WARGA DI PELOSOK DESA MENDAPAT PRIORITAS PELAYANAN DARI DISPENDUK CAPIL LUMAJANG

 


     Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Lumajang terus melakukan jemput bola terkait dengan pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat yang berada di pelosok desa. Layanan ini dilakukan untuk mempermudah warga selama musim pandemi Covid-19.
      Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Kabid Dafduk) Dispenduk Capil Lumajang Drs. Rochmat Wachid mengatakan, kebijakan selama pandemi Covid-19 disikapi Dispenduk Capil dengan membuat layanan mobile ke kecamatan dan desa. Petugas Adminduk secara rutin turun ke warga desa yang akan melakukan pengurusan surat kependudukan.
      “Untuk perekaman yang turun ke rumah warga maupun ke fasilitas kesehatan, kita lakukan ketika ada permohonan dari pihak pemerintah desa atau keluarga. Intinya, penduduk yang berada di pelosok desa mendapat prioritas pelayanan dari kami,” ungkap Drs. Rochmat Wachid, ketika menjadi narasumber di program Kedai Dangdut Radio Semeru FM pada Selasa (15/9) pagi. 
     Hadir pula dalam dialog yang dipandu penyiar cantik Jingga tersebut yakni Amir Siswanto selaku Kepala Seksi (Kasi) Kelahiran dan Kematian. Tema yang diusung dalam dialog pagi itu adalah "Pendaftaran Peristiwa Kependudukan".
      Pemerintah melakukan pelayanan jemput bola pada pengurusan KTP Elektronik (e-KTP) bagi warga lanjut usia (Lansia), serta menderita penyakit kronis maupun Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sudah menginjak usia 17 tahun keatas. Wachid menambahkan, nantinya pihak pemerintah desa dapat mengajukan pelayanan perekaman e-KTP jemput bola khusus dengan memperhatikan beberapa syarat, di antaranya benar-benar warga Lumajang dan usianya sudah 17 tahun ke atas, serta melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
      “Kami dari Tim Reaksi Cepat Pelayanan (TRCP) akan melakukan pelayanan jemput bola khusus ke desa dan ke rumah warga. Tetapi, sebelum datang ke rumah warga, kami akan meminta datanya terlebih dahulu untuk dilakukan validasi. Pengecekan ulang data perlu dilakukan, karena merujuk pada pengalaman sebelumnya ketika akan direkam ternyata masih ada KK terbitan lama yang diteken oleh camat. Dan itu yang biasanya menjadi kendala pada proses perekaman e-KTP,” tegasnya.
      Untuk e-KTP yang telah tercetak, nantinya akan diserahkan kepada pihak pemerintah desa terlebih dahulu, untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat yang telah melaksanakan perekaman. Program ini juga merespons kebutuhan warga. Berdasarkan pengalaman di lapangan, banyak masyarakat di pelosok desa yang seharusnya menerima bantuan namun karena tidak memiliki Adminduk mereka tidak mendapatkan bantuan tersebut. "Banyak warga yang sudah didata layak menerima bantuan, tapi terkendala Adminduk," pungkasnya.
 
GANTI KK WARNA MERAH DENGAN YANG BARU
       Program jemput bola pada pengurusan Aminduk ini menurut Drs. Rochmat Wachid, untuk mengedukasi masyarakat utamanya di pelosok desa terkait pentingnya memiliki Adminduk.      “Di pelosok desa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui pentingnya Adminduk, seperti e-KTP, KK, akta kelahiran, dan lainnya. Seperti warga yang sampai detik ini memiliki KK lama berwarna merah dan belum juga diperbaharui, masih banyak kita jumpai di lapangan,” tegasnya.
       Bahkan sesuai data yang ada di Dispenduk Capil Lumajang, ada sedikitnya 52 ribu KK model lama yang masih disimpan oleh masyarakat. Padahal KK warna merah itu datanya tidak masuk dalam aplikasi nasional dan datanya harus kembali diverifikasi ulang. “Untuk KK warna merah yang tersebar di masyarakat masih ribuan jumlahnya, makanya saya mengajak kepada pendengar Radio Semeru FM, ayo ganti KK lama dengan yang baru, segera laporkan kepada kami jika menemukan warga yang memiliki KK lama dan akan kami ganti dengan yang baru,” ungkapnya.
      Apalagi saat ini sudah ada perubahan peraturan Adminduk. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Adminduk, pencetakan dokumen Adminduk (kecuali e-KTP dan KIA) tidak lagi menggunakan blanko seperti yang sebelumnya. Namun diganti dengan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih.
      Dokumen diterbitkan dengan menggunakan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam bentuk QR code. Dokumen yang terbit sebelumnya masih berlaku dan tidak perlu diganti apabila tidak ada perubahan data hilang atau rusak. "Dengan adanya perubahan ini, kami harap masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan Adminduk. Masyarakat cukup melakukan pengajuan dari rumah melalui nomor pelayanan yang telah kami sediakan. Nantinya masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen Adminduk melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM),” pungkasnya.
 

MANFAATKAN SPTJM UNTUK PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
      Dispenduk Capil Lumajang terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memiliki akta kelahiran, terutama kepada masyarakat yang sudah usia dewasa namun belum memegang akta kelahiran karena dampak dari orang tua yang kawin siri.
Hal ini disampaikan Amir Siswanto selaku Kasi Kelahiran dan Kematian Dispenduk Capil Lumajang. Pencatatan akta kelahiran yang tidak memiliki akta nikah dapat dilakukan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kebenaran sebagai pasangan suami istri, selama pemohon dapat menunjukkan status pada KK sebagai suami istri.
      “Kebenaran pasangan suami istri adalah surat pernyataan sebagai pengganti dalam persyaratan apabila penduduk tidak dapat melampirkan surat nikah, dengan ketentuan apabila penduduk yang akan dicatat kelahirannya dalam KK sudah menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri. Apabila sepasang orang tua tidak memiliki akta nikah atau kutipan akta perkawinan, pengurusan akta kelahiran anak dapat menggunakan SPTJM kebenaran,” jelasnya.
     Ia menambahkan, apabila status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, maka dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dengan elemen data sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran     Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016. Namun jika persyaratan berupa akta nikah atau kutipan akta perkawinan tidak terpenuhi dan status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dengan elemen data sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
      Ditanya soal kendala yang selama ini dialami pihak Dispenduk Capil Lumajang, Amir mengatakan, di era modern seperti sekarang ini masih banyak orang tua yang enggan mengurus akte kelahiran untuk putra putrinya. Mereka menilai akta kelahiran bukan hal yang penting bagi anaknya. “Mereka sering meremehkan itu, sehingga enggan mengurusnya. Namun ketika butuh, baru mereka mendesak kami untuk segera membuatkannya. Ini yang sangat kami sayangkan, seharusnya masyarakat mulai sadar terkait pentingnya Adminduk ini,” keluhnya.
     Di bagian akhir dialog, baik Drs. Rochmat Wachid maupun Amir Siswanto, sama-sama optimis bisa menyukseskan program Aminduk tersebar merata terutama di kalangan lansia dan masyarakat yang ada di pelosok desa. Sehingga mereka yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah tidak lagi terkedala oleh data.
      Dalam talkshow yang dipandu oleh penyiar cantik Jingga ini, cukup banyak respons dari para pendengar dan juga fans Radio Semeru FM yang disampaikan baik melalui telpon, WA maupun facebook. Salah satunya dari akun facebook atas nama Mutiara Kasih yang menyampaikan, “Pesan saya agar lebih cak cek Dispenduk dlm melayani sistim online,” tulisnya. (YONI)

Posting Komentar

0 Komentar