Operasi penertiban kendaraan truk Over Dimension OverLoad (ODOL) 
atau truk berlebih muatan  yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) dan
 Kepolisian Resor (Polres) Lumajang,  belakangan terus digencarkan. Hal 
ini untuk mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan dari makin maraknya 
truk ODOL, mulai dari cepatnya jalan rusak, rawan terjadi kecelakaan,  
hingga umur kendaraan yang pendek. 
      Hal ini ditegaskan dua 
narasumber dari Dishub yang hadir dalam program talkshow  Panorama Pagi 
Radio Semeru FM, Selasa (11/8) pagi. Dalam dialog interakt
if yang dipandu penyiar cantik Nuris Hamzah itu, kedua narasumber dari Dishub Lumajang adalah Arie Bidayanto, SE. selaku Koordinator Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) dan Mochamad Arifi, SH. selaku Kasi Pengendalian dan Operasi (DALOPS) Dishub Lumajang. Tema yang diusung dalam dialog pagi itu adalah ‘Penertiban Kendaraan Over Dimension Over Load’.
PERLU TINDAKAN TEGAS
      Bambang,
 warga dari Desa Jarit, Kecamatan Candipuro,  dalam talkshow ini 
menanyakan sekaligus mengaku prihatin melihat makin maraknya truk ODOL. 
Ia menilai,  dampak dari truk ODOL yang melintas setiap hari tanpa 
henti, mengakibatkan jalan di desanya mengalami kerusakan fatal. “Jalan 
Desa Jarit ke arah Desa Condro sudah rusak parah, akhirnya  truk-truk 
ODOL itu lewat jalan Desa Nguter ke arah Desa Pulo, kemudian keluar di 
Warung Kutil, melintasi jalan kabupaten. Apakah itu tidak melanggar?, ” 
tanyanya kepada para narasumber.
      Ia menilai, pemerintah harus 
melakukan tindakan tegas terhadap truk pasir itu yang kelebihan muatan 
itu. "Penertiban ODOL yang selama ini dilakukan di jalan raya kami nilai
 baik, namun
  kurang efektif. Sebab, pemerintah tidak menyentuh 
langsung kepada pelanggar, misalnya ukur di tempat beban muatan truk 
ODOL itu atau bos tambang pasirnya sekalian disanksi tegas. Jika tidak 
ada ketegasan dari pemerintah, kami yakin truk ODOL akan tetap 
beroperasi di jalan desa dan jalan kabupaten," katanya.
      Menyikapi pertanyaan itu, Arie Bidayanto, SE., selaku Koordinator Unit 
Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor menjelaskan, pihaknya kini 
sudah mulai gencar melakukan operasi pada kendaraan yang melebihi ambang
 batas, misalnya lebih panjang dan lebih tinggi,  atau mobil angkutan 
barang yang dimodifikasi untuk meningkatkan daya angkut. “Model 
modifikasi seperti itu akan langsung kita tindak,” tegasnya.
      Hal ini dilakukan karena dampak yang ditimbulkan dari truk ODOL itu 
cukup banyak, seperti kondisi jalan akan mengalami kerusakan secara 
terus-menerus karena kekuatan kelas jalan sangat terbatas. Kemudian 
dampak lain soal kasus kecelakaan lalulintas yang sulit dihindarkan dan 
yang terahir usia kendaraan akan lebih pendek. “Makanya kita melakukan 
razia ini secara terus menerus dengan melibatkan jajaran samping dalam 
hal inikepolisian,” lanjutnya.
TRUK DARI LUAR DAERAH
      Sementara itu Mochamad Arifi, SH., selaku Kasi DALOPS Dishub 
menjelaskan, tingginya angka pelanggaran yang terjadi di lapangan 
dikarenakan banyaknya truk ODOL dari luar Lumajang. “Banyaknya 
pelanggaran itu didominasi mobil dengan Nomor Polisi (NOPOL) luar 
daerah. Apabila kita temukan kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai 
spek, akan kita minta untuk dipotong,” ungkapnya.
      Langkah ini 
sudah berjalan lama, namun belum bisa tuntas dilakukan, sehingga 
pihaknya terus intens melakukan langkah berikutnya yakni operasi kepada 
kendaraan yang over dimensi itu. “Selain penindakan tilang, jika kita 
temukan mobil angkutan bara
ng yang melebihi tonase, selain kita berikan tindakan tilang, muatan yang berlebih itu juga akan kita turunkan di tempat,” imbuhnya.
UJI KIR LEBIH TELITI
      Untuk menekan
 banyaknya pelanggaran modifikasi truk ODOL, Dishub terus melakukan 
pengetatan proses uji kir kendaraan. Seperti yang disampaikan Arie, 
pihaknya sudah melakukan pengetatan prosedur uji kir untuk meminimalisir
 pungli modifikasi. “Tidak ada lagi pungli modifikasi di tempat uji kir.
 Saya jamin itu, karena kami juga sudah menyiapkan manakala pengusaha 
melakukan normalisasi kendaraan, langsung dilakukan uji kir di UPUBKB,” 
terangnya.
      Bagi truk yang dimensinya berlebih, dia mengajak 
untuk segera menormalisasi kendaraan sebagaimana Surat Keterangan 
Rancang Bangun (SKRB). “Setiap truk ODOL yang dibuat ada SKRB. Tapi oleh
 karoseri sering ditambah tingginya atau dimensinya, wajib dicopot kalau
 tidak ya akan kita tindak tegas,” ancamnya.
      Ia mengakui jika 
truk ODOL adalah masalah lama. Sehingga dengan upaya ini pihaknya 
berharap adanya pengujian kendaraan bermotor memberikan jaminan 
keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di 
jalan. Melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang 
diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor di jalan serta mem
berikan pelayanan umum kepada masyarakat.
ODOL PICU KECELAKAAN
      Selain biaya logistik dan beban jalan, permasalahan truk ODOL lainnya 
adalah kecelakaan yang dipicu oleh truk ODOL. Mochamad Arifi, SH., 
menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung pemberantasan ODOL terlebih 
karena dampak ODOL adalah kecelakaan lalu lintas. “Saya mendukung 
pemberantasan truk ODOL. Apa yang kita lakukan hanya melaksanakan 
regulasi yang sudah ada sebelumnya,” tegasnya.
      Banyaknya kasus 
kecelakaan khususnya di jalur Lumajang-Probolinggo juga didominasi oleh 
truk ODOL yang abai dalam tertib berlalulintas. “Mereka ini sangat 
membahayakan pengguna jalan lainnya, sehingga kami terus menekankan agar
 keberadaan truk ODOL terus ditindak meski di tengah keterbatasan 
anggota,” ungkapnya.
      Apalagi dari hasil pantauan, sebagian 
kendaraan yang terjaring razia kondisinya banyak yang tidak  layak jalan,
 salah satunya  ban. Kondisi semacam itu jelas sangat membahayakan. Ia 
menjelaskan, pelanggaran ODOL harus dikikis dari awal. Antara Dishub dan
 Kepolisian tentunya wajib sinergi untuk merealisasi dan melakukan 
penindakan secara tegas ke depan, supaya penertiban truk ODOL bisa lebih
 baik. 
      Apalagi kendaraan truk Over Dimensi itu melanggar 
aturan pidana pasal 277. Hukumannya lebih kurang kurungan 1 tahun 
penjara kemudian denda Rp 24 juta. “Saya berharap pengusaha armada 
angkutan barang salah satunya pasir ini, tidak berusaha menambah dimensi
 dari kendaraan, karena ke depannya pasti akan kita tindak tegas,” 
pungkasnya.
SOPIR KERAP MEMBANDEL
      Banyaknya 
pelanggaran pada truk ODOL sesuaihasil pantauan Dishub Lumajang, karena
 sopir kerap membandel demi mengejar target setoran. Hal ini disampaikan
 Arie. Menurutnya petugas mendapatkan banyak pelanggaran pada kendaraan 
truk yang overload. Bahkan petugas juga menemukan muatan kendaraan truk 
yang melebihi tinggi (over dimension) lantaran dilakukan penambahan 
secara ilegal. 
      Faktor pelanggaran lain yang kerap dilakukan 
oleh para sopir bandel itu adalah melintas di jalan yang bukan kelasnya.
 Karena sopir menghindari kemacetan di sejumlah jalur utama, atau 
sengaja menghindari jalan utama yang sudah rusak akibat ulahnya sendiri 
dengan mengambil jalan perkampungan atau tidak sesuai dengan kelasnya. 
      Dampak dari praktek pelanggaran tersebut, banyak ditemukan 
kerusakan jalan, gorong gorong dan jembatan. Kondisi tersebut 
menyebabkan munculnya keluhan di masyarakat. “Petugas di lapangan sudah 
mengarahkan sopir untuk melewati jalan sesuai kelasnya. Dinas 
Perhubungan juga sudah memasang rambu petunjuk arah. Namun tetap saja 
setiap hari masih terjadi pelanggaran terutama pagi dan sore hari,” 
lanjutnya.
      Ia menambahkan, temuan seperti itu sama halnya 
dengan yang disampaikan penelpon atas nama Pak Bambang asal Desa Jarit, 
sehingga pihaknya mengucapkan banyak terimakasih dan berjanji akan inten
 melakukan operasi pada truk ODOL yang adadi titik-titik yang telah 
disebutkan tersebut. “Kami pastikan para pelanggar yang melewati jalan 
desa itu akan kena sanksi tilang,” tegasnya.
KENDALA PENURUNAN MUATAN
      Lokasi penurunan muatan masih menjadi persoalan serius Dishub 
Lumajang ketika hendak memberikan sanksi tegas kepada truk ODOL 
pengangkut pasir. “Kendala kami hanya pada penurunan muatan, 
mudah-mudahan secepatnya terminal pasir yang direncanakan Bupati bisa 
segera terwujud, sehingga kami bisa lebih mudah melakukan tindakan pada 
truk Over Dimensi itu,” ungkap Mochamad Arifi, SH. 
       Pada bagian
 ahir dialog, dua narasumber Arie Bidayanto, SE., maupun Mochamad Arifi,
 SH., menyampaikan bahwa keselamatan lalulintas adalah tanggungjawab 
kita semua. Ia mengajak para sopir ODOL untuk jadi pelopor keselamatan 
pada diri sendiri degan baik, dengan mengoperasionalkan kendaraan sesuai
 dengan prosedur, patuhi dan hargailah pengguna jalan lainya. Sehingga 
kasus kerusakan jalan dan kecelakaan akibat Over Dimensi, bisa ditekan 
seminim mungkin.
      Dalam talkshow yang dipandu oleh Nuris Hamzah 
ini, cukup banyak respons dari para pendengar dan juga fans Radio Semeru
 FM yang disampaikan baik melalui telepon, WA maupun facebook. Salah 
satunya akun facebook atas nama Hery Muhlisin yang mengatakan, sangat 
mendukung kinerja Dinas  Perhubungan. Namun pihaknya berharap dari 
pihak-pihak terkait lainnya agar bisa menyesuaikan dan menstabilkan 
harga-harga khusus pasir agar semua bisa sejalan. "Saya rasa para supir 
juga igin bahkan sangat ingin sekali membawa muatan sesuai dengan 
aturan-aturan yang ada, namun fakta yang ada jika para supir membawa 
muatan sesuai aturan yang ada, mereka tidak akan mendapatkan hasil 
bahkan akan mendapat kerugian dengan biaya oprasionalnya", tulisnya. 
(YONI)
 



0 Komentar