Lumajang, Suara Semeru – Seorang pria berinisial SAK (41), terduga pelaku pencurian sepeda motor Yamaha RX King milik warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, ditangkap Satreskrim Polres Lumajang di wilayah Kabupaten Situbondo.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan
serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan sejumlah satuan kepolisian
lintas daerah. SAK diamankan saat melintas di sekitar Pos Polisi Baluran,
Situbondo, bersama sepeda motor yang diduga hasil curian.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Lumajang, IPDA Eko Budi Laksono,
menjelaskan, pencurian bermula saat sepeda motor Yamaha RX King milik korban
terparkir di depan sebuah toko sepeda listrik di Kecamatan Yosowilangun.
Saat hendak membawa kendaraan tersebut, pelaku sempat
dipergoki seorang saksi. Namun, SAK diduga mengelabui saksi dengan mengaku
sebagai teman pemilik sepeda motor.
Karena tidak menaruh curiga, saksi tidak menghalangi pelaku.
Saat itu, sepeda motor tidak dapat dinyalakan karena kehabisan bahan bakar
sehingga pelaku menuntunnya sekitar 50 meter ke arah selatan untuk mencari
bensin.
"Pelaku sempat ditegur saksi, namun mengaku sebagai
teman korban sehingga saksi tidak curiga. Karena sepeda motor tidak bisa
dihidupkan akibat kehabisan BBM, pelaku kemudian menuntunnya sekitar 50 meter
untuk mencari bensin," jelas IPDA Eko, Jum’at 6 Nopember 2026.
Setibanya di sebuah kios, pelaku membeli bensin sebanyak dua
liter untuk mengisi tangki sepeda motor. Namun, setelah mengisi bahan bakar,
pelaku justru langsung melarikan diri tanpa membayar kepada pemilik kios.
"Setelah mengisi bensin tanpa membayar, pelaku langsung
menghidupkan sepeda motor dan melanjutkan perjalanan ke arah selatan menuju
wilayah Kabupaten Jember," ungkapnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres
Lumajang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan
pelaku. Pengejaran juga melibatkan koordinasi dengan tim Resmob Polresta
Banyuwangi dan Polres Situbondo.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah SAK
berhasil diamankan di sekitar Pos Polisi Baluran, Kabupaten Situbondo. Saat
ditangkap, tersangka diketahui sedang mengendarai Yamaha RX King yang diduga
merupakan kendaraan milik korban.
"Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda
motor hasil pencurian saat melintas di jalan raya," beber IPDA Eko.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke
Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh
penyidik Satreskrim.
Atas perbuatannya, SAK disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan
kewaspadaan terhadap berbagai modus pencurian kendaraan bermotor, termasuk aksi
pelaku yang berpura-pura mengenal pemilik kendaraan. Warga juga diminta segera
melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan indikasi tindak
pidana di lingkungan sekitar. (yon)

0 Komentar