DEWAN CERMATI PERSOALAN DESA DAN KEPENDUDUKAN



     Urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, menjadi perhatian serus Dewan.  Hal ini terungkap ketika Dewan melangsungkan Sidang Paripurna membacakan  Rekomendasi DPRD Kabupaten Lumajang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2019, yang berlangsung pada Selasa (28/4).
     Sidang Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD dari PPP,  H. Akhmat, ST. Adapun yang membacakan rekomendasi tersebut secara bergantian dimulai dari H. Bukasan, S.Pd, M.M (Wakil Ketua DPRD dari PDI Perjuangan), berlanjut ke Oktaviani, SH (Wakil Ketua DPRD dari Gerindra), dan diakhiri oleh H. Anang Akhmad Syaifuddin, S.Ag (Ketua DPRD dari PKB).

MASALAH DESA

     Dewan meminta pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) segera mengambil langkah dan mengharuskan semua desa, untuk menggunakan Sistem Keuagan Desa (SISKEUDES).
    Dewan juga meminta Bupati Lumajang segera melakukan langkah kongkrit, terkait dengan status Tanah Kas Desa (TKD) yang mengalami persoalan pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), khususnya desa yang mengalami pergantian kepemimpinan, agar tidak terjadi konflik horizontal berkepanjangan. Ini juga sebagai langkah antisipasi Pilkades mendatang secara menyeluruh.
     Selain itu, Dewan juga menyoroti soal kekosongan perangkat desa. Hendaknya pengisian kekosongan itu dilakukan tahun ini dengan cara purna/serentak. Pemerintah harus memberikan penekanan khusus kepada Kepala Desa (Kades) terpilih, untuk tidak memberhentikan perangkat desa tanpa prosedural, sehingga tidak menimbulkan konflik baru dan menambah situasi yang tidak kondusif.
     Kemudian berkaitan dengan Dana Desa (DD) yang pencairanya ditranfer langsung dari pusat tanpa melalui pemerintah daerah, juga tidak luput dari perhatian Dewan.  Pemerintah daerah diminta mereduksi peran pembinaan dan pengawasan dengan langkah-langkah strategis, agar tidak mengurangi peran dari pemerintah daerah.  "Bagaimanapun juga, pemerintah desa berada di bawah naungan pemerintah daerah," ujar Oktaviani, SH, saat membacakan rekomendasi tersebut.
     Pada kesempatan ini, Dewan juga menghimbau DPMD bisa memberikan reward untuk desa yang berprestasi atau sudah menyelesaikan administrasi program ADD-DD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tepat sasaran. Sebaliknya pemerintah juga harus memberi sanksi atau punishment dan pendampingan khusus kepada desa yang terlambat peng-SPJ-annya.
      Terkait kinerja pemerintahan desa, Dewan memberi catatan setrategis pada masalah tanah aset desa, termasuk tanah balai desa yang belum bersertifikat. Lambatnya penanganan aset ini karena kurang maksimalnya kinerja pemerintah. Untuk itu Dewan berharap, pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga aset itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
     Di sisi lain, penggunaan, pengadministrasian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan baik itu ADD, DD maupun Bantuan Keuangan Khusus (BKK), dinilai tidak sesuai harapan, karena prosesnya banyak yang terlambat, sehingga berdampak pada pencairan ADD selanjutnya. Untuk itu Bupati diminta menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang betul-betul paten dan lengkap.
     Pemberdayaan pendamping desa yang berkualitas juga harus lebih dioptimalkan, sehingga mampu membantu kepala desa dalam hal administrasi. Hal ini karena banyak temuan dan rekomendasi dari Inspektorat yang menyatakan bahwa realisasi program yang ada di desa tidak sesuai dengan harapan. Termasuk program pembangunan, dalam hal perencanaan masih kurang profesional, karena Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang mumpuni.
     Hal ini jelas membawa dampak terhadap kualitas pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan harapan. Sehingga bangunan yang dihasilkan tidak bertahan lama dan cepat rusak. “Lebih miris lagi dalam pelaksanaan program di lapangan, Kades malah mendominasi pelaksanaan proyek atau program dan tidak berkoordinasi dengan tim pelaksana (Timlak). Ini yang harus dirubah,” tegas Oktaviani, SH.

LAYANAN DUKCAPIL

     Pada bagian lain, DPRD memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Lumajang, terkait pelayanan administrasi yang sudah dijalankan dengan optimal.  Meskipun demikian, Dewan tetap meminta adanya peningkatan pelayanan kecepatan, keakuratan data dan pelayanan yang lebih baik, efektif dan efisien.
     Dispendukcapil diharapkan bisa lebih pro aktif jemput bola, melakukan perekaman kepada warga yang kurang aktif, berkoordinasi dengan kecamatan dan pemerintah desa, sekaligus lebih mengefektifkan penggunaan mobil pelayanan e-KTP keliling di desa-desa. Karena dari data yang diterima Dewan, masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 52.488 (6,05%), Kepala Keluarga (KK) 321.637 dan akte kelahiran 74.210 (25,32%).
     Belum lagi terkait persoalan pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) yang selama ini masih dilakukan di Dispendukcapil. Ke depan harus bisa menjangkau masyarakat yang ada di pelosok desa. Begitu pula dengan pelayanan akte kematian, pemerintah harus megambil langkah strategis, cepat, terstruktur, massif dan sistematis. Sehingga ada sinergitas dengan administrasi kependudukan yang lain seperti KK dan KTP, agar cepat diperbarui. Ini memudahkan Dinas Sosial (Dinsos) dalam memberikan santunan kematian.
     Pada kesempatan ini Dewan juga meminta, pendataan dinamis kependudukan atau updating e-KTP, KK dan Akte Kelahiran, juga harus dilaksanakan secara terus menerus setiap waktu. (YONI)

Posting Komentar

0 Komentar