Lumajang, Suara Semeru — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lumajang tidak hanya berbicara soal makanan sampai ke tangan penerima manfaat. Di balik satu porsi makanan, terdapat rantai pengawasan yang harus berjalan sejak bahan pangan diolah di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kualitas air diperiksa, kebersihan lingkungan dijaga, makanan didistribusikan, hingga dikonsumsi penerima manfaat.
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana (Dinkes-P2KB) Kabupaten Lumajang menegaskan, pengawasan keamanan
pangan dilakukan berlapis. Namun, penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
(SLHS) bukan berarti pengawasan berhenti.
Penyehatan Lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit (P2P) Dinkes-P2KB Kabupaten Lumajang, Arie Risdiyanti, mengatakan
pengawasan tetap dilakukan setelah dapur SPPG beroperasi.
“Leading sector pengawasan tetap di Tim Satgas yang diketuai
Pak Sekda. Masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi sesuai kewenangannya,”
ungkapnya, Rabu 7 Oktober 2026.
Menurutnya, SPPG yang telah memperoleh SLHS tetap wajib
mempertahankan standar higiene dan sanitasi selama menjalankan pelayanan.
Artinya, sertifikat tersebut bukan garis akhir, melainkan standar yang harus
terus dipenuhi selama dapur memproduksi makanan untuk masyarakat.
Karena itu, pengelola SPPG dan koordinator wilayah telah
mendapatkan sosialisasi mengenai pengawasan pascaoperasional dan setelah
penerbitan SLHS.
Di tingkat internal, pengelola SPPG diwajibkan melakukan
monitoring kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP). Pengawasan
mencakup suhu makanan, kondisi peralatan, alat pendingin, kebersihan ruangan
hingga pengelolaan sampah.
Titik krusialnya ada pada konsistensi. Standar keamanan
pangan tidak cukup hanya dipenuhi ketika pemeriksaan awal dilakukan. Kondisi
dapur, peralatan, suhu makanan dan kebersihan harus tetap terjaga setiap hari
ketika makanan diproduksi dan didistribusikan.
Pengawasan juga tidak hanya mengandalkan pemeriksaan visual.
SPPG diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium secara mandiri setiap tiga
bulan. Pemeriksaan meliputi kualitas air secara mikrobiologi dan kimia serta
pemeriksaan terhadap pangan.
Pengelola juga diwajibkan melakukan asesmen mandiri melalui
Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Langkah ini untuk melihat kondisi
lingkungan dapur sekaligus memastikan rekomendasi yang diberikan setelah
penerbitan SLHS benar-benar ditindaklanjuti.
Di sisi lain, pemerintah daerah melakukan pengawasan
eksternal melalui Dinkes-P2KB bersama Puskesmas. IKL dilakukan berkala dengan
rentang satu hingga tiga bulan sekali.
Pelaksanaannya dilakukan bertahap sesuai jadwal dan
kapasitas masing-masing Puskesmas.
Namun, pengawasan tidak berhenti pada inspeksi yang telah
dijadwalkan. Surveilans kualitas air minum dan pangan juga dilakukan dengan
pengambilan sampel secara acak.
Waktu pemeriksaan tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada
pengelola SPPG. Cara ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran kondisi kualitas
air dan pangan secara lebih objektif serta memastikan standar keamanan pangan
benar-benar diterapkan selama dapur beroperasi.
Dengan pola tersebut, pengawasan diarahkan bukan sekadar
untuk memastikan SPPG memenuhi persyaratan ketika diperiksa, tetapi juga
melihat apakah standar tersebut tetap dijalankan dalam aktivitas sehari-hari.
DISTRIBUSI JUGA JADI TITIK RAWAN
Rantai keamanan pangan tidak berakhir ketika makanan keluar
dari dapur.
Distribusi hingga makanan diterima penerima manfaat juga
menjadi bagian dari pengawasan. Penerima manfaat diberikan edukasi mengenai
cara menerima, menyimpan dan mengonsumsi makanan, termasuk memperhatikan batas
waktu konsumsi.
Arie menegaskan edukasi tidak boleh berhenti pada satu kali
sosialisasi.
“Edukasi kepada penerima manfaat perlu terus dilakukan.
Jangan sampai satu kali sosialisasi kemudian dianggap sudah memahami semuanya,”
ujarnya.
Pesan tersebut menjadi penting karena keamanan makanan tidak
hanya ditentukan oleh kondisi dapur. Penanganan setelah makanan didistribusikan
juga dapat memengaruhi kelayakan makanan ketika dikonsumsi.
Karena itu, rantai pengamanan MBG harus dipandang sebagai
satu kesatuan: dapur, makanan, air, distribusi dan penerima manfaat.
KELUHAN KESEHATAN TAK BISA SEMBARANGAN DISEBUT KERACUNAN
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah ketika muncul
laporan penerima manfaat mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi
makanan.
Dinkes-P2KB menegaskan, setiap keluhan tidak serta-merta
dapat disimpulkan sebagai keracunan makanan.
Penanganan harus diawali penelusuran dan surveilans
epidemiologi untuk mengetahui penyebab serta kondisi sebenarnya di lapangan.
“Setiap keluhan kesehatan tidak serta-merta disimpulkan
sebagai keracunan makanan sebelum dilakukan pemeriksaan dan penelusuran di
lapangan,” kata Arie.
Jika terdapat penerima manfaat yang membutuhkan pelayanan
kesehatan, Puskesmas memiliki tim reaksi cepat. Penanganan dapat diperkuat
melalui Public Safety Center (PSC), termasuk proses rujukan apabila kondisi
membutuhkan pelayanan lebih lanjut.
Mekanisme tersebut menjadi penting untuk memastikan setiap
laporan ditangani berdasarkan pemeriksaan, bukan sekadar asumsi.
SLHS BISA DICABUT
Di sisi administratif, pengawasan juga memiliki konsekuensi.
Dinkes-P2KB memiliki kewenangan memberikan peringatan hingga
mencabut SLHS apabila ditemukan kondisi yang tidak memenuhi persyaratan higiene
sanitasi sesuai ketentuan.
Dengan demikian, status laik higiene sanitasi bukan sesuatu
yang bersifat permanen tanpa syarat. Ketika standar tidak lagi dipenuhi,
terdapat instrumen pengawasan dan sanksi administratif yang dapat digunakan.
Pada akhirnya, tantangan terbesar pengawasan MBG bukan
semata-mata seberapa banyak pemeriksaan dilakukan, tetapi apakah seluruh
standar benar-benar dipertahankan secara konsisten.
Sebab, program yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat
membawa konsekuensi yang sama pentingnya: makanan harus bergizi sekaligus aman
dikonsumsi.
Di Lumajang, pengawasan telah dirancang berlapis, mulai dari
kontrol internal SPPG, pemeriksaan laboratorium, IKL, surveilans acak,
pengawasan Puskesmas hingga respons terhadap laporan kesehatan.
Kini, efektivitas sistem tersebut sangat bergantung pada
konsistensi pelaksanaan di lapangan—karena keamanan pangan tidak cukup
dibuktikan lewat sertifikat, tetapi harus dijaga dari satu proses produksi ke
proses berikutnya. (yon)

0 Komentar