AGUS SETIAWAN : KAMI DUKUNG PENCITRAAN PEROLEHAN PREDIKAT WTP OLEH BUPATI DAN WAKIL BUPATI LUMAJANG


      Menyusun laporan keuangan hingga memperoleh opini atau predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu sungguh tidak mudah. Apalagi untuk laporan keuangan pemerintah kabupaten yang banyak satuan kerja di bawahnya, mulai dari kecamatan- kecamatan, sekolah-sekolah, rumah sakit atau puskesmas, dinas, lembaga, badan, dan lain-lain. Belum lagi menyusun laporan keuangan yang harus sesuai dengan standar akutansi. Ini suatu hal yang memang tidak mudah dan ia yakin mereka mengerjakannya pun sampai lembur. Oleh karena itu, kerja keras Pemkab Lumajang dalam menyusun laporan keuangan hingga mendapat penilaian WTP itu memang layak diapresiasi.
      Hal ini disampaikan Agus Setiawan, pengamat ekonomi dan pengusaha muda asal Lumajang, saat menjadi narasumber talkshow dalam program Ngopi Pagi di Semeru FM, Sabtu (24/10) lalu. Setiawan mengaku paham betul dengan masalah keuangan ini karena memang ia juga punya kantor audit laporan keuangan di Jakarta, yang pekerjaannya mengaudit laporan keuangan perusahaan-perusahaan swasta. Meski mengaudit laporan keuangan perusahaan swasta, namun prinsipnya sama.
      Meski demikian, masih cukup banyak pihaj yang mengkritik bahwa WTP ini hanyalah pencitraan, WTP tidak valid karena tidak sesuai dengan hasil pembangunan di Lumajang, dan banyak lagi kritikan yang intinya mempertanyakan WTP tersebut. Menanggapi hal ini, Setiawan mengatakan sah-sah saja kalau ada yang menilai itu sebagai pencitraan. Namun menurutnya, ia justru bangga ketika Bupati dan Wakil Bupati mempublikasikan perolehan WTP tersebut.
      “Ini pencitraan yang baik, pencitraan yang positif. Ini suatu hal yang wajar dan saya menunggu pencitraan-pencitraan selanjutnya kalau memang pencitraan itu dilakukan karena suatu prestasi. Ini berarti semakin banyak prestasi yang baik dan kita patut berbangga dan harus berterima kasih terutama lagi kepada tenaga-tenaga staf accounting pemerintah daerah, karena tanpa kerja keras mereka ini tidak bisa diraih oleh pemerintah daerah kabupaten Lumajang,” ungkapnya.
      Penilaian WTP, ujar Setiawan, adalah satu hal yang profesional karena auditor dari BPK saat melakukan audit tidak main-main karena semuanya bisa diperiksa oleh pihak ketiga. Apalagi hasil auditnya di-publish, sehingga semua orang bisa melihat. Karena itu BPK tidak mungkin berani untuk melakukan penyimpangan lantaran pertaruhannya sangat besar sekali untuk nama baik mereka.
      Setiawan lagi-lagi menyatakan rasa bangganya dan mengapresiasai apa yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati yang mengabarkan suatu prestasi kepada masyarakat.
      “Dinilai pencitraan atau tidak, itu satu hal yang baik karena ada prestasinya, ada hasilnya yang memang itu bisa dirasakan oleh masyarakat. Bayangkan kalau hampir semua kabupaten di Jawa Timur mendapat penilaian WTP lalu kemudian Lumajang disclaimer atau tidak wajar, itu kan suatu hal yang sangat buruk sekali,” ungkap Setiawan. “Kami mendukung semua pencitraan yang berdasarkan prestasi termasuk pencitraan WTP jika itu dianggap pencitraan,” sambungnya.
 
WTP BUKAN TUJUAN UTAMA
      Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, bahwa opini WTP bukan tujuan akhir, tetapi tujuan antara. Ini artinya bahwa di balik perolehan penilaian WTP tersebut masih ada yang harus dicapai, yakni kesesuaian antara laporan keuangan dengan fakta di lapangan.
       Laporan keuangan, menurut Setiawan, memang seharusnya disajikan secara wajar dan memenuhi standar akuntansi yang ada di Indonesia maupun standar akuntansi pemerintah. “Ada namanya PSAK yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, kemudian ada juga standar akuntansi pemerintah Indonesia. Kalau laporan keuangan tidak disajikan secara wajar, tidak sesuai dengan standar yang ada, maka tidak bisa diyakini kebenarannya. Yang wajar saja belum diyakini kebenarannya apalagi yang tidak wajar,” ungkap Setiawan.
Ini merupakan suatu kewajiban bagi entitas publik untuk menyusun laporan keuangannya secara wajar, maka itu harus dilakukan dan ini adalah standar yang harus ada di negara Indonesia.
       Namun diakuinya selama sekian puluh tahun Indonesia tidak menerapkan hal tersebut untuk laporan keuangan pemerintahnya, sehingga dulu laporan keuangan pemerintah Indonesia ketika pertama kali mulai diaudit oleh BPK mendapatkan penilaian disclaimer dari BPK.
      Ini kata Setiawan yang harus dikejar oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, supaya mereka mampu menyusun laporan keuangan yang kredibel dengan opini wajar oleh auditor.
      Penyusunan laporan keuangan yang wajar sesuai dengan standar adalah prasarat pengelolaan anggaran yang bisa diyakini kebenarannya atau kredibel. Kalau sudah mampu menyusun laporan keuangan secara baik dan benar sesuai dengan standar akuntansi yang ada di Indonesia, maka langkah selanjutnya adalah audit kebenarannya atau pembuktian. Kalau laporan keuangan disusun secara tidak wajar, auditor pun akan bingung untuk membuktikan kebenarannya.
      Tujuan akhir adalah pengelola anggaran atau pengelolaan keuangan yang kredibel dan sesuai dengan pembuktiannya. Laporan keuangan yang lancar, yang kredibel, yang transparan itu menjadi prasyarat dan menjadi salah satu amunisi untuk melakukan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan maupun di lingkungan perusahaan.
      “Antara swasta dan negara sama saja. Di swasta penyusunan laporan keuangan yang wajar itu menjadi suatu keharusan dan itu mereka kejar hingga membutuhkan waktu berbulan-bulan supaya laporan keuangan mereka opininya wajar saat diaudit, karena kalau tidak WTP mereka tidak bisa apply perbankan, tidak bisa ke mana-mana. Sebab kalau laporannya tidak wajar, berarti ada masalah di dalamnya,” jelentreh Setiawan.
      Yang menjadi konsentrasi pemerintah menurut Setiawan adalah agar semua daerah, semua instansi pemerintah dan semua intentitas publik mampu menyusun laporan keuangan yang wajar dan diyakini kebenarannya. Laporan keuangan yang sudah wajar tapi belum tentu bisa diyakini kebenarannya tentunya akan menjadi masalah.
      Itulah menurut Setiawan yang dimaksud bahwa WTP adalah tujuan antara, yakni selain memperoleh WTP juga harus bisa diyakini kebenarannya. Dengan pengelolaan keuangan WTP, pengelolaan anggaran yang kredibel dan sesuai dengan standar akuntansi yang ada maka, bisa dilakukanpencegahan korupsi.
 

KORELASI WTP DENGAN KINERJA PEMERINTAHAN
      Opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian ini hanya opini terkait dengan laporan keuangan. Sehingga ketika ada yang mempertanyakan kevalidan WTP karena IPM Lumajang masih rendah, masih ada BUMD yang merugi, atau pembangunan yang belum tercapai, maka itu menurut Setiawan tidak tepat karena korelasinya tidak bersifat langsung.
      Pengelolaan keungan dengan opini WTP adalah modal dasar kepercayaan atas kinerja pemerintahan, meskipun belum bisa dipastikan pembuktiannya di lapangan apalagi audit yang dilakukan bersifat acak sebagai sampling untuk audit.
      “Yang WTP saja masih belum tentu sesuia dengan yang di lapangan, apalagi pengelolan keuangan yang dinilai tidak wajar,” ujar Setiawan. “Sekarang tinggal kita dan semua elemen yang melakukan kontrol dan pengawasan di lapangan apakah memang sesuai atau tidak,” sambungnya.
      Kita mempercayakan Pemerintah Daerah Lumajang mengelola keuangan dalam bentuk APBD maupun APBD perubahan, termasuk dengan dana-dana hibah dan dana yang lain. Ketika pemerintah mampu mengelola anggaran tersebut dengan baik, mampu menyajikannya dalam bentuk laporan keuangan yang kredibel sesuai dengan standar akuntansi yang ada di Indonesia, maka kita patut berbangga.
      “Artinya pemerintah kita mampu memberikan laporan keuangan yang wajar sesuai dengan standar yang ada di Indonesia. Hanya memang kita belum tentu atau belum yakin bahwa itu 100% benar sesuai fakta fakta di lapangan. Ini yang membutuhkan transparansi, paling tidak ini menjadi prasyarat untuk pencegahan korupsi,” terang Setiawan.
      “Sekarang kita tuntut untuk transparansi supaya semuanya bisa melakukan kontrol, apa yang disajikan dalam laporan keuangan harus sesuai dengan fakta-fakta di lapangan,” imbuhnya.
      Terkait dengan pembangunan yang belum sempurna, Setiawan mengakui dan memaklumi karena uangnya tidak cukup, sumber daya manusianya juga tidak cukup, APBD juga tidak cukup jika untuk memperbaiki semuanya dalam satu tahun. Semua harus memaklumi bahwa pembangunan itu harus berkelanjutan yang penting rencana kerjanya ada dan diinformasikan kepada masyarakat
      Menyikapi soal adanya BUMB yang masih merugi, Setiawan mengatakan bahwa kalaupun rugi, sepanjang rugi itu disajikan dalam laporan keuangan dan dinilai wajar sesuai dengan standar akuntansi maka tetap mendapat opini WTP.
    “Penilaian laporan keuangan tidak bisa langsung dikorelasikan dengan kinerja. Ini berbeda karena yang kita miliki adalah laporan keuangan, tapi kalau soal kinerja ada audit kinerja. Nanti baru bisa kita evaluasi kinerjanya baik atau kinerjanya buruk,” ujar Setiawan.
      “Harapan masyarakat memang kadang kala ekspektasinya selalu tinggi. Masyarakat menginginkan semua masalah kalau bisa segera diselesaikan. Kita tidak boleh egois, sebagai masyarakat harus memahami apa yang menjadi prioritas pemereintah,” sambungnya.
      Untuk menjawab keinginan masyarakat tersebut memang dibutuhkan kepandaian dan kepiawaian dari Cak Thoriq dan Bunda Indah selaku Bupati dan Wakil Bupati Lumajang untuk meramu program dan kegiatan yang langsung bisa bermanfaat bagi rakyat.
     “WTP memang tidak bisa langsung kita sandingkan dengan pencapaian pembangunannya karena memang tidak sinkron. WTP adalah penilaian terhadap laporan keuangan yang dilakukan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi yang ada di pemerintahan Indonesia, sementara capaian pembangunan adalah aplikasi di lapangan,” tuturnya.
     Setiawan berharap masyarakat jangan sampai terbiasa berpikiran negatif karena baik BPK maupun pemerintah juga diawasi. Masyarakat diharap positif thinking bahwa memang Lumajang layak mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
      Untuk mendapatkan WTP itu butuh kerja yang luar biasa besar dan luar biasa berat, melibatkan banyak orang bahkan lintas instansi, membutuhkan pengawasan yang fokus.   
     “Yang terpenting dengan WTP ini dampak langsungnya adalah timbulnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan kita patut berbangga bahwa uang atau anggaran yang ada di APBD yang kita pasrahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah telah dikelola dengan baik dengan profesional sehingga mereka mampu menyajikannya dalam laporan keuangan yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian,” terang Setiawan.
      Namun demikian masyarakat perlu mengawasi kebenarannya, pemerintah daerah juga perlu mengawasi kebenarannya, Bupati dan Wakil Bupati juga perlu mengawasi kebenarannya. Karena belum tentu apa yang disajikan di atas kertas sesuai dengan aplikasi di lapangan.
      “Ini yang perlu kita awasi bersama supaya efektivitas penggunaan anggaran itu tercapai, supaya anggaran yang digelontorkan itu benar-benar sampai ke masyarakat. Bayangkan kalau laporan keuangan disusun secara wajar WTP itu saja belum tentu bisa diyakini kebenarannya apalagi yang disusun secara serampangan?” ungkap Setaiwan.
      Dengan tumbuhnya rasa kepercayaan publik kepada pemerintah daerah, maka pemerintah daerah lebih leluasa menjalankan program-programnya tanpa takut di kritik berlebihan dan patut dicurigai dan lain-lain.
      “Hanya saja memang kebenarannya harus kita awasi bersama. Oleh karena itu masyarakat perlu menuntut adanya transparansi kepada pemerintah daerah, laporan keuangan yang disajikan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ada di Indonesia, ditambah dengan transparansi ini akan baik dan berdampak langsung kepada masyarakat,” pungkasnya. (TEGUH EKAJA).

 


Posting Komentar

0 Komentar