TUMPANG TINDIHNYA REGULASI PUSAT, MENJADI KENDALA PENYALURAN BLT TERDAMPAK CORONA


      Sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020, desa harus melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara transparan untuk mengantisiapsi dampak pandemi virus corona (covid-19). Namun realita di lapangan, banyak desa yang kebingungan akibat semrawutnya aturan pusat yang terus berubah-ubah, sehingga menjadi kendala bagi desa untuk segera menyalurkan bantuan kepada warga terdampak corona.
      Pertautan pendapat tersebut mengemuka di Program Lumajang Hari Ini (LHI) Radio Semeru FM Senin (4/5) lalu. Narasumber yang hadir dalam Program LHI sore itu adalah, Wakil Ketua DPRD Lumajang dari Partai GERINDRA Oktaviani, SH., Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Suhanto, SH., Sekretaris AKD H. Tupin dan Kepala Seksi Penataan Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang Ahmad Hanum. Tema yang diusung dalam dialog sore itu adalah "Transparansi Penyaluran BLT di Tengah Pandemi Corona".
      Dalam tindak lanjutnya, Kemendes PDTT telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. “Baru saja program tersebut akan kita jalankan, sudah ada lagi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020, terus kita ini harus bagaimana,” keluh Ketua AKD Lumajang Suhanto.
Semerawutnya aturan pusat ini cukup berdampak bagi desa, pasalnya belum tuntas proses pendataan yang dilakukan oleh desa, sudah ada aturan baru lagi, sebagai pedomannya, “Yang tau kondisi di desa itu kita, kalau seperti ini prosesnya, terus kapan warga terdampak corona mendapat bantuan. Kalau ini terus berlarut-larut, otomatis ya kita yang akan kena imbasnya,” imbuhnya.
      Pihaknya ingin semua pihak mengerti kondisi di desa, ini dilakukan agar proses pembagian BLT tidak carut-marut, “Sebelum dana tersebut dibagikan, kami harus melakukan Musyawarah Desa (Musdes) itu wajib kita lakukan. Kemudian data yang mendapatkan bantuan juga akan kita pampang di kantor desa atau lokasi setrategis lainnya. Ini untuk menekan carut-marutnya proses pendataan dan pembagian,” ungkapnya.
      Hal senada juga dikatakan Sekretaris AKD Lumajang H. Tupin. Semua warga yang domisilinya sesuai dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), jelas akan mendapatkan bantuan, selama yang bersangkutan memenuhi kreteria utuk mendapat BLT terdampak corona. “Sesuai surat Bupati, pendataan kita lakukan mulai dari RT/RW. Insyaallah dengan langkah ini, tidak akan ada yang terlewatkan,” jelas Tupin.
      Ia menambahkan, data yang sudah diambil dari RT/RW, kemudian akan disaring kembali oleh pihak desa, guna menyesuikan alokasi anggaran yang ada. Contoh proses di Desa Wonokerto Kecamatan Gucialit misalnya, data yang sudah masuk dari RT/RW sebanyak 196 KK, setelah dilakukan penghitungan ulang ternyata warga yang layak dan sesuai dengan kemampuan anggaran desa, hanya 105 KK.
      Terkait program BLT Dana Desa, sasaran penerima BLT paling utama adalah keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). “Dari data tersebut, masih akan kita padukan lagi dengan data penerima bantuan lainnya. Ini dilakukan, karena data dari pemerintah pusat banyak yang tumpang tindih,” keluhnya.
      Lalu bagaimana mekanisme pendataan dan penyaluran program BLT Dana Desa, Kepala Seksi Penataan Desa DPMD Lumajang Ahmad Hanum mengatakan, pengawasan proses pencairan dana desa, hendaknya menjadi fokus utama dalam mengawal BLT desa. Kecepatan proses menjadi urgen karena paling tidak BLT desa harus diterima oleh masyarakat rentan atau terdampak covid-19 di desa sebelum efek pandemi tersebut menjadi semakin berat.
      Aspek ketepatan lainnya yang harus dijaga adalah, kriteria dan syarat penerima bantuan langsung tunai versi dana desa. Ketepatan penetapan target sasaran bantuan langsung tunai dana desa, akan menjadi kunci sukses program ini. “Secara regulasi, ini hal baru, sehingga komunikasi dengan Dinas Sosial harus terus kita lakukan,” jelasnya.
      Pelibatan aparat pada pemerintah kecamatan dan pendamping desa, masih kata Ahmad Hanum, bisa menjadi solusi dalam mengawal validasi penerima BLT desa. Pemerintah juga bisa menggandeng kelompok masyarakat internal desa, untuk mensupervisi proses pendataan warga terdampak, agar kegiatan penyaluran BLT bisa menjadi sebuah program yang partisipatif.

MAJU KENA MUNDUR KENA
      Semrawutnya dasar hukum pembagian BLT terdampak corona, membuat kepla desa (Kades) serba salah. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Lumajang Oktaviani, SH. Banyaknya bantuan dari pemerintah pusat dengan berbagai bentuk dan sumber tersebut, sangat menyulitkan desa untuk memilahnya. Hal ini menjadi persoalan yang kerap terjadi di tataran bawah. “Terkait program BLT ini, kepala desa mau maju kena mundur pun juga kena,” ungkap Oktaviani.
      Melihat beratnya beban desa, Oktaviani berharap, pemerintah daerah melalui DPMD, bisa intens memberikan pendampingan dan juga pengawasan, agar realisasi di lapangan tidak menyimpang, terutama proses Musdes dan proses pencairan dana desa. “Saya berharap semua desa bisa melakukan Musdes dengan transparan, kalau tidak ya jelas akan rame. Kemudian pencairan BLT DD harus dikawal betul oleh DPMD,” pintanya.
      Menyikapi pernyataan Oktaviani, Kepala Seksi Penataan Desa DPMD Lumajang Ahmad Hanum menjelaskan, proses pendampingan oleh DPMD sudah berjalan dengan baik. Ini dilakukan agar tidak terjadi kekacauan data di setiap desa. “Untuk Musdes sendiri sudah banyak desa yang melakukan,” jelasnya.
      Sementara untuk alokasi anggaran pun demikian, hanya saja proses di lapangan yang perlu dilakukan pengawasan dan pendampingan, karena persoalan yang muncul di desa cukup komplek. “Banyak persoalan di desa, akibat tumpang tindihnya aturan dan data dari pusat, membuat kepala desa ada yang menunda prosesnya, karena takut ada aturan baru lagi dari pusat,” ungkapnnya.
      Di tempat yang sama Ketua AKD Lumajang Suhanto, SH., meminta kepada pemerintah pusat untuk sepenuhnya menyerahkan proses pendataan pada desa, “Serahkan sepenuhnya kepada kami, untuk mengatur masyarakat. Karena bagaimanapun dampak sosialnya dan dampak-dampak lainya, yang lebih tau dan paham lokasi ya kami,” jelasnya.
      Pihaknya juga sangat menyayangkan terkait dengan regulasi dari pemerintah pusat yang ia ibaratkan dengan orang tidur, belum nyenyak tidur miring sudah harus tengkurep. Kondisi ini yang membuat desa kebingungan, sehingga Musdes hampir di semua desa berjalan sangat lambat. “Regulasi pusat itu baru setengah kita baca sudah berubah lagi, baru tuntas dibaca aturannya, kemudian ganti lagi. Ini yang membingungkan kita yang di lapangan,” keluhnya.

BLT HARUS TEPAT SASARAN
      Di tengah pandemi corona, banyak masyarakat yang merasa kesulitan ekonomi. Untuk itu masyarakat berharap penyaluran BLT tidak seperti penyaluran PKH. Hal ini terungkap ketika Arifin asal Desa Mojo Kecamatan Padang dan Yahya asal Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun, menyalurkan aspirasinya melalui telpon di Program LHI Radio Semeru FM.
      Mereka menilai, pendataan PKH banyak yang tidak sesuai harapan. Masyarakat yang selayaknya dapat bantuan malah tidak mendapatkan haknya, sementara yang rumahnya bagus dan ekonominya mapan, malah mendapatkan bantuan PKH. “Kami berharap ada pengawalan maksimal dari pendataan BLT agar tidak seperti PKH, karena di RT kami misalnya, tidak terdata semua, padahal warga miskinya banyak,” ungkap Yahya yang nama aslinya Jiono melalui telpon.
      Melihat kondisi seperti ini Oktaviani, SH berharap, desa gencar menggelar Musyawarah Dusun (Musdus). Ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam pendataan seperti yang disampaikan Pak Yahya. “Tolong DPMD segera melakuan pendampingan agar kasus seperti di Wotgalih dan Mojo tadi, tidak terus terjadi,” harapnya.
      Pada kesempatan ini pihaknya juga mengajak kepada koleganya di Dewan untuk ikut serta mensuport kinerja desa agar lebih optimal. Diakui, desa sudah berupaya maksimal, namun realitanya pemerintah pusat yang tidak siap melaksanakan. Pasalnya regulasi yang di turunkan untuk penyaluran dana BLT ini, kerap tumpang tindih dengan regulasi awal.
      Dalam Talkshow yang dipandu oleh Hariyanto, S.Pd ini, cukup banyak respons dari para pendengar dan juga fans Radio Semeru FM yang disampaikan baik melalui telepon, WA maupun facebook. (YONI)


Posting Komentar

0 Komentar