Lumajang, Suara Semeru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memperkuat tata kelola pelayanan bahan bakar minyak (BBM) subsidi melalui mekanisme surat rekomendasi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan BBM Subsidi Menggunakan Surat Rekomendasi di Hotel Aston Inn Lumajang.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Lumajang Indah Amperawati,
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Hariyadi, Kepala Badan Pengatur Hilir
Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang,
serta Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
Bimtek tersebut bertujuan menyamakan pemahaman para pemangku
kepentingan mengenai persyaratan administrasi, mekanisme penerbitan surat
rekomendasi, dan prosedur pelayanan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menekankan pentingnya
pemahaman terhadap ketentuan administrasi agar pelayanan BBM subsidi berjalan
sesuai regulasi. Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan
pihak terkait juga diperlukan untuk memastikan penyaluran subsidi energi tepat
sasaran.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang
Hariyadi menyoroti pentingnya pengawasan dan konsistensi dalam penerapan aturan.
Menurutnya, mekanisme surat rekomendasi harus dijalankan sesuai ketentuan tanpa
menghambat akses masyarakat yang memenuhi persyaratan.
“Pelayanan BBM subsidi melalui surat rekomendasi harus
dilaksanakan sesuai ketentuan. Pengawasan dan koordinasi perlu diperkuat agar
penyalurannya tepat sasaran serta tidak disalahgunakan,” demikian penekanan
dalam kegiatan tersebut.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan pemerintah
daerah mendukung penguatan tata kelola pelayanan BBM subsidi melalui prosedur yang
tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Pemerintah Kabupaten Lumajang mendukung upaya penguatan
tata kelola pelayanan BBM subsidi agar pelaksanaannya berjalan tertib,
transparan, dan tepat sasaran. Kami berharap melalui bimbingan teknis ini,
seluruh pihak semakin memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku sehingga
masyarakat yang berhak dapat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan,” ujar Indah,
Senin 26 Oktober 2026.
Ia juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal pelaksanaan
kebijakan subsidi energi.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Lumajang berharap
mekanisme pelayanan BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi dapat diterapkan
secara konsisten, dengan mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi, ketepatan
penerima, dan transparansi pelayanan. (yon)

0 Komentar