PERINGATI HUT RI KE 75, DISPENDUKCAPIL LUMAJANG BERIKAN AKTE KELAHIRAN GRATIS


      Menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 tahun 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Lumajang, memberikan pelayanan pembuatan akta kelahiran gratis bagi anak yang lahir pada tanggal 17 Agustus 2020. Menurut Hariyanto selaku Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Lumajang, pelayanan ini hanya berlaku selama 24 jam di tanggal itu.
      “Bagi ibu hamil yang melahirkan anaknya di tanggal 17 Agustus 2020, segera siapkan nama anak dan dokumen persyaratan administrasi kependudukan, seperti buku nikah, Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP suami istri serta buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yang dibawa setiap hari waktu periksa kandungan,” ungkapnya. Ketika menjadi narasumber di program Kedai Dangdut Radio Semeru FM yang diasuh penyiar cantik Nuris Hamzah pada Selasa (11/8) pagi. Turut hadir dalam dialog pagi itu   Kukuh Joko Triatmaji selaku Kasubag Umum Dispendukcapil. Tema yang diusung adalah ‘Pelayanan Dispendukcapil Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Indonesia ke 75 tahun 2020’.
      Ia menambahkan, pendaftaran dan pengiriman berkas bisa melalui WhatsApp yang sudah dipajang di kantor Dispendukcapil dan juga layanan yang tersebar di 21 kantor kecamatan. “Untuk Puskesmas segera menghubungi operator yang ada di kecamatan masing-masing, bagi rumah sakit silahkan kirim data ke nomor WhatsApp 082333000121, akan kita proses secepatnya, bayi belum pulang akta sudah siap,” imbuhnhya.
      Program akta kelahiran melalui WhatsApp sebenarnya sudah berjalan lama, namun kali ini dibuka khusus dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT RI ke 75. “Meskipun tanggal merah, kita tetap memberikan pelayanan maksimal terkait dengan akta kelahiran ini. Ayo segera mendaftar dan manfaatkan moment ini dengan sebaik mungkin,” pintanya. Jika persyaratan lengkap akta kelahiran akan diproses. Jika belum lengkap, akan diinformasikan melalui WhatsApp tersebut.

 

 

CETAK AKTA KELAHIRAN SENDIRI DI RUMAH

      Kini masyarakat sudah bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, surat kematian sendiri di rumah tanpa antre. Menurut Hariyanto pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri sudah membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil. "Semua layanan Aminduk semakin mudah. Kami menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat email," jelasnya.
      Ia mengatakan, masyarakat tak perlu antre ke kantor untuk mengurus akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya. Ia menyebut jika masyarakat sudah memiliki file PDF, maka bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri menggunakan HVS ukuran A4. "Dari file PDF itu masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram," katanya.
      Lebih lanjut, Hariyanto mengatakan, penggunaan kertas HVS biasa dalam pencetakan dokumen kependudukan adalah semata-mata untuk memudahkan masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai penjabaran dari arahan Mendagri yang meminta agar seluruh jajaran Dispendukcapil memberikan pelayanan mudah. Jika ada dokumen Aminduk hilang seperti akta kelahiran, kartu keluarga maka warga dapat mencetak sendiri di rumah. "Dulu kalau KK hilang, warga harus buat lagi dan datang ke kantor Dispenndukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi. Sekarang tidak, karena sudah kita permudah," ujarnya.
      Hal senada juga disampaikan Kukuh Joko Triatmaji. Seluruh dokumen kependudukan kecuali e-KTP dan KIA yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan Dispendukcapil secara massif sejak periode awal 2019. Ia menyebut upaya membuat pelayanan Adminduk secara online ini, sudah diawali dengan Permendagri Nomor 9 tahun 2016 yang mengatur tentang percepatan penerbitan akta kelahiran.

 

 

ANAK DI LUAR NIKAH BERHAK MENDAPAT AKTA KELAHIRAN

      Anak hasil nikah siri, bahkan anak di luar nikah juga berhak mendapat akta kelahiran. Hal ini disampaikan Kukuh Joko Triatmaji, ketika menjawab pertanyaan dari penelpon Komsiah asal Jalan Ir. H. Juanda Lumajang terkait anak dari hasil nikah siri. "Anak yang lahir dengan tidak jelas status ayahnya atau hasil perkawinan siri juga harus memiliki dan berhak mendapatkan akta kelahiran," ungkapnya.
      Intinya setiap anak yang dilahirkan berhak mendapatkan akta kelahiran. Begitu juga dokumen aminduk lainnya. Hal ini sesuai Permendagri Nomor 108 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018. Demikian halnya dengan persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Untuk anak yang lahir atas pernikahan yang sah, maka di akta kelahiran tertulis nama anak itu, ayah, dan ibunya.
      Begitu juga anak yang lahir dari hasil pernikahan siri, juga tertulis nama anak tersebut, ayah dan ibunya. Namun hanya tertulis bahwa perkawinan belum tercatat. "Untuk anak di luar nikah alias anak yang tidak jelas ayahnya, di akta kelahiran tertulis nama anak tersebut. Tetapi tidak tertulis nama ayahnya, hanya nama ibunya alias anak ibu," jelasnya. Maka anak-anak yang lahir di luar nikah, juga berhak mendapat perlindungan negara dan juga hak yang sama di mata hukum. 

 

 

USIA 17 TAHUN SEGERA CETAK e-KTP

      Selain program akta kelahiran gratis dalam rangka HUT RI ke 75, Dispendukcapil Lumajang juga sudah menyiapkan sedikitnya 70 anak usia 17 tahun pada tanggal 17 Agustus 2020, untuk melakukan perekaman e-KTP pada tanggal 12-13 Agustus 2020. “Jadwal untuk acara ini sudah kita siapkan dimasing-masing zona yang sudah kita tentukan,” jelas Hariyanto.
      Untuk masyarakat yang ada di kawasan zona kota seperti Kecamatan Lumajang, Sukodono, Sumbersuko, Padang, Gucialit, Senduro dan Pasrujambe, bisa mendatangi kantor Dispendukcapil Lumajang pada tanggal 12 Agustus 2020. Demikian halnya dengan warga yang berada di Kecamatan Tempeh, Pasirian, Candipuro, Pronojiwo dan Tempursari pada tanggal yang sama bisa mendatangi kantor Kecamatan Pasirian.
      Sementara untuk tanggal 13 Agustus 2020, warga yang ada di zona utara seperti Kecamatan Kedungjajang, Klakah, Randuagung dan Ranuyoso, bisa mendatangi kantor Kecamatan Klakah. Sementara untuk zona selatan seperti Kecamatan Kunir, Yosowilangun, Tekung, Rowokangkung dan Jatiroto bisa mendatangi perekaman e-KTP yang ada di kantor Kecamatan Yosowilangun. “Kita sudah punya data base yang siap direkam dan undangan sudah disebar, kami berharap semuanya berjalan lancar dan pembagian e-KTP sendiri akan diberikan pada tanggal 17 Agustus 2020 bertepatan dengan moment hari kemerdekaan RI,” pungkasnya.
       Di akhir dialog, baik Hariyanto maupun Kukuh Joko Triatmaji sama-sama berharap, berbagai program pelayanan Aminduk gratis di Dispendukcapil Lumajang bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh masyarakat Lumajang.
       Dalam talkshow yang dipandu oleh Nuris Hamzah ini, cukup banyak respons dari para pendengar dan juga fans Radio Semeru FM yang disampaikan baik melalui telepon, WA maupun facebook. (YONI)

 


Posting Komentar

0 Komentar