SATLANTAS POLRES LUMAJANG: MOTOR HASIL RAZIA SELAMA RAMADHAN AKAN KELUAR SETELAH LEBARAN

Sumber : Semeru FM

    Puluhan motor hasil razia dan patroli balapan liar yang digelar jajaran Satlantas Polres Lumajang, selama bulan Ramadhan, dipastikan tidak bisa digunakan untuk lebaran. Ini karena Polres Lumajang mengambil kebijakan untuk motor tersebut baru bisa diambil pemiliknya setelah lebaran.
     Hal ini disampaikan Kanit Kamsel Satlantas Polres Lumajang, AIPDA Rima Mayangga R, SH, MH. Ia berujar jika ketegasan ini diambil agar kegiatan ngabuburit yang dilakukan para muda-mudi bisa berjalan dengan baik.
     “Karena aktifitas yang mereka lakukan sudah sangat berbahaya, sehingga kami langsung mengamankan kendaraannya dan baru bisa diurus pasca lebaran nanti,” tegasnya, saat menjadi narasumber Talkshow di Radio Semeru FM pada Kamis (7/4).
     Hadir dalam dialog pagi itu Kanit Rekiden (KRI) Satlantas Polres Lumajang, IPDA Dodit. Anggota Kamsel Bela Ika Kurniawati dan Baur Tilang Satlantas Polres Lumajang, BRIPKA Achmad Fenddy Wardana, SH.
     Tema yang diusung adalah “Persiapan Pengamanan Arus Lalulintas Guna Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas Menjelang Bulan Suci Ramadhan Serta Pemutihan Pajak Daerah”.    
     Puluhan motor yang terjaring tersebut menurut Rima sengaja   ditahan hingga usai lebaran,  karena jika dibebaskan saat masih bulan suci Ramadhan, dikhawatirkan kembali mengikuti balap liar. “Langkah yang kita lakukan sebagai antisipasi saja,” imbuhnya.
     Hal senada juga disampaikan Baur Tilang Satlantas Polres Lumajang, BRIPKA Achmad Fenddy Wardana, SH. Selain melakukan penindakan pada aktifitas balap liar menjelang berbuka puasa, pihaknya juga melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak sesuai sparepart setandart pabrik.

Sumber : Semeru FM


     “Seperti sparepart lainnya, yaitu spion, lampu dan beberapa item lain. Selain menahan kendaraan yang terjaring, sanksi tilang juga menanti para pemilik motor itu,” jelas Fenddy.
     Sementara itu anggota Kamsel Bela Ika Kurniawati juga menegaskan, untuk mencegah maraknya balapan liar, pihaknya mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan ke anak atau keluarganya.
     Tujuannya agar tidak terjebak dalam pergaulan yang meresahkan, khusunya aksi balapan liar.
     “Disampaikan kepada seluruh masyarakat dan para orang tua, untuk tidak membiarkan anak-anak terjebak dalam kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat terutama balap liar,” tegasnya.

MANFAATKAN PROGRAM PEMUTIHAN
     Dalam acara Talkshow di Radio Semeru FM tersebut juga disampaikan kabar gembira untuk warga Lumajang yaitu tentang program insentif pajak menyambut  datangnya Bulan Ramadan yang digulirkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
     Insentif yang diberikan ialah pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.
     Sepeti yang disampaikan KRI Satlantas Polres Lumajang, IPDA Dodit. Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur.
Sumber : Semeru FM


     Selain itu, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan.
     “Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.
     Dodit berharap, melalui pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Dengan demikian, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadhan ini. (YONI KRISTIONO)


Posting Komentar

0 Komentar