DISPENDUK CAPIL LUMAPANG DORONG MASYARAKAT URUS KEPEMILIKAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) DAN AKTA KELAHIRAN.

 




      Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Lumajang terus melakukan berbagai inovasi dalam melayani masyarakat yang ingin mengurus Administrasi Kepenudukan (Adminduk) Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran. Seperti yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil Dispenduk Capil Lumajang Sri Sajekti, S.H, M.M, mempermudah warga mengurus Adminduk sudah menjadi komitmen pemerintah, termasuk kebutuhan Adminduk bagi anak-anak.
      “Kami akan memberikan pelayanan yang membahagiakan rakyat,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Panorama Pagi Radio Semeru FM pada Selasa (13/10) pagi. Hadir pula dalam dialog pagi itu Kepala Seksi (Kasi) Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Dispenduk Capil Lumajang Ninik Indriyanti, SH. Tema yang diusung dalam dialog yang dipandu oleh penyiar cantik Jingga tersebut adalah "Peningkatan Cakupan KIA dan Akta Kelahiran".
      Ia menjelaskan, bahwa Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang akan terus meningkatkan cakupan kepemilikan KIA. Salah satu upaya yang akan dilaksanakan adalah mendorong pengurusan KIA satu paket dengan Akta Kelahiran, terutama bagi anak yang baru lahir. Dengan demikian, pemohon, dalam sekali pengurusan akan dapat dilayani 4 (empat) dokumen sekaligus, yaitu KIA, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) yang baru karena perubahan akibat penambahan anggota keluarga (anak), dan Nomer Induk Kependudukan (NIK) pada anak.
 
CAKUPAN KIA BELUM MAKSIMAL
      Kewajiban kepemilikan KIA di Kabupaten Lumajang masih belum maksimal. Menurut Sri Sajekti, progres yang terselesaikan saat ini memang masih belum optimal, namun jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu untuk tahun 2020 sudah jauh lebih baik. "Kami akui masih kecil dibanding target. Tapi masih ada waktu untuk mencapai target tersebut,” jelasnya.
      Sosialisasi mengenai KIA di wilayah Kabupaten Lumajang memang belum terlihat masif. Selain jangkauan luas wilayah, program KIA juga baru dilaksanakan pada tahun 2019 lalu dan sosialisasi baru memanfaatkan berbagai kegiatan yang ada saja. “Program ini terbilang baru, karena mulai dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Namun kami optimis target yang diberikan kepada kita akan tercapai dengan optimal,” ungkapnya.
      Ia menjelaskan, belum optimalnya sosialisasi inilah yang nantinya akan kembali digenjot oleh Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang. Harapannya jelas, bahwa KIA bisa diketahui secara luas oleh masyarakat sehingga target yang telah ditetapkan bisa tercapai.      
      “Masyarakat pun sebagian sudah mulai mengetahui dan banyak yang mengurus KIA. Cuma memang untuk KIA ini belum bisa diurus di tingkat kecamatan seperti halnya Adminduk lainnya,” ujarnya.
      Hal senada juga disampaikan Ninik Indriyanti. Menurutnya, KTP anak atau KIA merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memenuhi hak konstitusional serta perlindungan anak. KIA sekaligus untuk mendorong peningkatan pendataan dalam kependudukan bagi anak usia di bawah 17 tahun. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, ada dua jenis identitas untuk anak. Pertama, untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan kedua untuk anak 5 sampai 17 tahun.
      Bagi anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Yaitu fotokopi kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan kutipan Akta Kelahiran aslinya, KK asli orang tua/wali dan KTP asli kedua orang tuanya/wali. "Mudah sebenarnya pembuatan KIA. Silakan datang ke kantor kami atau via whatshapp, akan kami layani dengan sepenuh hati,” pungkasnya.
 
MANFAAT KIA CUKUP BANYAK
      KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dispenduk Capil Kabupaten/Kota. Penerbitan KIA sangat bermanfaat, di antaranya akan mendorong peningkatan perlindungan dan pelayanan publik khususnya bagi anak.
      Bagi keluarga, KIA sangat berpengaruh pada penertiban Adminduk bagi anggota keluarga yang lain, terutama identitas kedua orang tuanya. Sementara itu bagi pemerintah, penerbitan KIA akan mendukung terwujudnya tertib pendataan terhadap identitas anak itu sendiri. “Ayo segera urus, kami sudah menyiapkan 126 ribu blangko KIA yang siap untuk dicetak,” kata Sri Sajekti.
      Ia menambahkan, program pemerintah untuk membuat KIA ini sudah jadi kewajiban sejak 2019 silam. Kartu ini jadi identitas resmi anak sebelum mereka menginjak usia 17 tahun. Setiap anak pun akan mendapatkan dua kartu berbeda. Kartu pertama akan diberikan untuk anak dengan rentang usia 0 sampai 5 tahun. Dalam kartunya, terdapat informasi nama, NIK, nama orang tua, dan alamat.
      Setelah menginjak usia 5 tahun, kartu tersebut akan diganti dengan KIA baru. “KIA kedua berlaku saat anak berusia 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari. Informasi yang tertera pun serupa. Bedanya, KIA ke dua ini akan disertai dengan foto anak,” jelentrehnya.
      Senada dengan Sri Sajekti, Kasi PDIP Dispenduk Capil Lumajang Ninik Indriyanti menjelaskan, karena kartu ini ditujukkan untuk anak-anak di bawah 17 tahun, dibutuhkan peran orang tua untuk membantu dalam mengajukannya. “Orang tua dari anak yang harus memohon untuk membuat kartu ini. Silahkan datang atau kirim data anda melalui whatshapp yang sudah ada di kantor kami, prosesnya sangat mudah dan cepat kok,” ungkapnya.
 
SASAR POSYANDU TUNTASKAN PROGRAM KIA
      Dalam tahap awal penerbitan KIA dilaksanakan secara kolektif bekerja sama dengan sekolah, khususnya Sekolah Dasar (SD), Taman Kanak-kanak (TK) dan Kelompok Bermain (KB). Pada tahap selanjutnya, pelayanan penerbitan KIA oleh Dispenduk Capil dilaksanakan bersamaan dengan pelayanan penerbitan Akta Kelahiran anak. Permohonan penerbitan KIA dilaksanakan satu paket dengan permohonan penerbitan Akta Kelahiran. Dengan demikian, apabila sudah jadi, pemohon akan mendapatkan Akta Kelahiran sekaligus KIA.
      Namun langkah tersebut tampaknya masih belum membuahkan hasil secara maksimal. Sehingga Dispenduk Capil menyasar posyandu dalam pembuatan KIA. Menurut Sri Sajekti, untuk kelancaran program penerbitan KIA tersebut, Disduk Capil sudah menyiapkan blanko formulirnya. “Blangko sudah kami siapkan, masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
      Ia menambahkan, untuk saat ini Dispenduk Capil Lumajang gencar melakukan komunikasi dengan posyandu, TK dan PAUD. Dimana anak usia tersebut diperkirakan belum memiliki KIA. “Pendataan ke posyandu ini juga salah satu pemutakhiran data yang kami lakukan, untuk mengetahui data anak yang sudah maupun belum memiliki KIA,” ungkapnya.
      Hal senada juga disampaikan Ninik Indriyanti. Selain merangkul posyandu dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi), Dispenduk Capil Lumajang juga sudah mengajak Tim Penggerak PKK sebagai motor penggerak pembangunan di masyarakat untuk ikut serta menyebarluaskan dan memberikan informasi terkait KIA dan Akta Kelahiran kepada warga di daerahnya.
      “Kami di bidang PDIP tidak sebatas itu melangkah. Pendataan kepada warga yang belum memiliki Adminduk melalui kader posyandu dan juga Tim Penggerak PKK di daerah sudah kami jalankan. Sehingga kami tahu, mana warga yang rendah mengurus Adminduk atau tidak melalui teman-teman kader posyandu ini,” terangnya.
      Pada bagian akhir dialog, baik itu Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dispenduk Capil Lumajang Sri Sajekti, S.H, M.M dan Kasi Bidang PDIP Dispenduk Capil Lumajang Ninik Indriyanti, SH., sama-sama mengajak masyarakat Lumajang yang belum memiliki KIA dan Akta Kelahiran untuk segera mengurusnya. “Selain penting dan juga bermanfaat, proses pembuatannya sangat mudah dan gratis kok,” pungkasnya. (YONI)

Posting Komentar

0 Komentar