DISHUB LUMAJANG GENCARKAN OPERASI PENERTIBAN TRUK "ODOL".

      Operasi penertiban kendaraan truk Over Dimension OverLoad (ODOL) atau truk berlebih muatan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, belakangan terus digencarkan. Hal ini untuk mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan dari makin maraknya truk ODOL, mulai dari cepatnya jalan rusak, rawan terjadi kecelakaan, hingga umur kendaraan yang pendek.
      Hal ini ditegaskan dua narasumber dari Dishub yang hadir dalam program talkshow Panorama Pagi Radio Semeru FM, Selasa (11/8) pagi. Dalam dialog interakt

if yang dipandu penyiar cantik Nuris Hamzah itu, kedua narasumber dari Dishub Lumajang adalah Arie Bidayanto, SE. selaku Koordinator Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) dan Mochamad Arifi, SH. selaku Kasi Pengendalian dan Operasi (DALOPS) Dishub Lumajang. Tema yang diusung dalam dialog pagi itu adalah ‘Penertiban Kendaraan Over Dimension Over Load’.

PERLU TINDAKAN TEGAS

      Bambang, warga dari Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, dalam talkshow ini menanyakan sekaligus mengaku prihatin melihat makin maraknya truk ODOL. Ia menilai, dampak dari truk ODOL yang melintas setiap hari tanpa henti, mengakibatkan jalan di desanya mengalami kerusakan fatal. “Jalan Desa Jarit ke arah Desa Condro sudah rusak parah, akhirnya truk-truk ODOL itu lewat jalan Desa Nguter ke arah Desa Pulo, kemudian keluar di Warung Kutil, melintasi jalan kabupaten. Apakah itu tidak melanggar?, ” tanyanya kepada para narasumber.
      Ia menilai, pemerintah harus melakukan tindakan tegas terhadap truk pasir itu yang kelebihan muatan itu. "Penertiban ODOL yang selama ini dilakukan di jalan raya kami nilai baik, namun
kurang efektif. Sebab, pemerintah tidak menyentuh langsung kepada pelanggar, misalnya ukur di tempat beban muatan truk ODOL itu atau bos tambang pasirnya sekalian disanksi tegas. Jika tidak ada ketegasan dari pemerintah, kami yakin truk ODOL akan tetap beroperasi di jalan desa dan jalan kabupaten," katanya.
      Menyikapi pertanyaan itu, Arie Bidayanto, SE., selaku Koordinator Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor menjelaskan, pihaknya kini sudah mulai gencar melakukan operasi pada kendaraan yang melebihi ambang batas, misalnya lebih panjang dan lebih tinggi, atau mobil angkutan barang yang dimodifikasi untuk meningkatkan daya angkut. “Model modifikasi seperti itu akan langsung kita tindak,” tegasnya.
      Hal ini dilakukan karena dampak yang ditimbulkan dari truk ODOL itu cukup banyak, seperti kondisi jalan akan mengalami kerusakan secara terus-menerus karena kekuatan kelas jalan sangat terbatas. Kemudian dampak lain soal kasus kecelakaan lalulintas yang sulit dihindarkan dan yang terahir usia kendaraan akan lebih pendek. “Makanya kita melakukan razia ini secara terus menerus dengan melibatkan jajaran samping dalam hal inikepolisian,” lanjutnya.

TRUK DARI LUAR DAERAH

      Sementara itu Mochamad Arifi, SH., selaku Kasi DALOPS Dishub menjelaskan, tingginya angka pelanggaran yang terjadi di lapangan dikarenakan banyaknya truk ODOL dari luar Lumajang. “Banyaknya pelanggaran itu didominasi mobil dengan Nomor Polisi (NOPOL) luar daerah. Apabila kita temukan kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai spek, akan kita minta untuk dipotong,” ungkapnya.
      Langkah ini sudah berjalan lama, namun belum bisa tuntas dilakukan, sehingga pihaknya terus intens melakukan langkah berikutnya yakni operasi kepada kendaraan yang over dimensi itu. “Selain penindakan tilang, jika kita temukan mobil angkutan bara

ng yang melebihi tonase, selain kita berikan tindakan tilang, muatan yang berlebih itu juga akan kita turunkan di tempat,” imbuhnya.

 

 

UJI KIR LEBIH TELITI

      Untuk menekan banyaknya pelanggaran modifikasi truk ODOL, Dishub terus melakukan pengetatan proses uji kir kendaraan. Seperti yang disampaikan Arie, pihaknya sudah melakukan pengetatan prosedur uji kir untuk meminimalisir pungli modifikasi. “Tidak ada lagi pungli modifikasi di tempat uji kir. Saya jamin itu, karena kami juga sudah menyiapkan manakala pengusaha melakukan normalisasi kendaraan, langsung dilakukan uji kir di UPUBKB,” terangnya.
      Bagi truk yang dimensinya berlebih, dia mengajak untuk segera menormalisasi kendaraan sebagaimana Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB). “Setiap truk ODOL yang dibuat ada SKRB. Tapi oleh karoseri sering ditambah tingginya atau dimensinya, wajib dicopot kalau tidak ya akan kita tindak tegas,” ancamnya.
      Ia mengakui jika truk ODOL adalah masalah lama. Sehingga dengan upaya ini pihaknya berharap adanya pengujian kendaraan bermotor memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan. Melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor di jalan serta mem

berikan pelayanan umum kepada masyarakat.

ODOL PICU KECELAKAAN

      Selain biaya logistik dan beban jalan, permasalahan truk ODOL lainnya adalah kecelakaan yang dipicu oleh truk ODOL. Mochamad Arifi, SH., menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung pemberantasan ODOL terlebih karena dampak ODOL adalah kecelakaan lalu lintas. “Saya mendukung pemberantasan truk ODOL. Apa yang kita lakukan hanya melaksanakan regulasi yang sudah ada sebelumnya,” tegasnya.
      Banyaknya kasus kecelakaan khususnya di jalur Lumajang-Probolinggo juga didominasi oleh truk ODOL yang abai dalam tertib berlalulintas. “Mereka ini sangat membahayakan pengguna jalan lainnya, sehingga kami terus menekankan agar keberadaan truk ODOL terus ditindak meski di tengah keterbatasan anggota,” ungkapnya.
      Apalagi dari hasil pantauan, sebagian kendaraan yang terjaring razia kondisinya banyak yang tidak  layak jalan, salah satunya ban. Kondisi semacam itu jelas sangat membahayakan. Ia menjelaskan, pelanggaran ODOL harus dikikis dari awal. Antara Dishub dan Kepolisian tentunya wajib sinergi untuk merealisasi dan melakukan penindakan secara tegas ke depan, supaya penertiban truk ODOL bisa lebih baik.
      Apalagi kendaraan truk Over Dimensi itu melanggar aturan pidana pasal 277. Hukumannya lebih kurang kurungan 1 tahun penjara kemudian denda Rp 24 juta. “Saya berharap pengusaha armada angkutan barang salah satunya pasir ini, tidak berusaha menambah dimensi dari kendaraan, karena ke depannya pasti akan kita tindak tegas,” pungkasnya.

 

 

SOPIR KERAP MEMBANDEL

      Banyaknya pelanggaran pada truk ODOL sesuaihasil pantauan Dishub Lumajang, karena sopir kerap membandel demi mengejar target setoran. Hal ini disampaikan Arie. Menurutnya petugas mendapatkan banyak pelanggaran pada kendaraan truk yang overload. Bahkan petugas juga menemukan muatan kendaraan truk yang melebihi tinggi (over dimension) lantaran dilakukan penambahan secara ilegal.

      Faktor pelanggaran lain yang kerap dilakukan oleh para sopir bandel itu adalah melintas di jalan yang bukan kelasnya. Karena sopir menghindari kemacetan di sejumlah jalur utama, atau sengaja menghindari jalan utama yang sudah rusak akibat ulahnya sendiri dengan mengambil jalan perkampungan atau tidak sesuai dengan kelasnya.
      Dampak dari praktek pelanggaran tersebut, banyak ditemukan kerusakan jalan, gorong gorong dan jembatan. Kondisi tersebut menyebabkan munculnya keluhan di masyarakat. “Petugas di lapangan sudah mengarahkan sopir untuk melewati jalan sesuai kelasnya. Dinas Perhubungan juga sudah memasang rambu petunjuk arah. Namun tetap saja setiap hari masih terjadi pelanggaran terutama pagi dan sore hari,” lanjutnya.
      Ia menambahkan, temuan seperti itu sama halnya dengan yang disampaikan penelpon atas nama Pak Bambang asal Desa Jarit, sehingga pihaknya mengucapkan banyak terimakasih dan berjanji akan inten melakukan operasi pada truk ODOL yang adadi titik-titik yang telah disebutkan tersebut. “Kami pastikan para pelanggar yang melewati jalan desa itu akan kena sanksi tilang,” tegasnya.

 

 

KENDALA PENURUNAN MUATAN

      Lokasi penurunan muatan masih menjadi persoalan serius Dishub Lumajang ketika hendak memberikan sanksi tegas kepada truk ODOL pengangkut pasir. “Kendala kami hanya pada penurunan muatan, mudah-mudahan secepatnya terminal pasir yang direncanakan Bupati bisa segera terwujud, sehingga kami bisa lebih mudah melakukan tindakan pada truk Over Dimensi itu,” ungkap Mochamad Arifi, SH.
       Pada bagian ahir dialog, dua narasumber Arie Bidayanto, SE., maupun Mochamad Arifi, SH., menyampaikan bahwa keselamatan lalulintas adalah tanggungjawab kita semua. Ia mengajak para sopir ODOL untuk jadi pelopor keselamatan pada diri sendiri degan baik, dengan mengoperasionalkan kendaraan sesuai dengan prosedur, patuhi dan hargailah pengguna jalan lainya. Sehingga kasus kerusakan jalan dan kecelakaan akibat Over Dimensi, bisa ditekan seminim mungkin.
      Dalam talkshow yang dipandu oleh Nuris Hamzah ini, cukup banyak respons dari para pendengar dan juga fans Radio Semeru FM yang disampaikan baik melalui telepon, WA maupun facebook. Salah satunya akun facebook atas nama Hery Muhlisin yang mengatakan, sangat mendukung kinerja Dinas  Perhubungan. Namun pihaknya berharap dari pihak-pihak terkait lainnya agar bisa menyesuaikan dan menstabilkan harga-harga khusus pasir agar semua bisa sejalan. "Saya rasa para supir juga igin bahkan sangat ingin sekali membawa muatan sesuai dengan aturan-aturan yang ada, namun fakta yang ada jika para supir membawa muatan sesuai aturan yang ada, mereka tidak akan mendapatkan hasil bahkan akan mendapat kerugian dengan biaya oprasionalnya", tulisnya. (YONI)


Posting Komentar

0 Komentar