PEMKAB LUMAJANG PERKUAT TATA KELOLA PENYALURAN BBM SUBSIDI LEWAT SURAT REKOMENDASI

 

Lumajang, Suara Semeru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memperkuat tata kelola pelayanan bahan bakar minyak (BBM) subsidi melalui mekanisme surat rekomendasi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan BBM Subsidi Menggunakan Surat Rekomendasi di Hotel Aston Inn Lumajang.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Lumajang Indah Amperawati, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Hariyadi, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.

Bimtek tersebut bertujuan menyamakan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai persyaratan administrasi, mekanisme penerbitan surat rekomendasi, dan prosedur pelayanan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan administrasi agar pelayanan BBM subsidi berjalan sesuai regulasi. Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait juga diperlukan untuk memastikan penyaluran subsidi energi tepat sasaran.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Hariyadi menyoroti pentingnya pengawasan dan konsistensi dalam penerapan aturan. Menurutnya, mekanisme surat rekomendasi harus dijalankan sesuai ketentuan tanpa menghambat akses masyarakat yang memenuhi persyaratan.

“Pelayanan BBM subsidi melalui surat rekomendasi harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Pengawasan dan koordinasi perlu diperkuat agar penyalurannya tepat sasaran serta tidak disalahgunakan,” demikian penekanan dalam kegiatan tersebut.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan pemerintah daerah mendukung penguatan tata kelola pelayanan BBM subsidi melalui prosedur yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Pemerintah Kabupaten Lumajang mendukung upaya penguatan tata kelola pelayanan BBM subsidi agar pelaksanaannya berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran. Kami berharap melalui bimbingan teknis ini, seluruh pihak semakin memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku sehingga masyarakat yang berhak dapat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan,” ujar Indah, Senin 26 Oktober 2026.

Ia juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal pelaksanaan kebijakan subsidi energi.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Lumajang berharap mekanisme pelayanan BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi dapat diterapkan secara konsisten, dengan mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi, ketepatan penerima, dan transparansi pelayanan. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar