DAMPAK CORONA, NASIB BURUH HARUS MENDAPAT PERHATIAN SERIUS



      Selama pandemi virus corona (covid-19) berlangsung, sudah ada 478 karyawan di Lumajang yang dirumahkan. Sedangkan jumlah karyawan yang sudah di-Putus Hubungan Kerja (PHK), tercatat sudah ada 9 orang dari tiga perusahaan.
      "Jumlah itu yang lapor kepada kita, sehingga kita tidak bisa memperkirakan jumlah yang sebernarnya berapa," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lumajang Drs. Suharwoko, M.Si, ketika menjadi narasumber di Program Lumajang Hari Ini (LHI) Radio Semeru FM pada Jum’at (8/5) sore.
      Hadir pula dalam acara tersebut, Ketua DPRD Lumajang H. Anang Akhmad Syaifuddin, S.Ag, dan Ketua DPC SPSI Lumajang Drs. Sri Sumarliani, M.M. Tema yang diusung dalam perbincangan tersebut adalah "Peran dan Problematika Buruh". Tema ini dibagas dalam rangka May Day (Hari Buruh) Internasional 1 Mei 2020.
      Suharwoko menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat kepada semua perusahaan yang ada di Lumajang, agar mereka melaporkan dengan cepat ketika melakukan PHK. Ini dilakukan, untuk mengetahui jumlah pekerja yang terdampak pandemi corona, baik dalam bentuk PHK atau yang dirumahkan.
      "Kalau yang dirumahkan itu hanya berhenti sementara. Jika yang bersangkutan belum bekerja di tempat lain, kemudian perusahaan kembali normal, karyawan yang dirumahkan itu, akan dipanggil lagi untuk bekerja. Ini bedanya dengan PHK," jelasnya.
      Dari data yang ada di Disnakertrans Lumajang, perusahaan yang merumahkan karyawannya di antaranya restaurant, rumah makan, pabrik kayu dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). "Kita paham situasi saat ini, sehingga kebijakan merumahkan karyawan dilakukan. Semoga keadaan ini segera berakhir, agar karyawan bisa dipanggil untuk bekerja kembali," harapnya.
      Saat ini pihaknya terus melakukan pendataan dan melaporkan karyawan yang dirumahkan atau di PHK kepada Dinas Sosial (Dinsos). “Kami berharap mereka yang dirumahkan atau di PHK, bisa mendapat bantuan dari Dinsos, karena mereka terdampak corona,” harapnya.
      Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Lumajang, Dra. Sri Sumarliani, M.M., mengatakan, dalam memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2020, DPC SPSI Lumajang, dalam kurun 5 tahun belakangan ini sudah tidak lagi melakukan aksi demo atau turun jalan.
      Tahun ini misalnya, para buruh malah menggelar aksi Donor Darah, bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lumajang. “Meskipun sejarah May Day kelam, dalam beberapa tahun ini, kami merayakannya tidak dengan aksi demo, tetapi dengan kegiatan positif, seperti donor dan memberikan bantuan sembako untuk buruh terdampak corona,” ungkap Sri Sumarliani.
      Pihaknya tetap menaati anjuran pemerintah, untuk tidak mengadakan kegiatan yang bersifat mendatangkan massa banyak dan berkumpul. Oleh karena itu, peserta pendonor dilakukan secara bertahap dan bergelombang . Sementara untuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), mereka mendukung kegiatan ini dengan memberikan sembako kepada buruh yang terdampak virus corona.

KAPITALISME DAN SOSIALISME
      Sementara Ketua DPRD Lumajang H. Anang Akhmad Syaifuddin, S.Pd, M.M mengatakan, problem yang selalu ada jika berbicara May Day adalah adanya dua ideologi besar yaitu kapitalisme dan sosialisme.
      Menurut Anang, kapitalisme adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian. Dalam sistem ini, pemerintah bisa turut ambil bagian, untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian, namun pemerintah juga bisa tidak ikut campur dalam urusan tersebut.
      Dalam perekonomian kapitalisme setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis, untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. “Semua orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara,” jelasnya.
      Sementara untuk sosialisme adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan cukup besar kepada setiap orang, untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, tetapi dengan campur tangan pemerintah.
      “Sistem ekonomi sosialisme adalah suatu sistem ekonomi dengan kebijakan atau teori yang bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih baik, dengan tindakan otoritas demokratisasi terpusat dan perolehan produksi lebih baik,” ungkapnya.
      Dia berpendapat, negara harus bisa hadir untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakatnya yang berjibaku di dua ideologi tersebut. “Agar harapan buruh untuk hidup layak bisa segera terwujut,” harap Anang.

UPAH DAN JAM KERJA
       Kepala Disnakertrans Lumajang Suharwoko berharap, perusahaan di Lumajang dapat membayar pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan. Ia menjelaskan, perusahaan yang tidak membayar pekerjanya sesuai UMK akan ditindak oleh Pengawas Disnaker Provinsi.
“Kita tidak berhak melakukan pengawasan, apalagi menindak, karena tugas kita sebatas pembinaan dan tindakan preventif saja," ungkapnya.
Besaran UMK, ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "Kita sudah melalui prosedur, telah survei ke pasar, akhirnya diperoleh KHL Lumajang yang sesuai. Itu adalah kebutuhan hidup layak di Lumajang, berpijak pada PP. 78 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kita sudah sesuai dengan itu dan sesuai dengan yang kitausulkan, karena sudah di atas KHL,” ujarnya.
       Sementara itu, DPC SPSI Lumajang Dra. Sri Sumarliani, M.M., menyampaikan, kenaikan UMK Lumajang sebesar Rp1.982.000 tersebut, telah sesuai dengan harapan, karena sudah di atas KHL Lumajang. Bahkan ketika dirinya ditanya Ketua DPRD Lumajang H. Anang Akhmad Syaifuddin, S.Ag., terkait dengan apakah bisa SPSI memastikan UMK Lumajang tersebar merata disemua perusahaan? Menjawab pertanyaan tersebut, Sri Sumarliani mengatakan, UMK Lumajang sudah sesuai. “Kami bisa memastikan UMK kita sudah sesuai, karena kita memonitornya secara rutin dua minggu sekali ke perusahaan yang serikat pekerjanya tergabung di SPSI,” ungkapnya.
      Sementara itu untuk serikat pekerja yang tidak tergabung di SPSI, masih kata Sri Sumarliani, pihaknya mengaku kesulitan untuk memonitornya, karena keterbatasan akses, “Untuk yang di luar kami, ini yang menjadi kendala, sehingga kami sulit untuk memantaunya,” imbuhnya.


THR HARUS DI CAIRKAN
      Di tengah pandemi virus corona, banyak karyawan yang menghawatirkan keberlangsungan pekerjaannya. Termasuk kekhawatiran tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini mengemuka di WA Radio Semeru FM, saat berlangsung dialog interaktif di Program LHI.
      Namun Ketua DPC SPSI Lumajang, Dra. Sri Sumarliani, M.M., menjawab, para karyawan bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran Pembayaran THR Karyawan. “Surat Edaran (SE) nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 dalam perusahaan di masa pandemi corona,” ungkapnya.
      Edaran ini, mengatur mekanisme pencairan THR 2020 bagi karyawan. Kabar buruknya, perusahaan yang terdampak covid-19 dan tidak mampu bayar THR 2020 bisa menundanya. “Perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara tepat waktu, perlu melakukan dialog terlebih dahulu, agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya,” jelasnya.
      Sementara itu Kepala Disnakertrans Lumajang, Drs. Suharwoko, M.Si., mendorong, perusahaan untuk tetap membayar THR karyawan meski di tengah pandemi virus corona. “Tunjangan disesuikan dengan kondisi keuangan perusahaan,” jelasnya.
      Seluruh perusahaan harus tetap mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapat sanksi. “Perusahaan yang tetap beroperasi harus membayar THR karyawan,” tegasnya.
      Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Lumajang H. Anang Akhmad Syaifuddin, S.Ag., menyampaikan besaran THR yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawanya merupakan hal yang kecil, jika perusahaan tersebut sudah lama beroprasi di Lumajang.
       Namun dalam kondisi pandemi virus corona seperti sekarang ini, dirinya juga memaklumi, jika ada perusahaan yang masih keberatan dan ingin mengajukan penangguhan THR. Karena dampak dari musibah ini sudah merambah luas, hingga ke perusahaan termasuk yang ada di Lumajang.
       "Kita maklumi lah, kondisi sekarang memang seperti ini, siapa yang mengira kalau akan terjadi wabah. Namun demikian, saya tetap meminta agar perusahaan yang akan mengajukan penangguhan THR, harus melalui mekanisme yang sudah ditentukan oleh pemerintah," pungkasnya.
       Dalam Talkshow yang dipandu oleh Hariyanto, S.Pd ini, cukup banyak respons dari para pendengar dan juga fans Radio Semeru FM yang disampaikan baik melalui telepon, WA maupun facebook. Salah satunya seperti yang disampaikan M. Ali Ridho, menurutnya di Yosowilangun masih ada perusahaan menggaji karyawannya dibawah UMK dan tanpa jaminan untuk tenaga kerjanya. (YONI)

Posting Komentar

0 Komentar