Lumajang, Suara Semeru — Penyidikan dugaan korupsi Program Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memasuki fase pendalaman. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang telah memeriksa hampir 100 saksi untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam program yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2025.
Jumlah saksi yang
diperiksa menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya membidik aspek administratif,
tetapi juga menelusuri bagaimana program tersebut dilaksanakan di lapangan dan
siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Kasi Intel Kejari
Lumajang, Lukman Akbar Bastiar, mengatakan sedikitnya 94 penerima manfaat telah
dimintai keterangan. Mereka menjadi bagian penting dalam penyidikan karena
merupakan pihak yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan dan
penerimaan manfaat program.
“Sedikitnya 94
penerima manfaat sudah diperiksa,” kata Lukman.
Pemeriksaan terhadap
puluhan penerima manfaat tersebut dilakukan untuk mencocokkan dokumen
perencanaan dan pelaksanaan program dengan kondisi yang benar-benar terjadi di
lapangan.
SWAKELOLA
DIPERTANYAKAN
Salah satu titik
yang kini didalami penyidik adalah mekanisme pelaksanaan PPKT yang menggunakan
pola swakelola.
Secara prinsip,
skema tersebut menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pelaksanaan
kegiatan. Namun, menurut penyidikan sementara Kejari Lumajang, terdapat dugaan
bahwa pekerjaan tidak sepenuhnya dikerjakan oleh masyarakat penerima manfaat
sebagaimana semestinya.
Lukman menyebut
terdapat pihak-pihak lain yang diduga ikut mengambil peran dalam pelaksanaan
kegiatan tersebut.
“Itu kan swakelola
yang diberikan negara kepada masyarakat langsung. Namun, swakelola ini dikelola
bukan masyarakat langsung. Ada pihak-pihak yang terlibat dan nanti akan kami
umumkan saat jumpa pers,” ujarnya.
Pernyataan tersebut
menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyidikan. Sebab, persoalan yang
didalami bukan sekadar apakah pekerjaan fisik telah terlaksana, melainkan juga
bagaimana uang negara dikelola, siapa yang mengendalikan pekerjaan, serta
apakah mekanisme swakelola benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
Jika dalam
pelaksanaannya terdapat pihak lain yang mengambil alih pekerjaan atau
pengelolaan anggaran masyarakat, penyidik perlu mengurai sejauh mana
keterlibatan tersebut dan apakah terdapat keuntungan yang diperoleh pihak
tertentu.
RAB DAN REALISASI
DIDUGA TAK SINKRON
Persoalan lain yang
ditemukan penyidik adalah dugaan ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya
(RAB) dengan apa yang diterima masyarakat penerima manfaat.
Temuan tersebut
membuka ruang pemeriksaan yang lebih luas. Penyidik perlu memastikan apakah
perbedaan tersebut berkaitan dengan perubahan pekerjaan yang sah, kesalahan
administrasi, atau justru menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan
anggaran.
Pemeriksaan terhadap
penerima manfaat menjadi penting karena mereka dapat memberikan gambaran
mengenai material, pekerjaan, maupun fasilitas yang benar-benar diterima
dibandingkan dengan apa yang tercantum dalam dokumen program.
Dengan kata lain,
penyidikan kini bergerak pada titik temu antara dokumen anggaran dan fakta
lapangan.
Di satu sisi
terdapat RAB dan dokumen pertanggungjawaban. Di sisi lain ada keterangan
penerima manfaat mengenai apa yang mereka terima dan bagaimana pekerjaan
tersebut dilakukan.
BUKAN SEKADAR
PERSOALAN PEMBANGUNAN FISIK
Kasus ini menjadi
penting karena program PPKT menggunakan dana yang bersumber dari APBN melalui
DAK dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas kawasan permukiman serta
memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Karena itu, dugaan
penyimpangan tidak hanya menyangkut angka dalam dokumen keuangan. Persoalan
utamanya adalah apakah anggaran negara benar-benar diterjemahkan menjadi
manfaat sebagaimana tujuan program.
Penyidik juga telah
meminta keterangan dari unsur dinas terkait. Pemeriksaan terhadap jajaran yang
berkaitan dengan program tersebut diperlukan untuk membangun rangkaian
peristiwa secara utuh, mulai dari perencanaan, penganggaran, penetapan penerima
manfaat, pelaksanaan swakelola, penggunaan anggaran hingga pertanggungjawaban.
Hampir 100 saksi yang
diperiksa memperlihatkan bahwa penyidik sedang berusaha memetakan perkara dari
berbagai sisi.
Namun, banyaknya
saksi yang diperiksa belum dengan sendirinya menunjukkan siapa pihak yang
bertanggung jawab secara pidana. Penetapan pihak yang nantinya dimintai
pertanggungjawaban harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.
MENUNGGU SIAPA YANG
AKAN BERTANGGUNG JAWAB
Pernyataan Kejari
Lumajang mengenai adanya pihak-pihak yang terlibat menjadi bagian yang paling
ditunggu dalam perkembangan kasus ini.
Sebab, apabila
dugaan penyimpangan berkaitan dengan perubahan mekanisme swakelola dan
ketidaksesuaian antara RAB dengan realisasi yang diterima masyarakat, maka
penyidik harus mengurai rantai pengambilan keputusan: siapa yang merencanakan,
siapa yang mengelola, siapa yang melaksanakan, siapa yang menerima pembayaran,
dan siapa yang menikmati hasilnya.
Pertanyaan-pertanyaan
tersebut menjadi kunci untuk membedakan antara persoalan administrasi,
kesalahan pelaksanaan, dan dugaan tindak pidana korupsi.
Kejari Lumajang
menyatakan pihak-pihak yang terlibat akan diumumkan dalam konferensi pers.
Sampai tahapan tersebut, perkara ini masih berada dalam proses penyidikan dan
dugaan terhadap pihak tertentu belum dapat dianggap sebagai kesimpulan
bersalah.
Yang jelas, dengan
sedikitnya 94 penerima manfaat telah diperiksa dan total saksi mendekati 100
orang, penyidikan PPKT Desa Senduro kini semakin diarahkan untuk menjawab satu
persoalan utama: apakah program yang seharusnya menjadi instrumen pengentasan
kawasan kumuh tersebut benar-benar dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat,
atau terdapat praktik yang membuat manfaat dan anggaran program menyimpang dari
tujuan awalnya.
Jawaban atas
pertanyaan itu akan sangat bergantung pada bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik
serta hasil akhir proses hukum Kejari Lumajang. (yon)

0 Komentar