BERPURA-PURA KENAL PEMILIK, PELAKU CURANMOR RX KING DI LUMAJANG DITANGKAP DI SITUBONDO

Lumajang, Suara Semeru – Seorang pria berinisial SAK (41), terduga pelaku pencurian sepeda motor Yamaha RX King milik warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, ditangkap Satreskrim Polres Lumajang di wilayah Kabupaten Situbondo.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan sejumlah satuan kepolisian lintas daerah. SAK diamankan saat melintas di sekitar Pos Polisi Baluran, Situbondo, bersama sepeda motor yang diduga hasil curian.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Lumajang, IPDA Eko Budi Laksono, menjelaskan, pencurian bermula saat sepeda motor Yamaha RX King milik korban terparkir di depan sebuah toko sepeda listrik di Kecamatan Yosowilangun.

Saat hendak membawa kendaraan tersebut, pelaku sempat dipergoki seorang saksi. Namun, SAK diduga mengelabui saksi dengan mengaku sebagai teman pemilik sepeda motor.

Karena tidak menaruh curiga, saksi tidak menghalangi pelaku. Saat itu, sepeda motor tidak dapat dinyalakan karena kehabisan bahan bakar sehingga pelaku menuntunnya sekitar 50 meter ke arah selatan untuk mencari bensin.

"Pelaku sempat ditegur saksi, namun mengaku sebagai teman korban sehingga saksi tidak curiga. Karena sepeda motor tidak bisa dihidupkan akibat kehabisan BBM, pelaku kemudian menuntunnya sekitar 50 meter untuk mencari bensin," jelas IPDA Eko, Jum’at 6 Nopember 2026.

Setibanya di sebuah kios, pelaku membeli bensin sebanyak dua liter untuk mengisi tangki sepeda motor. Namun, setelah mengisi bahan bakar, pelaku justru langsung melarikan diri tanpa membayar kepada pemilik kios.

"Setelah mengisi bensin tanpa membayar, pelaku langsung menghidupkan sepeda motor dan melanjutkan perjalanan ke arah selatan menuju wilayah Kabupaten Jember," ungkapnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Pengejaran juga melibatkan koordinasi dengan tim Resmob Polresta Banyuwangi dan Polres Situbondo.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah SAK berhasil diamankan di sekitar Pos Polisi Baluran, Kabupaten Situbondo. Saat ditangkap, tersangka diketahui sedang mengendarai Yamaha RX King yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

"Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil pencurian saat melintas di jalan raya," beber IPDA Eko.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

Atas perbuatannya, SAK disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus pencurian kendaraan bermotor, termasuk aksi pelaku yang berpura-pura mengenal pemilik kendaraan. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar