DPRD MINTA PAD MENDAPATKAN PERHATIAN SERIUS



     Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009, pajak dan retribusi merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang paling penting dalam membiayai pelaksanaan pemerintahan suatu daerah. Untuk itu, pengelolaanya harus di maksimalkan, agar bisa memenuhi target yang sudah ditetukan dalam APBD.  Tahun ini, dari total APBD sebesar kurang lebih Rp 2,2 triliun, yang bersumber dari PAD  ditargetkan sekitar Rp 300 miliar.
     PAD bersumber dari beragam pajak dan retribusi, mulai dari hotel, restoran, properti,  hingga tambang pasir.  Khusus untuk PAD tambang pasir, targetnya tahun ini sebesar 37 miliar, sama dengan tahun lalu. Namun realisasinya masih jauh dari harapan. Tahun lalu perolehan PAD dari pajak dan retribusi tambang pasir hanya Rp 11 miliar. Tahun ini diperkirakan lebih berat lagi di tengah pandemi corona.
     Sorotan itu disampaikan DPRD dalam forum  Sidang Paripurna yang membacakan Rekomendasi DPRD Kabupaten Lumajang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2019, yang berlangsung pada Selasa (28/4).
     Sidang Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD dari PPP,  H. Akhmat, ST. Adapun yang membacakan rekomendasi tersebut secara bergantian dimulai dari H. Bukasan, S.Pd, MM (Wakil Ketua DPRD dari PDI Perjuangan), berlanjut ke Oktaviani, SH (Wakil Ketua DPRD dari Gerindra), dan diakhiri oleh H. Anang Akhmad Syaifuddin, S.Ag (Ketua DPRD dari PKB).

PAD PASIR

     Saat Anang membacakan rekomendasi tersebut pada bagian akhirnya, ia menegaskan bahwa  Dewan meminta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) agar segera merumuskan kebijakan terkait Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba), sehingga masalah Minerba ini bisa segera tertangani. Di samping itu, Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang juga harus mempunyai formula dalam menangani persoalan tambang, sehingga pendapatan dari sektor ini sesuai dengan yang diharapkan.
     Dewan juga mendesak agar pemerintah segera memberlakukan e-Pasir yang terintegrasi dengan smart city, juga membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pertambangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 51 Tahun 2018 yang di dalamnya jelas memerintahkan kepada pemerintah daerah dalam mengelola pasir harus melalui BUMD, kemudian menyewakan alat berat kepada penambang  serta membuat terminal stockpile. Langkah ini diharapkan bisa meminimalisir kebocoran dari sektor pajak pasir, karena selama ini tata kelolanya masih sangat kurang memadai.
     Perbaikan manajemen dan teknologi informasi tentang PAD pasir melalui tata kelola dan tata cara pemungutan pajak pasir, juga harus segera dioptimalkan. Beberapa kendala BPRD seperti penambang yang tidak taat pajak, stockpile ilegal dan penambang ilegal yang memperjualbelikan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), secepatnya harus segera diatasi. “Dengan merangkul Kejaksaan dan berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tegas Anang.
     Memberikan sanksi kepada pengusaha tambang pasir yang tidak membayar pajak, juga perlu dilakukan.  Misalnya membekukan izin tambangnya, dengan diskresi Bupati Lumajang. Selain itu, pemberian sanksi kepada sopir juga harus diterapkan. "Sopir truk pasir yang tidak ber-SKAB, harus diberhentikan dan diturunkan muatannya".

JEMPUT BOLA


     Selain persoalan pajak pasir, fasilitas infrastruktur pelayanan pasar daerah juga tidak luput dari perhatian Dewan, salah satunya soal bangunan yang layak dan nyaman. Hal tersebut menurut Dewan bisa menunjang perbaikan dalam pelayanan dan peningkatan retribusi pasar.
     Tidak kalah prospektifnya yaitu sumber pendapatan dari sektor Hotel dan Restoran. Pada dua sektor ini, Dewan menilai masih jauh dari harapan. Selama ini Hotel dan Restoran belum memberikan pendapatan yang signifikan. Sehingga Dewan mendesak BPRD untuk melakukan inovasi dalam bekerja dengan pola jemput bola kepada wajib pajak. Untuk menunjang hal tersebut , kunci utamanya adalah penggunaan Information Tecnology (IT) agar lebih mudah dalam pengawasan dan pelaksanaannya.
     Sementara itu, terkait pengelolaan keuangan daerah yang digawangi Badan Pengelola Kauangan Daerah (BPKD), Dewan mendesak agar BPKD melaksanakan kewenangannya di bidang keuangan dengan baik, termasuk melaksanakan evaluasi dan administrasi pelaporan keuangan di bidang aset daerah. Dengan cara mendata aset daerah secara rinci, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai.
     Pemerintah daerah juga perlu mendesak Bank Jatim, untuk memfasilitasi apa yang menjadi rencana yang sudah dianggarkan oleh OPD terkait. Karena Bank Jatim telah ditunjuk menjadi patner oleh pemerintah daerah,  dan daerah memiliki andil pada Bank Jatim.
     Sementara untuk Perusahaan Daereah (PD) SEMERU, Dewan meminta agar secepatnya melakukan perbaikan manajemen, agar pengelolaan keuangan atau dana yang diberikan pemerintah daerah pada perusahaan plat merah ini berfungsi dengan baik dan akuntabel. Sehingga bisa menambah pundi-pundi pendapatan bagi PAD Lumajang. Selain itu PD SEMERU diharapkan bisa merambah ke bisnis lain,  tidak terpaku hanya pada sektor beras dan pupuk saja. PD SEMERU harus bisa merambah ke dunia bisnis lain yang lebih memiliki prospek dan menjanjikan, seperti beras organik dan pasir, dengan membentuk BUMD.
     Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) juga tidak luput dari sorotan Dewan.  Pada sektor ini pemerintah daerah memiliki masalah klasik yang paling urgen dan sangat dibutuhkan masyarakat wilayah utara, yaitu air bersih. Selama ini Dewan menilai, PDAM belum bisa memberikan pelayanan maksimal atas persoalan ini, karena carut marutnya pelayanan dan realisasi di lapangan. Sehingga  Dewan meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang, rutin melakukan droping air bersih ke wilayah utara.
      Selain PDAM, Bank Pasar sudah selayaknya meberikan kontribusi pada PAD. Untuk itu perlu terobosan inovasi dan harus bangkit dari kebiasaan lama. Bank Pasar dalam pantauan Dewan kurang proaktif dan minim kontribusi kepada pemerintah. Sehingga tambahan modal sesuai anjuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera dilakukan, agar kinerjanya ke depan diharapkan bisa maksimal. Apalagi dengan adanya perubahan nama BPR menjadi BPR Lumajang, diharapkan bisa lebih familier untuk masyarakat dan memberikan sumbangan PAD yang besar pada Lumajang.
     Pada bagian lain, Dewan juga memantau kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol-PP). Apresiasi terhadap kinerja penegak Perda ini, patut diacungi jempol. Namun yang sangat disayangkan, koordinasi Satpol PP dengan jajaran samping lainya, salah satunya BPRD oleh Dewan dinilai kurang baik. Sehingga dalam menegakan Perda, seperti penertiban mining stockpile, jual beli SKAB dan penertipan angkutan pasir di jalan raya, tidak berjalan sesuai harapan.
     Selain pada sisi penegakan Perda, di rumahkanya 33 personil Satpol PP, pada bulan Januari 2019 lalu, juga menjadi masalah yang belum mendapatkan solusi.  Pasalnya nasib dari ke 33 anggota honorer yang dirumahkan itu, hingga  kini belum ada kejelasan sama sekali dari pemerintah daerah.
     Pada bagian ahir Dewan juga menyingung soal sarana prasarana untuk Sat Pol PP. Hal ini perlu ditingkatkan, agar kinerja Satpol PP bisa lebih optimal dalam menegakkan Perda.  Namun Dewan juga meminta, peningkatan sarana prasarana itu harus diimbangi dengan rasa memiliki dan peduli terhadap lingkungan kerjanya. (YONI)

Posting Komentar

0 Komentar