada Rabu pagi tersebut membahas sejumlah agenda mulai dari Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda 2022, kemudian Pendapat Bupati terhadap 2 (dua) Raperda Inisiatif dan penyampaian Pendapat Bapemperda terhadap Raperda Kabupaten Lumajang Tahun 2022.

     Wakil Ketua DPRD Lumajang, H. Bukasan, S.Pd., M.M., mengatakan bahwa pembahasan 3 Raperda ini merupakan jawaban legislatif dan esekutif sebagai penyelenggara pemerintah daerah atas kondisi sosial yang terjadi pada masyarakat.

Sumber : DPRD Kab. Lumajang

   “Harapan dan keinginan kami semua agar pembahasan ini dapat segera diselesaikan,” ungkapnya.

     Bukasan menambahkan, Rapat Paripurna II ini merupakan tindak lanjut dari Paripurna sebelumnya, yang membahas soal penyampaian 2 Raperda tentang Penyandang Disabilitas dan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.

     Sementara itu Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq, MM.L, mengapresiasi terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD Lumajang tersebut. Menurutnya agar 2 Raperda ini bisa tercapai maka harus memperhatikan beberapa hal yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.

Sumber : DPRD Kab. Lumajang

     “Harus ada kesesuaian materi muatan dengan kewenangan daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Serta UU Nomer 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disiatibilitas,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)


Posting Komentar

0 Komentar