Lumajang, Suara Semeru – Dewan Pengupahan Kabupaten Lumajang mulai membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2027. Dalam pembahasan awal yang digelar di Ruang Berlian, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, disepakati rentang nilai alfa sebesar 0,6 hingga 0,7 persen sebagai bahan perhitungan pada rapat lanjutan.
Pembahasan tersebut difokuskan pada penentuan nilai alfa
yang menjadi salah satu parameter dalam perhitungan usulan UMK 2027. Namun,
besaran upah minimum yang akan diusulkan belum dapat ditentukan karena data
pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari pemerintah pusat masih menunggu
penerbitan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan,
S.E., M.M., mengatakan rapat tersebut menghasilkan kesepahaman awal terkait
rentang nilai alfa yang akan dibahas lebih lanjut.
"Rapat kali ini sudah ada putusan, walaupun keputusan
itu perlu tindak lanjut di rapat koordinasi lanjutan," ujar Subechan, Jum’at
6 Nopember 2026.
Menurutnya, penentuan nilai alfa perlu dibahas terlebih
dahulu sembari menunggu data pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang menjadi
indikator perhitungan UMK.
"Dalam pembahasan ini, kita menyepakati rentang alfa
0,6 persen sampai 0,7 persen untuk digunakan sebagai bahan perhitungan pada
rapat lanjutan," jelasnya.
Rapat Dewan Pengupahan tersebut melibatkan empat unsur,
yakni pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
Unsur pemerintah diwakili Dinas Tenaga Kerja, Dinas
Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM, Badan Pusat Statistik (BPS),
serta BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang.
Sementara unsur pengusaha melibatkan Asosiasi Pengusaha
Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Dari unsur
pekerja hadir perwakilan SP BUN PT SGN PG Djatiroto dan Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (SPSI).
Adapun unsur akademisi diwakili STIH Jenderal Sudirman,
Universitas Lumajang (UNILU), dan ITB Widya Gama.
Dewan Pengupahan Kabupaten Lumajang selanjutnya akan
menggelar rapat koordinasi lanjutan setelah pemerintah pusat menerbitkan data
pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Data tersebut akan menjadi bahan dalam proses perhitungan
sebelum Dewan Pengupahan merumuskan usulan besaran UMK Kabupaten Lumajang tahun
2027. (yon)

0 Komentar