Operasi Zebra Semeru tahun 2020 resmi digelar mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020 mendatang oleh seluruh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres jajaran di lingkup wilayah hukum Polda Jawa Timur. Kasat Lantas Polres Lumajang AKP I Putu Angga Feriyana, SH, SIK mengatakan, Operasi Zebra Semeru 2020 dilakukan untuk menegakkan aturan lalu lintas dan penertiban protokol kesehatan Covid-19.
“Untuk penindakan terhadap pelanggaran agak dikurangi, lebih banyak kita lakukan tindakan preemtif dan preventif. Sehingga lebih banyak dilakukan sosialisasi, penyuluhan, dan imbauan saja,” jelasnya, ketika menjadi narasumber di program Panorama Pagi Radio Semeru FM pada Rabu (28/10) pagi, bersama dengan Kanit Dikyasa IPDA Andrias Shinta Perdana Wicaksono, SH.
Ia menambahkan, jika dipersentase, jajarannya di lapangan akan melakukan 40 persen tindakan preemtif, 40 persen tindakan preventif dan 20 persen sisanya akan dilakukan penindakan represif. Pemberian prosentase tersebut karena pada pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2020 bersamaan dengan adanya pandemi Covid-19 yang tengah melanda Indonesia khususnya di Kabupaten Lumajang.
“Karena pandemi Covid-19 belum berakhir dan diprediksi sampai akhir tahun, diharapkan untuk sosialisasi yang dilakukan dalam giat operasi ini bisa mengena, bisa mengedukasi masyarakat akan pentingnya tertib berlalulintas dan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan IPDA Andrias Shinta Perdana Wicaksono. Ia menerangkan, ada delapan poin pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Zebra Semeru 2020. Ke delapan poin tersebut adalah mengemudi dalam keadaan pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, penggunaan helm SNI, penggunaan sabuk pengaman untuk mobil atau roda empat, pengendara di bawah umur, melawan arus lalu lintas, melanggar marka atau rambu lalu lintas, melanggar batas kecepatan berkendara dan penggunaan knalpot tidak sesuai persyaratan teknik laik jalan.
“Untuk di luar hal itu, bukan berarti kami membiarkan. Kami tetap akan melakukan penindakan jika memang tidak sesuai aturan, misalnya tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan juga pengendara membawa muatan berlebihan,” pungkasnya.
OBJEK WISATA TIDAK LUPUT DARI SASARAN
Operasi Zebra Semeru yang berlangsung selama dua pekan ini, akan menyasar di beberapa titik kerawanan pelanggaran lalu lintas. Terlebih mulai tanggal 28 Oktober 2020 telah dimulai masa libur panjang sampai hari Minggu 1 Nopember 2020. Dengan intensitas kendaraan yang diprediksi akan menyasar obyek-obyek wisata, Angga mengaku akan mengerahkan personel Satlantas Polres Lumajang untuk melakukan pengamanan.
“Karena ini bertepatan dengan liburan panjang, maka yang disasar adalah di wilayah yang berdekatan dengan obyek wisata. Terutama di titik rawan macet, rawan laka (kecelakaan) dan rawan pelanggaran,” ungkap perwira asal Bali ini.
Ia menjelaskan, ada sekitar 52 personel yang akan bertugas membantu mengamankan Operasi Zebra Semeru 2020. Untuk itu, dirinya akan mengoptimalkan personel Satlantas. Termasuk personel yang biasanya aktif di unit-unit pelayanan Satlantas seperti Satpas, Samsat atau unit pelayanan BPKB dan STNK.
“Personel lantas kebetulan pada saat musim libur panjang bagian pelayanan ditutup. Jadi efektif pelayanan kita hanya Senin, Selasa dan Sabtu. Jadi sisanya, personel akan kita optimalkan di Operasi Zebra Semeru 2020 ini,” jelasnya.
Sementara itu Andrias Shinta menambahkan, untuk sasaran sendiri, pihaknya juga menyasar masyarakat terorganisir seperti karyawan baik itu di lingkup pemerintahan maupun karyawan swasta. Selanjutnya pihaknya juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada komunitas agar bisa tertib berlalulintas. “Ini kami lakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol berkendara dan juga protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” bebernya.
Pada kesempatan ini, ia pun terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lumjang agar memerhatikan kelengkapan berkendara dan protokol kesehatan. Di antaranya yang umum adalah wajib membawa STNK dan SIM serta mengenakan masker. Selain itu untuk kendaraan roda dua juga harus dilengkapi dengan spion, sepeda motor yang standar, pengemudi diwajibkan mengenakan helm.
POLISI KELILING CARI PELANGGAR KE SEJUMLAH TITIK
Dalam kegiatan Operasi Zebra Semeru 2020, Satlantas Polres Lumajang menerapkan inovasi baru dalam menindak para pelanggar lalu lintas. “Kami terapkan inovasi operasi Hunting System. Jadi kami tidak akan melakukan pemeriksaan secara statis di satu tempat saja, melainkan juga bergerak secara mobile,” kata Kasat Lantas Polres Lumajang I Putu Angga.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya tetap menekankan upaya preemtif dan preventif saat melakukan kegiatan Operasi Zebra Semeru 2020. “Dalam artian anggota kami berkeliling di setiap jalan di wilayah Lumajang. Bila anggota kami menemukan pelanggaran, maka anggota akan langsung melakukan penindakan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan pada pelanggaran kasat mata ketika melakukan operasi Hunting System, pihaknya juga tidak henti-hentinya melakukan penerapan protokol kesehatan. “Sedangkan sisanya yaitu penegakan hukum di lapangan. Dalam kegiatan ini, kami juga melakukan imbauan protokol kesehatan Covid 19, seperti jangan lupa memakai masker, selalu cuci tangan, dan jaga jarak,” tambahnya.
Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Lewat peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta setiap pemimpin daerah menetapkan peraturan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Kendati demikian, apabila sanksi yang diterapkan dinilai belum efektif, pihakya akan memidanakan pelanggar protokol kesehatan. “Bagi pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif perorangan yakni mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif,” pungkasnya.
TRUK PASIR JADI SASARAN OPERASI
Selain pelanggaran kasat mata oleh roda dua atau motor, target Operasi Zebra Semeru 2020 juga menyasar kendaraan truk pasir yang over tonase. Menurut AKP I Putu Angga, penindakan kepada truk pasir over tonase ini dimaksudkan untuk membantu pemeliharaan jalan raya. Sebab, truk pasir yang melebihi batas tonase dianggap menjadi salah satu pemicu rusaknya jalan.
“Selama ini banyak truk pasir yang dicurigai melebihi batas tonase. Selain merusak jalan, juga sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya. Hal ini sesuai dengan keluhan masyarakat yang berada di wilayah jalur selatan, mereka mengaku resah dengan ulah para sopir truk tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, truk bermuatan berat itu kerap kali ada yang tidak kuat melaju di jalanan menanjak, hingga sering memicu kemacetan, seperti yang sering terjadi di wilayah Kedungjajang hingga Ranuyoso. “Truk pasir sudah sering kita tindak, namun faktanya masih saja melanggar. Harapan kami pada para pengusaha armada truk angkutan berat itu, ayo patuhi aturan yang ada, supaya kasus kecelakaan di Lumajang bisa turun,” harapnya.
PENGENDARA PATUH DIBERI HADIAH
Dalam Operasi Zebra Semeru 2020, Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa, S.H., S.I.K., M.I.K, sempat melakukan kegiatan berbagi pada para pengendara. Mulai dari masker, jas hujan, jamu, handsanitizer, serta alat tulis.
Menurut IPDA Andrias Shinta, hal ini sebagai wujud apresiasi terhadap pengendara yang patuh. Pasalnya, dalam Operasi Zebra Semeru kali ini, jajaran Satlantas Polres Lumajang tetap memberikan edukasi dan pembelajaran pada masyarakat untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas. Sehingga terjadi keharmonisan dalam berkendara.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada semua pengguna jalan, sekaligus memberikan apresiasi kepada pengendara yang tertib berlalu lintas dan patuh terhadap protokol kesehatan dengan menggunakan masker,” pungkasnya.
Pada bagian akhir dialog baik itu Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP I Putu Angga Feriyana, SH, SIK dan IPDA Andrias Shinta Perdana Wicaksono, SH, sama-sama berharap agar pengguna jalan selalu mematuhi aturan berlalulintas, menjaga disiplin dan sopan santun dalam berkendara di jalan raya dan tentunya selalu patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. (YONI)
0 Komentar