PENGAWASAN MBG DI LUMAJANG BERLAPIS, DAPUR TETAP TAK BOLEH LENGAH

 

Lumajang, Suara Semeru — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lumajang tidak hanya berbicara soal makanan sampai ke tangan penerima manfaat. Di balik satu porsi makanan, terdapat rantai pengawasan yang harus berjalan sejak bahan pangan diolah di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kualitas air diperiksa, kebersihan lingkungan dijaga, makanan didistribusikan, hingga dikonsumsi penerima manfaat.

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Kabupaten Lumajang menegaskan, pengawasan keamanan pangan dilakukan berlapis. Namun, penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bukan berarti pengawasan berhenti.

Penyehatan Lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes-P2KB Kabupaten Lumajang, Arie Risdiyanti, mengatakan pengawasan tetap dilakukan setelah dapur SPPG beroperasi.

“Leading sector pengawasan tetap di Tim Satgas yang diketuai Pak Sekda. Masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi sesuai kewenangannya,” ungkapnya, Rabu 7 Oktober 2026.

Menurutnya, SPPG yang telah memperoleh SLHS tetap wajib mempertahankan standar higiene dan sanitasi selama menjalankan pelayanan. Artinya, sertifikat tersebut bukan garis akhir, melainkan standar yang harus terus dipenuhi selama dapur memproduksi makanan untuk masyarakat.

Karena itu, pengelola SPPG dan koordinator wilayah telah mendapatkan sosialisasi mengenai pengawasan pascaoperasional dan setelah penerbitan SLHS.

Di tingkat internal, pengelola SPPG diwajibkan melakukan monitoring kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP). Pengawasan mencakup suhu makanan, kondisi peralatan, alat pendingin, kebersihan ruangan hingga pengelolaan sampah.

Titik krusialnya ada pada konsistensi. Standar keamanan pangan tidak cukup hanya dipenuhi ketika pemeriksaan awal dilakukan. Kondisi dapur, peralatan, suhu makanan dan kebersihan harus tetap terjaga setiap hari ketika makanan diproduksi dan didistribusikan.

Pengawasan juga tidak hanya mengandalkan pemeriksaan visual. SPPG diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium secara mandiri setiap tiga bulan. Pemeriksaan meliputi kualitas air secara mikrobiologi dan kimia serta pemeriksaan terhadap pangan.

Pengelola juga diwajibkan melakukan asesmen mandiri melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Langkah ini untuk melihat kondisi lingkungan dapur sekaligus memastikan rekomendasi yang diberikan setelah penerbitan SLHS benar-benar ditindaklanjuti.

Di sisi lain, pemerintah daerah melakukan pengawasan eksternal melalui Dinkes-P2KB bersama Puskesmas. IKL dilakukan berkala dengan rentang satu hingga tiga bulan sekali.

Pelaksanaannya dilakukan bertahap sesuai jadwal dan kapasitas masing-masing Puskesmas.

Namun, pengawasan tidak berhenti pada inspeksi yang telah dijadwalkan. Surveilans kualitas air minum dan pangan juga dilakukan dengan pengambilan sampel secara acak.

Waktu pemeriksaan tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada pengelola SPPG. Cara ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran kondisi kualitas air dan pangan secara lebih objektif serta memastikan standar keamanan pangan benar-benar diterapkan selama dapur beroperasi.

Dengan pola tersebut, pengawasan diarahkan bukan sekadar untuk memastikan SPPG memenuhi persyaratan ketika diperiksa, tetapi juga melihat apakah standar tersebut tetap dijalankan dalam aktivitas sehari-hari.

DISTRIBUSI JUGA JADI TITIK RAWAN

Rantai keamanan pangan tidak berakhir ketika makanan keluar dari dapur.

Distribusi hingga makanan diterima penerima manfaat juga menjadi bagian dari pengawasan. Penerima manfaat diberikan edukasi mengenai cara menerima, menyimpan dan mengonsumsi makanan, termasuk memperhatikan batas waktu konsumsi.

Arie menegaskan edukasi tidak boleh berhenti pada satu kali sosialisasi.

“Edukasi kepada penerima manfaat perlu terus dilakukan. Jangan sampai satu kali sosialisasi kemudian dianggap sudah memahami semuanya,” ujarnya.

Pesan tersebut menjadi penting karena keamanan makanan tidak hanya ditentukan oleh kondisi dapur. Penanganan setelah makanan didistribusikan juga dapat memengaruhi kelayakan makanan ketika dikonsumsi.

Karena itu, rantai pengamanan MBG harus dipandang sebagai satu kesatuan: dapur, makanan, air, distribusi dan penerima manfaat.

KELUHAN KESEHATAN TAK BISA SEMBARANGAN DISEBUT KERACUNAN

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah ketika muncul laporan penerima manfaat mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan.

Dinkes-P2KB menegaskan, setiap keluhan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai keracunan makanan.

Penanganan harus diawali penelusuran dan surveilans epidemiologi untuk mengetahui penyebab serta kondisi sebenarnya di lapangan.

“Setiap keluhan kesehatan tidak serta-merta disimpulkan sebagai keracunan makanan sebelum dilakukan pemeriksaan dan penelusuran di lapangan,” kata Arie.

Jika terdapat penerima manfaat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, Puskesmas memiliki tim reaksi cepat. Penanganan dapat diperkuat melalui Public Safety Center (PSC), termasuk proses rujukan apabila kondisi membutuhkan pelayanan lebih lanjut.

Mekanisme tersebut menjadi penting untuk memastikan setiap laporan ditangani berdasarkan pemeriksaan, bukan sekadar asumsi.

SLHS BISA DICABUT

Di sisi administratif, pengawasan juga memiliki konsekuensi.

Dinkes-P2KB memiliki kewenangan memberikan peringatan hingga mencabut SLHS apabila ditemukan kondisi yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi sesuai ketentuan.

Dengan demikian, status laik higiene sanitasi bukan sesuatu yang bersifat permanen tanpa syarat. Ketika standar tidak lagi dipenuhi, terdapat instrumen pengawasan dan sanksi administratif yang dapat digunakan.

Pada akhirnya, tantangan terbesar pengawasan MBG bukan semata-mata seberapa banyak pemeriksaan dilakukan, tetapi apakah seluruh standar benar-benar dipertahankan secara konsisten.

Sebab, program yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat membawa konsekuensi yang sama pentingnya: makanan harus bergizi sekaligus aman dikonsumsi.

Di Lumajang, pengawasan telah dirancang berlapis, mulai dari kontrol internal SPPG, pemeriksaan laboratorium, IKL, surveilans acak, pengawasan Puskesmas hingga respons terhadap laporan kesehatan.

Kini, efektivitas sistem tersebut sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan—karena keamanan pangan tidak cukup dibuktikan lewat sertifikat, tetapi harus dijaga dari satu proses produksi ke proses berikutnya. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar