NYARIS 100 SAKSI DIPERIKSA, KEJARI LUMAJANG DALAMI DUGAAN KORUPSI PPKT SENDURO

 

Lumajang, Suara Semeru — Penyidikan dugaan korupsi Program Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memasuki fase pendalaman. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang telah memeriksa hampir 100 saksi untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam program yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2025.

Jumlah saksi yang diperiksa menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya membidik aspek administratif, tetapi juga menelusuri bagaimana program tersebut dilaksanakan di lapangan dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.

Kasi Intel Kejari Lumajang, Lukman Akbar Bastiar, mengatakan sedikitnya 94 penerima manfaat telah dimintai keterangan. Mereka menjadi bagian penting dalam penyidikan karena merupakan pihak yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan dan penerimaan manfaat program.

“Sedikitnya 94 penerima manfaat sudah diperiksa,” kata Lukman.

Pemeriksaan terhadap puluhan penerima manfaat tersebut dilakukan untuk mencocokkan dokumen perencanaan dan pelaksanaan program dengan kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.

SWAKELOLA DIPERTANYAKAN

Salah satu titik yang kini didalami penyidik adalah mekanisme pelaksanaan PPKT yang menggunakan pola swakelola.

Secara prinsip, skema tersebut menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan. Namun, menurut penyidikan sementara Kejari Lumajang, terdapat dugaan bahwa pekerjaan tidak sepenuhnya dikerjakan oleh masyarakat penerima manfaat sebagaimana semestinya.

Lukman menyebut terdapat pihak-pihak lain yang diduga ikut mengambil peran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Itu kan swakelola yang diberikan negara kepada masyarakat langsung. Namun, swakelola ini dikelola bukan masyarakat langsung. Ada pihak-pihak yang terlibat dan nanti akan kami umumkan saat jumpa pers,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyidikan. Sebab, persoalan yang didalami bukan sekadar apakah pekerjaan fisik telah terlaksana, melainkan juga bagaimana uang negara dikelola, siapa yang mengendalikan pekerjaan, serta apakah mekanisme swakelola benar-benar berjalan sesuai ketentuan.

Jika dalam pelaksanaannya terdapat pihak lain yang mengambil alih pekerjaan atau pengelolaan anggaran masyarakat, penyidik perlu mengurai sejauh mana keterlibatan tersebut dan apakah terdapat keuntungan yang diperoleh pihak tertentu.

RAB DAN REALISASI DIDUGA TAK SINKRON

Persoalan lain yang ditemukan penyidik adalah dugaan ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan apa yang diterima masyarakat penerima manfaat.

Temuan tersebut membuka ruang pemeriksaan yang lebih luas. Penyidik perlu memastikan apakah perbedaan tersebut berkaitan dengan perubahan pekerjaan yang sah, kesalahan administrasi, atau justru menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Pemeriksaan terhadap penerima manfaat menjadi penting karena mereka dapat memberikan gambaran mengenai material, pekerjaan, maupun fasilitas yang benar-benar diterima dibandingkan dengan apa yang tercantum dalam dokumen program.

Dengan kata lain, penyidikan kini bergerak pada titik temu antara dokumen anggaran dan fakta lapangan.

Di satu sisi terdapat RAB dan dokumen pertanggungjawaban. Di sisi lain ada keterangan penerima manfaat mengenai apa yang mereka terima dan bagaimana pekerjaan tersebut dilakukan.

BUKAN SEKADAR PERSOALAN PEMBANGUNAN FISIK

Kasus ini menjadi penting karena program PPKT menggunakan dana yang bersumber dari APBN melalui DAK dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas kawasan permukiman serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Karena itu, dugaan penyimpangan tidak hanya menyangkut angka dalam dokumen keuangan. Persoalan utamanya adalah apakah anggaran negara benar-benar diterjemahkan menjadi manfaat sebagaimana tujuan program.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari unsur dinas terkait. Pemeriksaan terhadap jajaran yang berkaitan dengan program tersebut diperlukan untuk membangun rangkaian peristiwa secara utuh, mulai dari perencanaan, penganggaran, penetapan penerima manfaat, pelaksanaan swakelola, penggunaan anggaran hingga pertanggungjawaban.

Hampir 100 saksi yang diperiksa memperlihatkan bahwa penyidik sedang berusaha memetakan perkara dari berbagai sisi.

Namun, banyaknya saksi yang diperiksa belum dengan sendirinya menunjukkan siapa pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Penetapan pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.

MENUNGGU SIAPA YANG AKAN BERTANGGUNG JAWAB

Pernyataan Kejari Lumajang mengenai adanya pihak-pihak yang terlibat menjadi bagian yang paling ditunggu dalam perkembangan kasus ini.

Sebab, apabila dugaan penyimpangan berkaitan dengan perubahan mekanisme swakelola dan ketidaksesuaian antara RAB dengan realisasi yang diterima masyarakat, maka penyidik harus mengurai rantai pengambilan keputusan: siapa yang merencanakan, siapa yang mengelola, siapa yang melaksanakan, siapa yang menerima pembayaran, dan siapa yang menikmati hasilnya.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi kunci untuk membedakan antara persoalan administrasi, kesalahan pelaksanaan, dan dugaan tindak pidana korupsi.

Kejari Lumajang menyatakan pihak-pihak yang terlibat akan diumumkan dalam konferensi pers. Sampai tahapan tersebut, perkara ini masih berada dalam proses penyidikan dan dugaan terhadap pihak tertentu belum dapat dianggap sebagai kesimpulan bersalah.

Yang jelas, dengan sedikitnya 94 penerima manfaat telah diperiksa dan total saksi mendekati 100 orang, penyidikan PPKT Desa Senduro kini semakin diarahkan untuk menjawab satu persoalan utama: apakah program yang seharusnya menjadi instrumen pengentasan kawasan kumuh tersebut benar-benar dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat, atau terdapat praktik yang membuat manfaat dan anggaran program menyimpang dari tujuan awalnya.

Jawaban atas pertanyaan itu akan sangat bergantung pada bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik serta hasil akhir proses hukum Kejari Lumajang. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar