SATLANTAS POLRES LUMAJANG LAKUKAN RAZIA PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN LALU LINTAS
 
        Guna menekan kasus positif virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Lumajang, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lumajang terhitung mulai tanggal 12 Oktober 2020 melaksanakan kegiatan razia pelanggaran protokol kesehatan lalulintas. Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP I Putu Angga Feriyana, SH, SIK. Menurutnya, operasi rutin ini dilakukan secara serentak se Jawa Timur, dengan menggandeng petugas TNI dan juga dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
        “Kegiatan tersebut kita lakukan mulai hari ini. Ayo pakai masker, tertib lalu lintas setiap hari setiap saat di mana saja,” ajaknya, ketika menjadi narasumber di program Panorama Pagi Radio Semeru FM pada Senin (12/10) pagi. Hadir pula dalam dialog pagi itu Kanit Dikyasa IPDA Andrias Shinta Perdana Wicaksono, SH., dan Briptu Claudya Visca Alvareza selaku staf Dikyasa. Tema yang diusung dalam dialog yang dipandu oleh penyiar handal Hariyanto, S.Pd., tersebut adalah "Razia Pelanggaran Protokol Kesehatan Lalulintas".
      Ia menjelaskan, sasaran dari razia kali ini adalah pelanggaran kasat mata dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor dibarengi himbauan tertib berlalu lintas serta pengawasan disipilin protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. “Kali ini razia dipusatkan di beberapa titik dan tersebar di Lumajang. Kami akan terus berupaya menekan angka laka lantas dan meningakatkan kesadaran disiplin patuhi lalu lintas dengan protokol kesehatan,” tuturnya.
      Hal senada juga disampaikan IPDA Andrias Shinta Perdana Wicaksono, SH. Menurutnya, kegiatan ini dilakukan agar masyarakat tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara dengan menggunakan helm serta tertib berlalu lintas dengan memiliki kelengkapan surat kendaraan. Selain itu, masyarakat diharuskan disiplin terhadap protokol kesehatan. “Pada kesempatan ini, kami berharap agar masyarakat bisa memiliki kesadaran untuk taat berlalulintas, menggunakan helm demi keselamatan dalam berkendara dan menggunakan masker agar terhindar dari paparan Covid-19,” tegasnya.
 
SANKSI DENDA PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN
      Polisi terus berupaya menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 lewat Operasi Yustisi 2020. Denda menjadi salah satu bentuk sanksi terhadap sasaran operasi tersebut, yaitu mereka yang tidak disiplin menggunakan masker. Bentuk sanksi lainnya yakni teguran tertulis maupun lisan. Dalam operasi tersebut, Polisi melibatkan TNI dan Satpol-PP. Pola yang digunakan yakni stasioner dan bergerak atau mobile.
      Untuk pola stasioner, personel gabungan ditempatkan di kawasan yang rawan terjadi penyebaran Covid-19 atau ditempatkan di jalan. Selain itu, aparat gabungan membentuk tim pemburu pelanggar Covid-19. Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang   
      Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Ini merupakan upaya dari Ditlantas Polda Jatim dalam hal ini kami yang di Lumajang juga ikut serta menekan angka pelanggaran dan angka kecelakaan,” jelas AKP I Putu Angga Feriyana.
      Lewat peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta setiap pemimpin daerah menetapkan peraturan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. 
     Kendati demikian, apabila sanksi yang diterapkan dinilai belum efektif, Polri akan memidanakan pelanggar protokol kesehatan. “Bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dikenakan sanksi administratif perorangan yakni mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif,” pungkasnya.
 
KASUS LAKA DI TENGAH PANDEMI MENINGKAT
      Dari data yang ada di Satlantas Polres Lumajang, di tengah pandemi Covid-19 kasus kecelakaan mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan minimnya kesadaran pengguna jalan untuk tertip berlalulintas. Sehingga AKP I Putu Angga Feriyana mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengurangi angka kecelakaan. “Imbauan kami kepada masyarakat untuk ikut serta mengurangi angka kecelakaan. Jangan terburu-buru saat mengendarai kendaraan. Kecepatan juga masih menjadi faktor utama dan juga kesabaran,” ujarnya.
      Faktor yang memicu kejadian laka lantas adalah adanya kelalaian manusia. Tdak sedikit yang mengemudikan kendaraan dengan kecepatan di atas normal. Menyikapi hal tersebut pihaknya akan rutin melaksanakan patroli di titik tertentu. Bukan hanya di sepanjang jalan raya, tetapi juga di titik kerumunan. Aparat, akan memberikan imbauan, teguran, dan pengarahan kepada setiap warga untuk mematuhi tata tertib lalu lintas saat berkendara dan tetap menjaga diri di tengah pandemi Covid-19. Dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga keselamatan berlalulintas. Tetap mengenakan helm, masker, surat-surat kendaraan dan kontrol kecepatan.
      Sementara itu IPDA Andrias Shinta Perdana Wicaksono menyampaikan jika kasus kecelakaan secara umum di Jawa Timur pada tahun 2020 ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sementara itu untuk Kabupaten Lumajang sendiri ada kenaikan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di banding tahun lalu. Berdasarkan data, tercatat ada 376 kasus kecelakaan dari bulan Januari hingga September 2020. Sementara itu untuk jumlah pelanggaran tercatat ada 6.845 pelanggaran, mulai melanggar marka, rambu jalan dan kelengkapan surat kendaraan. “Akibatnya korban meninggal dunia sebanyak 107 orang dan mengalami peningkatan 7 persen,” jelasnya.
 
 

 
SABET PENGHARGAAN DARI POLDA JATIM
      Polres Lumajang mendapat juara 1 dalam ajang Lomba Cipta Lagu Peduli Keselamatan kategori Pop, kemudian juara 2 dalam Lomba Jampung Tangguh kategori sadar lalu lintas terbaik dalam rangka HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 65 tingkat Polda Jatim. Semua penghargaan tersebut menurut AKP I Putu Angga Feriyana tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang selama ini sudah banyak memberikan suport kepada pihak kepolisian.
      Ia menambahkan, berbagai lomba yang diadakan untuk peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 65 diantaranya adalah Lomba Kampung Tangguh dengan kategori Terinovasi, Best Partnership, Pelayanan Regident Terbanyak, Sadar Lalu Lintas Terbaik, Best Activity, Umum, Favorit. Kemudian Lomba Polwan Multitalent dengan kategori Lomba MC, Lomba Cerita, Lomba Kampanye Keselamatan dan Lomba Cipta Lagu. Dan terakhir Lomba Cipta Lagu dengan kategori Music Pop, Dangdut dan juga penilaian meliputi viewers dan likers terbanyak di Youtube. “Kita berhasil menjadi juara 1 pada Lomba Cipta Lagu dengan kategori Music Pop,” jelasnya.
      Atas prestasi tersebut ia mengaku mendapat reward dari Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa. Selain dirinya, reward juga diberikan kepada IPTU Maryanto selaku Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang, Briptu Claudya Visca Alvareza anggota Satlantas Polres Lumajang, IPDA Andrias Shinta Perdana Wicaksono, SH., selaku Kanit Dikyasa Satlantas Polres Lumajang, Briptu Yuke Nanda Eriyanti Anggota Satlantas, Wahyu Aji Prasetyo PHL Satlantas Polres Lumajang dan satu warga Hendrik Dwi Martono selaku Kades Purwosono sebagai penggagas Kelompok Sadar Lalu Lintas Wani Tertib.
      Pada bagian akhir dialog baik itu Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP I Putu Angga Feriyana, SH, SIK, IPDA Andrias Shinta Perdana Wicaksono, SH., dan Briptu Claudya Visca Alvareza, sama-sama berharap pada generasi muda Kabupaten Lumajang jangan sia-siakan masa depan dengan melanggar lalu lintas dan protokol kesehatan. “Jangan sia-siakan masa depan hanya karena ego. Ayo tertip berlalulintas dengan memakai masker setiap hari setiap saat dan dimana saja,” pungkasnya. (YONI)

Posting Komentar

0 Komentar