DEWAN BERHARAP PERAN SATPOL PP DALAM PENEGAKAN PERDA LEBIH OPTIMAL

 

Sumber : Semeru FM

     Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang sebegai penegak peraturan daerah (Perda)  untuk mendongkrak perolehan PAD dinilai masih belum optimal. Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Lumajang, Zaenal Abidin, SH. Saat menjadi narasumber dalam program Talkshow Dewan Mendengar di Radio Semeru FM Lumajang pada Rabu (20/4). 

     Hadir pula dalam dialog pagi di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM tersebut, Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP. dan Kasi Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Lumajang, Didik Budi Santoso, SH. Tema yang diusung adalah “Peran Satpol PP Dalam Penegakan Perda”.  

     Selain sebagai penegak Perda, Satpol PP juga bertugas  memelihara serta menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum.  Peran abdi negara yang satu ini dinilai belum aktif dan efektif terutama di efektifitas penegakan Perda.

     Menurut Zaenal, sebelum melakukan langkah tegas dalam penegakan Perda, Satpol PP harus bisa intropeksi diri. “Saya berharap Satpol PP bisa tertib aturan, tertib administrasi dan tertib lainnya, sehingga perannya dalam penegakan Perda bisa optimal,” ungkapnya 

     Mengingat besarnya peranan Satpol PP tersebut, seharusnya menurut Zaenal, Pemerintah Daerah Lumajang harus memaksimalkan fungsi Satpol PP di lapangan, bukan justru membiarkan para Pamong Praja tersebut bekerja tanpa tujuan yang jelas atau hanya menjadi pelengkap struktural. 


Sumber : Semeru FM

     Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP. Ia berujar bahwa Satpol PP adalah aparatur pemerintah daerah yang melaksanakan tugas kepala daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan peraturan daerah. 

     Bahkan Satpol PP juga diberi kewenangan menertibkan dan menindak warga atau badan hukum yang mengganggu ketenteraman, melakukan pemeriksaan serta diperbolehkan mengambil tindakan represif non yustisial dengan tetap mengedepankan keadilan dan pendekatan humanis.

     “Sebenarnya kewenangan Satpol PP ini sangat luar biasa, namun sayang masih belum berjalan dengan maksimal,” jelasnya.

     Menurut Reza, Satpol PP Lumajang tidak bisa berbuat banyak lantaran terbentur aturan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, bahwa proses penertiban penegakan Perda dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Nah ini yang menjadi kendala, ternyata Satpol PP Lumajang mulai tahun 1997 hingga saat ini tidak memiliki PPNS,” keluhnya.

     Menggapi hal ini, Kasi Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Lumajang, Didik Budi Santoso, S.H., menyatakan menyambut baik segala masukan yang disampaikan oleh Dewan. Menurutnya berbagai persoalan yang dialami Satpol PP sudah tersampaikan oleh Dewan.  “Jujur terkait penegakan perda kita masih terbentur PPNS ini mas,” ungkapnya.

     Padahal penegakan Perda tersebut adalah indikator utama dari komitmen dan kualitas percepatan pembangunan serta pelayanan publik pemerintah daerah. Ditambah lagi kapasitas serta kualitas sumberdaya manusia (SDM) yang sangat minim juga menjadi penghambat peran dan fungsi Satpol PP. 

     “Kita akui rekrutmen di kami masih jauh dari harapan, sehingga kami berharap ke depan dalam melakukan rekrutmen bisa dilakukan secara teliti agar disiplin anggota benar-benar terjaga, seperti halnya ditubuh TNI dan POLRI,” harapnya.

SATPOL PP HARUS HUMANIS

     Satpol PP ke depan diharapkan bisa memberikan pelayanan publik yang lebih maksimal. Selain membantu aparat kepolisian untuk melaksanakan pembinaan dan pengamanan ketertiban umum, Satpol PP juga diharapkan bisa membantu kepala daerah dalam penegakan perda secara optimal.

     Sehingga, seluruh jajaran Satpol PP dituntut memiliki kualitas SDM yang tangguh. Hal ini disampaikan Reza Hadi Kurniawan. Menurutnya profesionalitas Satpol PP harus bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya juga dalam menghadapi para pedagang kaki lima atau PK5. 


Sumber : Semeru FM

     “Saya mengajak segenap jajaran Satpol PP untuk meningkatkan kualitas SDM, mampu menyampaikan informasi yang benar serta menegakkan perda dengan elegan, humanis, namun tetap tegas,” tuturnya.

     Setiap anggota Satpol PP memiliki tugas yang melekat. Ketika anggota Satpol PP berangkat atau pulang ke kantor tentu menjumpai masyarakat.  Karena itu ujar Reza, jika anggota Satpol PP menemukan hal-hal yang melanggar perda, harus lekas bertindak tanpa menunggu perintah. 

     Permasalahan yang ada di masyarakat, kata Reza, dapat didiskusikan dengan rekan kerja sehingga masalah di masyarakat segera tertangani. Namun dengan langkah yang humanis, sehingga masyarakat bisa merasakan jika Satpol PP itu bisa berdampingan dengan masyarakat. 

     “Misalnya menjumpai pedagang yang melanggar, anggota Satpol PP harus segera bergerak, jangan sampai ada pembiaran. Karena jika dibiarkan, ke depannya akan sulit untuk ditertibkan, namun caranya yang humanis sehingga PK5 merasa sungkan,” harapnya.

     Pada bagian akhir dialog, ketiga narasumber baik itu Sekretaris Komisi A DPRD Lumajang, Zaenal Abidin, SH. Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP., dan Kasi Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Lumajang, Didik Budi Santoso, S.H., sama-sama berharap sepakat pelayanan Satpol PP harus semakin baik dan bisa menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, serta menjadi penegak peraturan daerah yang profesional. (YONI KRISTIONO).


Posting Komentar

0 Komentar