BAZNAS LUMAJANG OPTIMALKAN PEROLEHAN ZAKAT SECARA DIGITAL




      Memanfaatkan platform digital untuk menunaikan zakat sudah mulai dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lumajang. Pembayaran atau pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), termasuk zakat fitrah tanpa kontak fisik dan tatap muka, sangat penting dikedepankan di masa pandemi Covid-19.
      Seperti yang disampaikan Ketua BAZNAS Lumajang H. Atok Hasan Sanusi, S.Sos., pihaknya telah bergerak memaksimalkan potensi zakat online. Hal ini dilakukan untuk menekan penularan Covid-19. Di sisi lain hasil dari pengumpulan ZIS bisa tetap berjalan dengan optimal.
      “Dengan adanya zakat secara digital ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakatnya di masa pandemi Covid-19 yang tidak dapat diprediksi kapan akan berakhir,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Panorama Pagi Radio Semeru FM pada Rabu (21/10) pagi. Hadir pula dalam dialog pagi itu H. Karmad dari Bidang Administrasi, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum BAZNAS Lumajang. Tema yang diusung dalam dialog yang dipandu oleh penyiar handal Hariyanto, S.Pd., tersebut adalah “Tantangan BAZNAS di Era Milenial”.
       Ia mengatakan, apapun yang memudahkan seseorang menunaikan kewajiban zakatnya tanpa melanggar syariat, maka hukumnya adalah boleh, termasuk membantu memudahkan pembayaran zakat melalui online. Pihaknya telah menyediakan beberapa platform untuk mendorong zakat digital itu, salah satunya bekerja sama dengan beberapa Bank Syariah yang ada di Kabupaten Lumajang.
       “Untuk pelayanan secara langsung atau tatap muka, kami juga sudah mengantisipasi dengan meyediakan tempat cuci tangan, jaga jarak dan tentunya dengan penggunaan masker sesuai dengan protokol kesehatan. Ini semua kami lakukan agar pengumpulan ZIS di Lumajang berjalan dengan baik dan hasilnya sesuai dengan terget,” imbuhnya.
      Sementara itu untuk pendistribusian pun demikian, pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan merangkul masyarakat terutama mitra BAZNAS seperti forum zakat Yatim Mandiri, Zakat YDSF, Lazisnu, Lazismu, RPI dan yang lainya dalam penyaluran zakat di daerah. “Kami merangkul mitra BAZNAS agar pola pendistribusian berjalan cepat dan tepat. Dan intinya hal ini kami lakukan secara simbiosis mutualisme,” jelasnya.
      Hal senada juga disampaikan H. Karmad. Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 banyak yang harus diperhatikan dan disantuni mulai dari sisi sosial, kesehatan, pendidikan, keagamaan dan sisi ekonomi. “Untuk itu kami terus melakukan berbagai terobosan agar pengumpulan ZIS bisa maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat terutama yang terdampak Covid-19,” pungkasnya.
 
POTENSI ZAKAT TEMBUS RP 4 MILIAR
      Berdasarkan perhitungan, potensi zakat yang bisa diperoleh dari masyarakat Kabupaten Lumajang menembus angka Rp 4 miliar lebih per tahun. H. Karmad menyebut, nominal potensi zakat yang melampaui angka Rp 4,2 miliar itu diperoleh dengan melihat banyaknya kalangan muzakki (pemberi zakat) yang bisa dirangkul.
      Kalangan pertama adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu tidak lepas dari telah dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbub) yang mewajibkan PNS menyalurkan zakat lewat BAZNAS. Kalangan potensial selanjutnya adalah aghniya (orang kaya) dan konglomerat yang menurut Karmad jumlahnya cukup banyak di Kabupaten Lumajang.
      Untuk merangkul kalangan ini, pihaknya sudah menyiapkan strategi khusus. “Dari angka Rp 4,2 miliar yang diperoleh hingga bulan September 2020, kita sudah menyalurkannya sebesar Rp 4,5 miliar. Penambahan angka itu kita peroleh dari saldo yang kita dapat sebelumnya,” ungkapnya.
      Ia juga mengatakan, ke depan potensi zakat online akan terus dioptimalkan. Hal ini melihat tren yang terjadi di mana dari tahun ke tahun zakat online mengalami peningkatan tajam. Ditambah kondisi pandemi yang menerapkan adanya social distancing dan physical distancing untuk masyarakat, maka angka potensi zakat online juga diyakini mengalami peningkatan drastis hingga akhir 2020 mendatang.
      Menurut Karmad, BAZNAS telah mengembangkan strategi pemanfaatan platform media digital sebagai instrumen pembayaran zakat. "Tahun lalu, pada 2019 kita sudah mencapai peningkatan optimal. Diperkirakan pada akhir tahun ini hal tersebut juga akan terjadi,” jelasnya.
      Dengan adanya zakat online, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakatnya dalam kondisi pandemi Covid-19 yang tidak dapat diprediksi kapan akan berakhir. Selain itu BAZNAS juga berkomitmen untuk menyalurkan zakat yang dihimpun secara online ini bagi para mustahik yang membutuhkan melalui lembaga-lembaga program yang dimiliki BAZNAS Kabupaten Lumajang.
 
ZAKAT DARI SEKTOR PERTANIAN BELUM TERSENTUH
      Realisasi zakat yang berhasil dikumpulkan oleh BAZNAS Kabupaten Lumajang hingga saat ini masih jauh dari potensi. Zakat yang sudah terkumpul umumnya berasal dari gaji PNS. Hal ini disampaikan Karmad. Menurutnya, saat ini pihaknya masih terus melakukan berbagai strategi untuk memaksimalkan pengumpulan zakat.
      Ia melihat banyak sektor zakat yang belum digarap, seperti sektor pertanian. “Masih ada usaha yang harus dilakukan agar ke depan meningkat. Masih ada segmen muzakki yang belum membayar zakat dan itu terus kita upayakan, salah satunya pada sektor pertanian yang luasan lahannya mencapai 33 ribu hektar lebih itu. Ke depan akan coba kita maksimalkan,” ujarnya.
      Ia menyebut ada beberapa penyebab minimnya realiasasi zakat di Kabupaten Lumajang, seperti masih adanya muzakki yang menunaikan sendiri zakatnya kepada para mustahik bukan melalui lembaga resmi. Kemudian masih adanya ketidakpercayaan kepada lembaga resmi dari si muzakki, serta adanya kecenderungan untuk mengelola zakat sendiri. “Kami berharap Lembaga Amil Zakat (LAZ) bisa mendekati para petani, sehingga potensi zakat yang cukup besar ini bisa kita serap dengan baik,” harapnya.
      Sementara itu Atok Hasan Sanusi, mengajak masyarakat untuk membayar zakat melalui lembaga amil yang dikelola secara profesional sehingga penyaluran akan lebih efektif. “Pada sektor pertanian ini, menjadi tantangan bagi BAZNAS dan LAZ untuk bisa memberikan semacam bukti nyata kepada petani atau masyarakat soal peran kita itu seperti apa, agar mereka lebih percaya pada lembaga resmi,” jelasnya.
      Menurut Atok, jika disalurkan melalui LAZ yang dikelola secara profesional, penyaluran akan lebih efisien dan tepat sasaran. “Memang kebiasaan di masyarakat banyak yang menyalurkan langsung kepada keluarga terdekat, hal itu dibolehkan namun harus sesuai dengan kategori penerima zakat,” ujarnya.
      Ia mengatakan, sebenarnya zakat itu bukan harta milik pembayar, melainkan hak penerima yang dititipkan. Oleh karena itu perlakukan dengan baik penerima dalam menyalurkan. “Ada beberapa alasan mengapa potensi zakat yang begitu besar belum terhimpun dan dikelola dengan maksimal, di antaranya kebiasaan masyarakat yang menyalurkan zakat secara langsung,” ungkapnya.
      “Harus diakui sulit untuk meyakinkan pembayar zakat agar menyalurkan zakat melalui LAZ, orang lebih banyak memilih membayar langsung kepada penerima. Saat ini tingkat kepercayaan masyarakat kepada LAZ belum penuh, sehingga masih ada yang ragu menyalurkan melalui lembaga resmi,” lanjutnya.
      Ia berharap, masyarakat mulai saat ini lebih mempercayakan zakat kepada lembaga resmi. Karena banyak keuntungan yang di dapat. Pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam. Sebab jika dilihat dari sejarahnya, zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang benama Baitul Maal.
      Selain itu, sistem kelembagaan lebih praktis dan memudahkan serta lebih terjamin tepat sasaran dalam pengalokasian dana zakatnya dibandingkan jika disalurkan sendiri. Sistem kelembagaan menjadikan kewajiban berzakat sebagai syiar yang akan meningkatkan semangat berzakat dan memberikan keteladanan bagi mereka yang belum menyadari kewajiban membayar zakat diantara kaum muslimin.
      “Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat. Karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional. Hal tersebut tidak terjadi jika zakat disalurkan secara perorangan,” pungkasnya.
 
BAZNAS ARAHKAN DESA SEGERA MEMBENTUK UPZ
      Atok Hasan Sanusi mengarahkan sekaligus mengupayakan desa di Kabupaten Lumajang untuk segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), agar perolehan zakat di Kabupaten Lumajang bisa berjalan dengan maksimal. “Dari 200 lebih desa yang ada di Kabupaten Lumajang, hanya ada 3 desa saja yang sudah membentuk UPZ, hal ini jelas sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
      Dia menyebut, unit ini bermanfaat memaksimalkan kinerja pengumpulan zakat karena akan memudahkan penyaluran dari pemberi atau muzzaki. Selain itu, keberadaan UPZ akan membuat proses penyaluran zakat dari muzzaki kepada penerima atau mustahik lebih sistematis dan bertanggung jawab. “Bagi BAZNAS ini akan sangat membantu,” ujarnya.
      Sebab selama ini kontribusi zakat yang dikumpulkan melalui BAZNAS dari instansi non pemerintahan masih minim. Ada kemungkinan karena belum adanya UPZ. Diharapkan dengan adanya penambahan UPZ, jumlah zakat yang terkumpul akan meningkat.
      Pada bagian akhir dialog, baik itu Ketua BAZNAS Lumajang H. Atok Hasan Sanusi, S.Sos dan Kepala Bidang Administrasi SDM dan Umum BAZNAS Lumajang H. Karmad, sama-sama mengajak masyarakat Kabupaten Lumajang untuk berlomba-lomba dalam menyalurkan zakat. Menurutnya, zakat bukan hanya bermanfaat untuk membantu yang kekurangan tetapi juga sangat berperan dalam pembangunan. (YONI)

 


Posting Komentar

0 Komentar