DEWAN MINTA PEMKAB SERIUS TANGANI BIDANG PERTANIAN, PARIWISATA DAN INFRASTRUKTUR


      Penyelenggaraan urusan pertanian yang ditangani Dinas Pertanian, mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Lumajang. Hal ini terungkap ketika Dewan melaksanakan Sidang Paripurna yang membahas Rekomendasi DPRD Kabupaten Lumajang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2019, yang berlangsung pada Selasa (28/4) pekan lalu, di Gedung DPRD Lumajang, di Kawasan Wonorejo Terpadu (KWT).
      Sidang Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD dari PPP, H. Akhmat, ST. Adapun yang membacakan rekomendasi tersebut secara bergantian dimulai dari H. Bukasan, S.Pd, MM (Wakil Ketua DPRD dari PDI Perjuangan), berlanjut ke Oktaviani, SH (Wakil Ketua DPRD dari Gerindra), dan diakhiri oleh H. Anang Akhmad Syaifuddin, S.Ag (Ketua DPRD dari PKB).

PADI DAN PUPUK ORGANIK
      Dewan berpendapat, Dinas Pertanian selaku leading sektor dari pengembangan padi organik, harus bisa bersinergi dengan dinas terkait lainnya, untuk meningkatkan pendapatan pertanian yang bekecipung di pengembangan padi organik. Karena kebutuhan beras organik di Lumajang sangat besar, namun belum diimbangi dengan ketersediaan benih padi organik yang benar-benar organik.
      Selain itu, harga beras organik juga mendapat sorotan Dewan, karena sejauh ini harganya masih dinilai murah. Hal ini berdampak pada penghasilan petani yang sampai saat ini belum bisa terangkat dari penanaman padi organik. Oleh karena itu, Dewan mendorong Dinas Pertanian Lumajang, bisa memfasilitasi kebutuhan petani, mulai dari proses pembenihan padi organik sampai dengan pemasaran yang dilakukan petani. Bahkan tidak berhenti hanya di situ saja, Dewan meminta Dinas  Pertanian ikut mengawal proses packanging, sehingga bisa terlihat menarik dan layak jual.
Selain persoalan tanaman organik, pada kesempatan ini Dewan juga mengajak Dinas Pertanian memperhatikan betul terkait kesuburan tanah. Karena dengan menjaga unsur hara pada tanah, kualitas tanaman akan terjamin dengan baik.
       Oleh karena itu, Dinas Pertanian diharapkan bisa bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna memproduksi pupuk organik. Selain itu Dinas Pertanian juga diharapkan dapat bekerja sama dengan perusahaan pengelola sampah, agar bisa memproduksi pupuk organik yang bersetandar SNI, dengan memanfaatkan sampah yang terkumpul di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang ada di Lempeni, apalagi TPA itu milik Pemerintah Daerah.
      “Dengan memproduksi pupuk organik sendiri, pemerintah bisa menuntaskan penginputan data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), sehingga kebutuhan petani soal pupuk organik bisa segera terpenuhi, sesuai dengan data yang tercantum di kelomok tani,” ungkap Wakil ketua DPRD Lumajang Oktaviani, SH., ketika membacakan Rekomendasi DPRD Kabupaten Lumajang.

PENGEMBANGAN POTENSI PARIWISATA
      Terkait penyelenggaraan urusan pariwisata, meskipun pariwisata yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara langsung, setidaknya bisa meningkatkan perputaran ekonomi untuk masyarakat dari sektor lainnya.
Promosi pariwisata bisa dilakukan dengan menggunakan media sosial (youtuber) dengan beaya yang terjangkau, tetapi memiliki efek yang luar biasa, dengan memperhatikan sasaran penikmat youtuber. Selain itu Dinas Pariwisata juga harus menyediakan informasi terkini terkait pariwisata, untuk bisa di-update secara online oleh semua hotel yang ada di Lumajang.
      Dewan berharap Dinas Pariwisata bisa mengaktifkan kembali Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) yang ada di Lumajang guna mendukung program pariwisata. Selain itu, sinergitas dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga harus dioptimalkan, guna mendukung terwujudnya prioritas Kabupaten Lumajang untuk menjadikan kawasan wisata Ranupani sebagai salah satu destinasi wisata unggulan.
      Di samping itu, Dewan juga mendesak agar pemerintah segera meyelesaikan perjanjian kerjasama degan perusahaan daerah setempat yang berpotensi untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata, seperti PTPN Kertowono, Pabrik Gula (PG) Jatiroto dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
      Dewan juga mengharapkan Dinas Pariwisata bisa membuat even tahunan yang bisa mengkombinasikan promosi pariwisata beserta budaya yang ada di masing-masing kecamatan, seperti di Ranu Klakah dengan budaya kerapan sapinya dan kuliner lokal lainnya.
Sementara itu untuk mewujudkan potensi pariwisata pantai dan berbasis pada produk perikanan atau kampung ikan, Dinas Perikanan sebagai OPD terkait diharapkan bisa memberikan pembinaan dan fasilitas mulai dari pembibitan, pemerliharaan dan pemasaran, dengan melakukan survei dahulu terkait ketahanan jenis ikan tertentu di wilayah tertentu. “Sehingga bantuan bibit yang diberikan oleh pemerintah bisa berkelanjutan,” ungkapnya.

PERBAIKAN INFRASTRUKTUR
      Pada bagian lain, Dewan juga menyoroti soal penyelenggaraan urusan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR). Jalan antardesa yang menjadi tanggung jawab kabupaten, harus segera terselesaikan dengan baik, salah satunya di Desa Jenggrong, Desa Penawungan, Desa Alun-Alun Kecamatan Ranuyoso dan Desa Sombo Kecamatan Gucialit.
      Selama ini OPD cenderung menyerahkan seluruh perencanaan pembangunan kepada pihak perencana yang notabene tidak pernah turun langsung ke lokasi kegiatan pembangunan, sehingga hasilnya tidak sesuai harapan. Untuk itu, diperlukan keaktifan OPD dalam proses perencanaan. “Karena pada dasarnya OPD-lah yang mengetahui kebutuhannya,” kata Wakil Ketua DPRD Lumajang H. Bukasan, S.Pd. M.M., saat membacakan Rekomendasi DPRD Kabupaten Lumajang.
Dewan mencontohkan, pembangunan jembatan gantung yang ada di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro yang menghubungkan Desa Sumberwuluh dengan Desa Bondeli. Panjang jembatan yang dibutuhkan 140 meter, sedangkan sesuai informasi yang diterima Dewan dari Dinas PU-TR, pemerintah pusat hanya mampu menyediakan bantuan jembatan dengan bentangan sepanjang 120 meter. “Oleh karena itu harus dilakukan permintaan secara khusus ke pemerintah Pusat, agar hasilnya sesuai,” imbuhnya.
       Selain itu, jalan poros desa (JPD) yang merupakan jalan desa, ketika desa mengalami kekurangan finansial untuk melakukan perbaikan, maka Dinas PU-TR perlu mengambil alih proses perbaikannya, meskipun diketahui jalan tersebut kewenangan daerah. (YONI)

Posting Komentar

0 Komentar