Menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik 
Indonesia ke 75 tahun 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 
(Dispendukcapil) Lumajang, memberikan pelayanan pembuatan akta kelahiran
 gratis bagi anak yang lahir pada tanggal 17 Agustus 2020.  Menurut 
Hariyanto selaku Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan 
Dispendukcapil Lumajang, pelayanan ini hanya berlaku selama 24 jam di 
tanggal itu.
      “Bagi ibu hamil yang melahirkan anaknya di tanggal
 17 Agustus 2020, segera siapkan nama anak dan dokumen persyaratan 
administrasi kependudukan, seperti buku nikah, Kartu Keluarga (KK) dan 
e-KTP suami istri serta buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yang dibawa 
setiap hari waktu periksa kandungan,” ungkapnya. Ketika menjadi 
narasumber di program Kedai Dangdut Radio Semeru FM yang diasuh penyiar 
cantik Nuris Hamzah pada Selasa (11/8) pagi. Turut hadir dalam dialog 
pagi itu   Kukuh Joko Triatmaji selaku Kasubag Umum Dispendukcapil. Tema 
yang diusung adalah ‘Pelayanan Dispendukcapil Dalam Rangka Hari Ulang 
Tahun Indonesia ke 75 tahun 2020’. 
      Ia menambahkan, pendaftaran
 dan pengiriman berkas bisa melalui WhatsApp yang sudah dipajang di 
kantor Dispendukcapil dan juga layanan yang tersebar di 21 kantor 
kecamatan. “Untuk Puskesmas segera menghubungi operator yang ada di 
kecamatan masing-masing, bagi rumah sakit silahkan kirim data ke nomor 
WhatsApp 082333000121, akan kita proses secepatnya, bayi belum pulang 
akta sudah siap,” imbuhnhya.
      Program akta kelahiran melalui 
WhatsApp sebenarnya sudah berjalan lama, namun kali ini dibuka khusus 
dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT RI ke 75. “Meskipun tanggal 
merah, kita tetap memberikan pelayanan maksimal terkait dengan akta 
kelahiran ini. Ayo segera mendaftar dan manfaatkan moment ini dengan 
sebaik mungkin,” pintanya. Jika persyaratan lengkap akta kelahiran akan 
diproses. Jika belum lengkap, akan diinformasikan melalui WhatsApp 
tersebut.
CETAK AKTA KELAHIRAN SENDIRI DI RUMAH
      Kini 
masyarakat sudah bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KK, akta 
kelahiran, surat kematian sendiri di rumah tanpa antre. Menurut 
Hariyanto pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri sudah membuka 
layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen 
kependudukan atau pencatatan sipil. "Semua layanan Aminduk semakin 
mudah. Kami menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen 
kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF 
lewat email," jelasnya.
      Ia mengatakan, masyarakat tak perlu 
antre ke kantor untuk mengurus akta kelahiran dan dokumen kependudukan 
lainnya. Ia menyebut jika masyarakat sudah memiliki file PDF, maka bisa 
mencetak dokumen kependudukan sendiri menggunakan HVS ukuran A4. "Dari 
file PDF itu masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan secara 
mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna 
putih ukuran A4 80 gram," katanya.
      Lebih lanjut, Hariyanto 
mengatakan, penggunaan kertas HVS biasa dalam pencetakan dokumen 
kependudukan adalah semata-mata untuk memudahkan masyarakat. Hal ini 
dilakukan sebagai penjabaran dari arahan Mendagri yang meminta agar 
seluruh jajaran Dispendukcapil memberikan pelayanan mudah. Jika ada 
dokumen Aminduk hilang seperti akta kelahiran, kartu keluarga maka warga
 dapat mencetak sendiri di rumah. "Dulu kalau KK hilang, warga harus 
buat lagi dan datang ke kantor Dispenndukcapil. Akta kelahiran hilang 
harus antre lagi. Sekarang tidak, karena sudah kita permudah," ujarnya.
      Hal senada juga disampaikan Kukuh Joko Triatmaji. Seluruh dokumen 
kependudukan kecuali e-KTP dan KIA yang bisa dicetak dengan kertas putih
 HVS hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan tanda tangan elektronik
 (TTE) yang diterapkan Dispendukcapil secara massif sejak periode awal 
2019. Ia menyebut upaya membuat pelayanan Adminduk secara online ini, 
sudah diawali dengan Permendagri Nomor 9 tahun 2016 yang mengatur 
tentang percepatan penerbitan akta kelahiran.
ANAK DI LUAR NIKAH BERHAK MENDAPAT AKTA KELAHIRAN
      Anak hasil nikah siri, bahkan anak di luar nikah juga berhak 
mendapat akta kelahiran. Hal ini disampaikan Kukuh Joko Triatmaji, 
ketika menjawab pertanyaan dari penelpon Komsiah asal Jalan Ir. H. 
Juanda Lumajang terkait anak dari hasil nikah siri. "Anak yang lahir 
dengan tidak jelas status ayahnya atau hasil perkawinan siri juga harus 
memiliki dan berhak mendapatkan akta kelahiran," ungkapnya.
      Intinya setiap anak yang dilahirkan berhak mendapatkan akta kelahiran. 
Begitu juga dokumen aminduk lainnya. Hal ini sesuai Permendagri Nomor 
108 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 
2018.  Demikian halnya dengan persyaratan dan tata cara pendaftaran 
penduduk dan pencatatan sipil. Untuk anak yang lahir atas pernikahan 
yang sah, maka di akta kelahiran tertulis nama anak itu, ayah, dan 
ibunya. 
      Begitu juga anak yang lahir dari hasil pernikahan 
siri, juga tertulis nama anak tersebut, ayah dan ibunya.  Namun hanya 
tertulis bahwa perkawinan belum tercatat. "Untuk anak di luar nikah 
alias anak yang tidak jelas ayahnya, di akta kelahiran tertulis nama 
anak tersebut. Tetapi tidak tertulis nama ayahnya, hanya nama ibunya 
alias anak ibu," jelasnya. Maka anak-anak yang lahir di luar nikah, juga
 berhak mendapat perlindungan negara dan juga hak yang sama di mata 
hukum. 
USIA 17 TAHUN SEGERA CETAK e-KTP
      Selain 
program akta kelahiran gratis dalam rangka HUT RI ke 75, Dispendukcapil 
Lumajang juga sudah menyiapkan sedikitnya 70 anak usia 17 tahun pada 
tanggal 17 Agustus 2020, untuk melakukan perekaman e-KTP pada tanggal 
12-13 Agustus 2020. “Jadwal untuk acara ini sudah kita siapkan 
dimasing-masing zona yang sudah kita tentukan,” jelas Hariyanto.
      Untuk masyarakat yang ada di kawasan zona kota seperti Kecamatan 
Lumajang, Sukodono, Sumbersuko, Padang,  Gucialit, Senduro dan 
Pasrujambe, bisa mendatangi kantor Dispendukcapil Lumajang pada tanggal 
12 Agustus 2020. Demikian halnya dengan warga yang berada di Kecamatan 
Tempeh, Pasirian, Candipuro, Pronojiwo dan Tempursari pada tanggal yang 
sama bisa mendatangi kantor Kecamatan Pasirian.
      Sementara untuk
 tanggal 13 Agustus 2020, warga yang ada di zona utara seperti Kecamatan
 Kedungjajang, Klakah, Randuagung dan Ranuyoso, bisa mendatangi kantor 
Kecamatan Klakah. Sementara untuk zona selatan seperti Kecamatan Kunir, 
Yosowilangun, Tekung, Rowokangkung dan Jatiroto bisa mendatangi 
perekaman e-KTP yang ada di kantor Kecamatan Yosowilangun. “Kita sudah 
punya data base yang siap direkam dan undangan sudah disebar, kami 
berharap semuanya berjalan lancar dan pembagian e-KTP sendiri akan 
diberikan pada tanggal 17 Agustus 2020 bertepatan dengan moment hari 
kemerdekaan RI,” pungkasnya.
       Di akhir dialog, baik Hariyanto 
maupun Kukuh Joko Triatmaji sama-sama berharap, berbagai program 
pelayanan Aminduk gratis di Dispendukcapil Lumajang bisa dimanfaatkan 
dengan sebaik mungkin oleh masyarakat Lumajang.
       Dalam talkshow 
yang dipandu oleh Nuris Hamzah ini, cukup banyak respons dari para 
pendengar dan juga fans Radio Semeru FM yang disampaikan baik melalui 
telepon, WA maupun facebook. (YONI)
 




0 Komentar